Sabtu, 07 Mei 2011

sejarah pemikiran ibnu khaldun & Al-Maqrizi

BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Ibnu Kholdun dan al Maqrizi merupakan salah satu dari sekian banyak pemikir ekonomi islam yang telah menyumbangkan banyak teori untuk perekonomian. Namun masih belum banyak yang mengetahui tentang pemikiran-pemikirannya. Padahal jauh sebelum adam Smith ataupun David Ricardo mengeluarkan pemikirannya, Ibnu Kholdun telah melahirkannya terlebih dahulu. Untuk itu kami dari kelompok enam berusaha semampunya untuk mengungkapkan pemikiran-pemikiran Ibnu kholdun dan Al Maqrizi mengenai perekonomian. Semoga bermanfaat

I.2 Tujuan Penulisan
Tujuan kami meuyusun paper ini adalah agar para pembaca dapat lebih memahami pemikiran-pemikiran ekonomi ibnu Kholdun dan Al Maqrizi. Bagaimana Ibnu Kholdun berpendapat tentang pasar ataupun uang dan bagaimana Al Maqrizi berpendapat tentang inflasi dan uang.

I.3 Rumusan Masalah
• Biografi dan karya-karya Ibnu Kholdun dan Al Maqrizi
• Mekanisme pasar dan harga Ibnu Kholdun
• Konsep kemakmuran suatu negara menurut Ibnu Kholdun
• Uang dan kebijakan moneter Ibnu Kholdun dan Al Maqrizi
• Macam-macam inflasi dalam pandangan Al Maqrizi
• Inflasi dan korupsi dalam pandangan Al Maqrizi
I.4 Metode Penulisan
Penulisan paper kami menggunakan metode pustaka dan internet.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Pemikiran Ekonomi Ibnu Kholdun
Riwayat Hidup
Ibnu Kholdun memiliki nama lengkap Abdurrahman Abu Zaid Waliuddin Ibn Kholdun, lahir di Tunisia pada awal Ramadhan tahun 732 H atau 27 Mei 1332 M. Keluarganya memiliki darah keturunan Hadramaut dan bersambung nasabnya hingga salah satu sahabat Nabi yang terkenal yaitu Wail bin Hujr. Salah satu cucu Wail, Kholid bin Utsman pernah ikut ke Andalusia (Spanyol) bersama tentara Yaman yang bergabung dalam pasukan ekspedisi, namun sesampainya di spanyol nama Kholid berubah menjadi Kholdun. Karena itulah keturunan setelahnya dipanggil dengan nama Kholdun.
Masa kelahiran Ibnu Kholdun merupakan penghujung zaman pertengahan dan permulaan Renaissance di Eropa. Ia hidup ketika dunia Islam berada pada masa kemunduran dan disintegerasi yang ditandai dengan kejatuhan kekhalifahan Abbasiyah ke tangan pasukan Moghul pimpinan Timur lenk. Ia dan keluarganya pindah ke Tunisia karena memang Tunisa menjadi tujuan hijrah oleh para ulama Andalusia pada saat itu. Ayahanda Ibnu Kholdun adalah ahli ilmu dan pecinta sastra. Dan ayahnya sendiri yang bertanggung jawab terhadap pendidikan Ibnu Kholdun dan memberinya kesempatan untuk belajar pada ulama-ulama besar dan sastrawan. Sehingga Ibnu Kholdun ahli dalam banyak ilmu seperti astronomi, matematika, ilmu-ilmu alam, nahwu sharaf, balaghah dan juga sastra.
Ketika berusia 17 tahun, penyakit kusta mewabah di Tunisa yang menyebabkan orang tua dan para guru besar Ibnu Kholdun meninggal dunia. Karena wabah tersebut banyak ulama dan sastrawan mengungsi ke Maroko Barat untuk menyelamatkan diri. Hal ini menyebabkan kesempatan belajar Ibnu Kholdun menjadi sulit, akhirnya ia pun bergabung dengan pemerintahan seperti yang pernah dilakukan oleh kakeknya. Selama bergabung dengan pemerintahan inilah perjalanan hidupnya menjadi banyak warna termasuk pernah dipenjara selama 2 tahun.
Selain dikenal sebagai pemikir hebat, ia juga seorang politikus kawakan. Setelah mundur dari dunia politik, Ibnu Kholdun bersama keluarganya memutuskan untuk menyepi di Qal’at Ibnu Salamah, sebuah istana yang terletak di negeri Banu Tajin selama empat tahun. Selama masa kontemplasi itulah, Ibnu Kholdun menyelesaikan penulisan karyanya yang sangat fenomenal yaitu al Muqoddimah.
Ibnu Kholdun wafat di Kairo tanggal 25 ramadhan 808 H/19 maret 1406 M, bulan yang sama ketika ia lahir.
Karya-karya Ibnu Kholdun
o Kitab al - I’bar
Buku al – I’bar wa Diiwanul Mubtada wal Khabar fii Ayyaamil ‘arab wal ‘Ajam wal Barbar wa Man ‘Aasharum min dzawis sulthan al-akbar terbagi dalam tiga bab dan tujuh jilid.
1. Mukadimah dan bab pertama dimuat dalam satu jilid. Sekarang ini terkenal dengan judul mukaddimah Ibnu Kholdun
2. Bab kedua ditulis dalam empat jilid yang membahas sejarah kehidupan bangsa Arab, sejarah perkembangan islam, sejarah kehidupan masyarakat timur.
3. Bab ketiga ditulis dalam dua jilid yang membahas tentang sejarah kaum Barbar dan sejarah kehidupan masyarkat pesisir Barat. Jilid ketujuh dari buku ini memuat biografi Ibnu Kholdun dan juga catatan lengkapnya yang berjudul Ta’riif Ibnu Kholdun Mu’alliful Kitaab wa Rihlatu Gharban wa Syarqan.

o Kitab al-Muqoddimah
Kitab muqoddimah sebenarnya merupakan bagian dari kitab al I’bar dan merupakan bab pertama dari buku tersebut. Kitab al-Muqoddimah terdiri dari:
1. Kata pengantar, terdiri dari 6 halaman berisi tentang kelemahan yang terdapat pada karya-karya para sejarahwan sebelumnya.
2. Muqaddimah terdiri kurang lebih 30 halaman yang membahas keistimewaan sejarah beberapa aliran sejarah dan kekeliruan-kekeliruan yang dibuat oleh beberapa ahli sejarah
3. Bab pertama merupakan bagian utama yang sekarang lebih dikenal dengan muqaddimah Ibnu Kholdun. Terdiri dari 650 halaman dan 6 bab antara lain:
4. Bab I tentang kebudayaan ummat manusia pada umumnya
5. Bab II berisi tentang kebudayan primitif badui, bangsa-bangsa dan suku biadab
6. Bab III berisi uraian tentang Negara-negara secara umum, kerajaan, khilafah, dan jenjang-jenjang keuasaan.
7. Bab IV berisi tentang negeri-negeri, kota-kota dan seluruh kebudayaan
8. Bab V berisi uraian tentang penghidupan dengan berbagai sendi pendapatan dan kegiatan ekonomi.
9. Bab VI berisi uraian tentang pembahasan jenis-jenis ilmu pengetahuan dan metode-metodenya dan seluruh aspeknya.
Selain kitab-kitab diatas Ibnu Kholdun juga menuyusun kitab at-Ta’rif yang berisi tentang autobiografinya .
2.2 Kunci Kemakmuran Negara
Menurut Ibnu Kholdun kunci kemakmuran suatu Negara tidak dilihat dari banyaknya uang yang ada di Negara tersebut tetapi tingkat produktivitas yang dapat dihasilkan oleh Negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif.
 Tingkat produksi domestik
Apabila terdapat banyak uang di dalam Negara namun bukan cerminan dari pesatnya produksi hal ini tidaklah ada artinya. Karena sektor produksi yang menjadi motor pembangunan, menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan kerja, dan menimbulkan permintaan atas factor produksi lainnya. Dalam teori ekonomi kemampuan memproduksi sesuatu digambarkan oleh grafik.


Jagung (ton)



Beras (ton)
*gambar 1 tingkat produksi domestik – Ibnu Kholdun
Sumbu x menggambarkan kemampuan memproduksi beras, sedangkan sumbu y menggambarkan kemampuan memproduksi jagung. Kurva ppf menggambarkan tingkat produksi maksimal yang mungkin dicapai dengan sumber daya yang dimiliki. Semakin besar ppf semakin tinggi tingkat produksinya artinya semakin tinggi tingkat kekayaan Negara tersebut.
• Neraca pembayaran positif
Apa yang digambarkan oleh neraca pembayaran yang positif?
1. Tingkat produksi Negara tersebut untuk suatu jenis komoditi lebih tinggi daripada tingkat permintaan domestic negra tersebut. (supply lebih besar dibandingkan demand, sehingga dapat melakukan ekspor)
2. Tingkat efisiensi produksi Negara tersebut lebih tinggi dibandingkan Negara lain. Dengan tingkat efisiensi yang lebih tinggi maka komoditas suatu Negara mampu masuk ke Negara lain dengan harga yang lebih kompetitif.
Secara grafis pendapat Ibnu Kholdun ini dapat digambarkan dengan tingkat utilitas yang berada di luar PPF. Ini berarti negara yang melakukan perdagangan internasional akan menikmati tngkat kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan tidak melakukan perdagangan. Dalam ekonomi istilah ini disebut gain from trade. Tanpa adanya perdagangan maka tingkat kesejahteraan tertinggi dicapai ketika kurva utilitas bersinggungan dengan PPF, yaitu pada titik autarky pau (titik memenuhi kebutuhan sendiri). Sedangkan adanya perdagangan akan mendorong kurva utilitas ke tingkat yang lebih tinggi yang tidak mungkin dicapai oleh PPF.

jagung


Qj1

Qj2 pau

Qb1 Qb2 pp beras

2.3 Pemikiran Ekonomi Ibnu Kholdun
- Mekanisme pasar
Menurut Ibnu Kholdun dalam bukunya muqoddimah dalam bab “Harga-Harga di Kota” ada dua jenis barang yaitu barang kebutuhan pokok dan barang pelengkap. Menurutnya bila suatu kota berkembang dan selanjutnya populasi bertambah banyak (kota besar) maka pengadaan kebutuhan barang pokok akan mendapatkan priorotas.
P s1
P1 s2
P2 B

O Qs1 Qs2 Q
Suplai bahan pokok penduduk kota besar (Qs2) jauh lebih besar daripada suplai bahan pokok penduduk kota kecil (Qs1). Menurut Ibnu Kholdun penduduk kota besar memiliki suplai bahan pokok yang melebihi kebutuhannya sehingga harga bahan pokok di kota besar relative lebih murah (P2). Sementara itu suplai bahan pokok di kota kecil relative kecil, karena itu orang-orang khawatir kehabisan makanan sehingga harganya relatif mahal.
Disisi lain permintaan terhadap barang-barang pelengkap akan meningkat sejalan dengan berkembangnya kota dan berubahnya gaya hidup. Dalam bahasa ekonomi kontemporer terjadi peningkatan disposable income. Naiknya disposable income akan menaikkan marginal propensity to consume terhadap barang-barang mewah dari setiap penduduk kota tersebut. Sehingga akan menciptakan permintaan baru atau peningkatan permintaan terhadap barang-barang mewah. Hal ini mengakibatkan harga barang-barang mewah mengingkat.
p S

p2
p1 D2
D1
0 Q
Ibnu Kholdun juga menjelaskan mekanisme permintaan dan penawaran dalam membentuk harga keseimbangan. Ia juga menjelaskan pengaruh meningkatnya biaya produksi karena pajak dan pungutan-pungutan lain di kota tersebut pada sisi penawaran.
“bea cukai biasa, dan bea cukai lainnya dipungut atas bahan makanan di pasar-pasar dan di pintu-pintu kota demi raja, dan para pengumpul pajak menarik keuntungan dari transakasi bisnis untuk kepentingan mereka sendiri. Karenanya harga di kota lebih tinggi daripada harga di padang pasir”
Hal ini terjadi karena harga harga barang di padang pasir tidak memiliki kandungan pajak (karena barang di padang pasir tidak dikenakan pajak), sementara harga-harga barang di kota memiliki kandungan pajak, karenanya harga barang di kota lebih mahal daripada harga barang di padang pasir. Ditinjau dari segi biaya produksi pengenaan pajak ini akan meningkatkan harga jual, sehingga akan mengakibatkan kenaikan harga.
Sama seperti Ibnu Taimiyah , Ibnu Kholdun juga mengidentifikasi kekuatan permintaan dan penawaran sebagai penentu keseimbangan harga. Ia juga menjelaskan pengaruh naik dan turunnya penawaran terhadap harga. Salah satu pendapatnya:
“ketika barang-barang yang tersedia sedikit, harga-harga akan naik. Namun, bila jarak antar kota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang akan melimpah dan harga-harga akan turun.”
Ibnu Kholdun mencatat bahwa pertumbuhan dan perkembangan positif merangsang baik penawaran dan permintaan, bahwa kekuatan permintaan dan penawaranlah yang menentukan harga barang-barang.
2.4 Perbedaan dan persamaan pemikiran ekonomi Ibnu Kholdun dan pemikir klasik
Teori ekonomi Ibnu Kholdun Pemikir klasik
1. Teori nilai







2. Division of labor








3. Keuangan publik Nilai suatu produk sama dengan jumlah tenaga kerja yang dikandungnya. Menurutnya tenaga kerja adalah sumber nilai


Apabila pekerjaan dibagi-bagi diantara masyarakat berdasarkan spesialisasi, menurutnya akan menghasilkan output yang lebih besar.

Sebelum Adam Smith, Ibnu Kholdun telah mengatakan prinsip-prinsipnya tentang perpajakan dalam muqoddimah. Dengan prinsip pesemerataan, kenetralan, kemudahan, dan produktivitas. Menurutnya penetapan dan pembebanan pajak harus sesuai dengan syariah. Nilai tukar suatu barang adalah ongkos yang perlu dikeluarkan untuk menghasilkan barang tersebut (biaya bahan mentah dan upah buruh minim). “David Ricardo”
Teori Adam Smith tentang division of labor sama seperti Ibnu Kholdun. Menurutnya, pembagian kerja akan mendorong spesialisasi yang pada nantinya meningkatkan produktivitas dan meningkatkan output.

Hukum pajaknya yaitu kesamaan, kepastian, kemudahan pembayaran, dan ekonomis dalam pengumpulannya.


Konsep uang dan moneter
Bagi Ibnu Kholdun dua logam yaitu emas dan perak adalah ukuran nilai. Logam-logam ini diterima secara alamiah sebagai uang dimana nilainya tidak dipengaruhi oleh fluktuasi objektif. Seperti pendapat Imam Ghazali, Ibnu Kholdun mengatakan bahwa uang itu tidak harus mengandung emas dan perak. Hanya saja emas dan perak dijadikan standar nilai uang, sementara pemerintah menetapkan harganya secara konsisten. Artinya pendapat Ibnu Kholdun ini berupa the gold bullion standard, yaitu ketika logam emas bukan sebagai alat tukar namun otoritas moneter menjadikannya sebagai parameter dalam menentukan nilai tukar uang yang beredar.
Konsep the gold bullion standard terjadi sejak tahun 1890 sampai tahun 1914 M. Ibnu Kholdun mendukung penggunaan emas dan perak sebagai standar moneter. Baginya pembuatan uang logam emas dan perak hanyalah merupakan sebuah jaminan yang diberikan oleh penguasa bahwa sekeping uang logam mengandung sejumlah kandungan emas dan perak tertentu (partial reserve). Percetakannya adalah sebuah kantor religius.
Ibnu Kholdun, Ibnu Taimiyah dan Al Ghazali memang sepaham dalam pembahasan partial reserve ini. Para pemikir islam ini membolehkan penggunaan uang yang di back up dengan logam mulia. Namun tambahan dari Al Ghazali bahwa pemerintah harus mejaga nilai uang tersebut.
Dalam paper Charles Issawi tentang analisis Ibnu Kholdun, “god created the two precious metals, gold, and silver, to serve as the measure of value of all commodities. Money is the measure and store of value.” Dalam perkembangan saat ini uang tidak hanya sebagai alat tukar dan satuan nilai tetapi juga alat spekulasi (keyenes) hal inilah yang menyebabkan krisis sering melanda pada zaman sekarang (1997 krisis Asia, 2008 krisis global)
Kesimpulannya stabilisasi moneter menurut Ibnu Kholdun adalah penggunan mata uang emas dan perak sebagai alat tukar atau konsep cadangan emas (the gold bullion standard) dimana pemerintah menetapkan nilainya.





Sejarah Pemikiran Ekonomi al-Maqrizi
Biografi
Al maqrizi mempunyai nama lengkap Taqiyuddin Abu al-Abbas Ahmad bin Ali bin Abdul Qadir al Husaini. Ia merupakan murid dari Ibnu kholdun, lahir di desa Barjuwan Kairo 766 H. Al maqrizi sangat mencintai ilmu, berbagai macam ilmu dipelajarinya seperti fiqih, hadits, dan sejarah dari ulama-ulama terkemuka pada masanya. Interaksinya dengan Ibnu Kholdun dimulai ketika Abu al Iqtishad (bapak ekonomi) ini tinggal di Kairo dan menjabat sebagai hakim agung (qadi al qudah) madzhab maliki pada masa pemerintahan sultan Barquq.
Ketika berusia 22 tahun, Al Maqrizi mulai terlibat dalam berbagai tugas pemerintahan dinasti mamluk. Pada tahun 788 H (1386 M) Al Maqrizi memulai kiprahnya sebagai pegawai di Diwan al Insya (secretariat negara). Kemudian diangkat menjadi wakil qadi pada kantor hakim agung madzhab syafi’I, khatib di masjid ‘amr dan madrasah al sultan hasan, imam masjid jami al hakim, dan guru hadis di madrasah al muayyadah.
Tahun 791 H (1389 M), sultan Barquq mengangkat al Maqrizi menjadi muhtasib di Kairo selama dua tahun. Disinilah al Maqrizi banyak bersentuhan dengan permasalahan pasar, perdagangan, dan mudarabah. Sehingga ia terfokus pada harga-harga yang berlaku, asal-usul uang, serta kaidah timbangan.
Karya-karya
1. Kitab al-Niza’ wa Al-Takhasum fi ma baina Umayyah wa bani Hasyim berisi tentang peristiwa sejarah islam umum.
2. Kitab Al-Ilmam bi Akhbar Man bi Ardh Al-Habasyah min Muluk Al-Islam berisi tentang ringkasan sejarah beberapa penjuru dunia islam yang belum terbahas oleh para sejarahwan lainnya.
3. Kitab Tarajim Muluk Al-Gharb dan kitab Al-Dzahab Al-Masbuk bi Dzikr man Hajja min Al-Khulafa wa al Muluk berisi tentang biografi singkat para raja.
4. Kitab Syudzur Al-‘Uqud fi Dzikr al-Nuqud, kitab Al Akyal wa Al-Auzan Al-Syar’iyah, kitab Risalah fi Al- Nuqud Islamiyyah dan kitab Ighatsah Al-Ummah bi Kasyf Al- Ghummah berisi tentang aspek ilmu musni atau sejarah beberapa aspek sosial dan ekonomi di dunia islam pada umumnya dan di Mesir khusunya
Karya-karyanya yang berbentuk buku besar dibagi dalam tiga kategori. Pertama buku yang membahas tentang sejarah dunia (kitab Al- Khobar ‘an Al Basyr). Kedua tentang sejarah islam umum (kitab Al Durar Al-Mhidi’ah fi tarikh Al Daulah Al Islamiyyah). Ketiga berisi tentang sejarah Mesir pada masa islam (kitab Al Mawa’izh wa Al I’tibar bi Dzikr Al-Khithah wa Al Atsar, kitab itti’azh Al Hunafa bi Dzikr Al-Aimmah Al Fathimiyyin Al Khulafa, dan kitab Al Suluk li Ma’rifah Duwal Al mulk).

2.5 Faktor-faktor Penyebab Inflasi
Inflasi adalah kenaikan tingkat harga secara umum dari barang/komoditas dan jasa selama suatu periode waktu tertentu. Menurut Al Maqrizi faktor-faktor penyebab inflasi dibagi dalam dua bagian:
1. Natural Inflation
Yaitu inflasi yang terjadi secara alamiah dimana manusia tidak memiliki kendali diatasnya. Inflasi ini diakibatkan oleh turunnya penawaran agregat (AS) dan turunnya permintaan agregat (AD). Berdasarkan penyebabnya natural inflation dibagi dalm dua bagian, yaitu:
• Akibat uang yang masuk dari luar negeri terlalu banyak, dimana ekspor (X ) sedangkan impor (M ) jadi ekspor bersihnya sangat besar mengakibatkan naiknya permintaan agregat.

P S

P2

P1

AD2
0 AD1
Q1 Q2

Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab pernah terjadi peristiwa ini dimana para pedagang atau kafilah yang berdagang ke luar negeri banyak menjual barangnya lebih banyak dibandingkan membelinya. Akibatnya ada positive net export, positive net export ini menghasilkan keuntungan dan keuntungan tersebut dibawa ke dalam negeri (madinah) sehingga pendapatan dan daya beli masyarakat akan naik (AD ). Naiknya permintaan agregat pada grafik digambarkan dengan kurva AD yang bergeser ke kanan, sehingga mengakibatkan naiknya tingkat harga secara keseluruhan ( P ). Khalifah Umar bin Khattab mengatasi hal ini dengan melarang penduduk Madinah untuk membeli barang-barang atau komoditi selama dua hari berturut-turut. Sehingga permintaan agregatif akan turun setelah itu harga kembali ke keadaan normal.
• Akibat turunya tingkat produksi karena terjadinya paceklik, ataupun embargo, dan perang.


P2
P1
AD
0
Q2 Q1

Ini pernah terjadi pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Khattab yaitu pada saat paceklik yang mengakibatkan kelangkaaan gandum. Digambarkan dalam grafik sebagai kurva AS yang bergeser ke kiri (AS ) sehingga mengakibatkan kenaikan tingkat harga-harga (P )
Solusi yang diberikan Umar bin Khattab adalah impor gandum dari fustat Mesir sehingga penawaran agregat (AS) barang di pasar kembali naik yang kemudian berakibat pada turunnya tingkat harga-harga (P )
2. Human Error Inflation
Yaitu inflasi yang terjadi karena ulah manusia itu sendiri (Q.S Ar-Ruum:41). Berdasarkan penyebabnya dibagi dalam tiga bagian:
• Corruption and bad administrations
Menurut Al Maqrizi pengangkatan pejabat pemerintahan yang berdasarkan pemberian suap, dan bukan kapabilitas akan menempatkan orang-orang yang tidak mempunyai kredibilitas pada berbagai jabatan penting dan terhormat baik di kalangan legislative, yudikatif, maupun eksekutif. Mereka rela menggadaikan seluruh hartanya sebagai kompensasi untuk meraih jabatan. Ketika berkuasa para pejabat tersebut mulai menyalahgunakan kekuasaan untuk meraih kepentingan pribadi, baik untuk memenuhi kewajiban finansialnya maupun kemewahan hidup.
Selain menyebabkan enefisiensi alokasi sumber daya dan ekonomi biaya tinggi. Korupsi dan administrasi yang buruk jika terus dibiarkan akan menyebabkan “kanker” yang amat membahayakan perekonomian yang akan membawa perekonomian pada keterpurukan “spiraling inflation” dan atau “hyper inflation”.
Bila kita lihat pendapat Al Maqrizi tentang korupsi, sangat sesuai dengan kondisi kini. Dimana seseorang yang tidak mempunyai kredibilitas bagus sebagai pemimpin berusaha menjadi pejabat bahkan sampai merelakan hartanya demi sebuah kekuasaan. Akhirnya ketika ia berkuasa pun ia berperilaku buruk seperti korupsi. Hal ini akan menyebabkan terjadinya biaya siluman sehingga negara harus menutupi biaya siluman tersebut. Contohnya seperti kasus Gayus Tambunan. Atau dalam lingkup perusahaan ketika terjadi korupsi oleh salah satu pegawainya maka perusahaan harus menutupi biaya-biaya tersebut yang pada akhirnya akan menaikkan harga jual di pasaran. Seperti inilah buruknya korupsi, Al Maqrizi telah memperingatkan hal ini sejak dahulu jauh sbelum hal ini terjadi di Indonesia kini. Kiranya sebagai muslim kita perlu melihat teori ini dan sebagai pijakan dalam mengatasi inflasi yang disebabkan oleh korupsi dan administrasi yang buruk.
• Excessive tax
Efek yang ditimbulkan oleh pajak yang berlebih sama dengan efek yang dihasilkan akibat korupsi dan administrasi yang buruk. Menurut al Maqrizi, akibat dominasi para pejabat bermental korup dalam suatu pemerintahan, pengeluaran negara mengalami peningkatan secara drastis. Sebagai kompensasinya mereka menerapkan system perpajakan yang menindas rakyat dengan memberlakukan berbagai pajak baru serta menaikkan tingkat pajak yang telah ada. Hal ini dapat menaikkan tingkat harga-harga.
• Excessive seignorage (peningkatan sirkulasi mata uang fulus)
Seignorage artinya keuntungan dari percetakan koin yang didapat oleh percetakannya dimana biasanya percetakan tersebut dimiliki oleh pihak penguasa atau kerajaan. Pada masa hidupnya Al Maqrizi, percetakan uang fulus terjadi secara besar-besaran karena adanya defisit anggaran akibat perilaku buruk para pejabat. Kegiatan tersebut semakin luas pada saat ambisi pemerintah untuk memperoleh keuntungan yang besar dari percetakan yang tidak membutuhkan biaya produksi yang tinggi ini tidak terkendali. Sebagai penguasa mereka mengeluarkan maklumat yang memaksa rakyat menggunakan mata uang fulus akibatnya junlah fulus yang dimiliki masyarakat semakin besar, sehingga fulus menjadi mata uang yang dominan.
Ketika fulus lebih dominan digunakan, dan dirham dilebur menjadi perhiasan, sedangkan dinar hanya dimilki oleh segelintir orang. Mengakibatkan uang dinar dan dirham hilang dari perputaran. Hal ini telah menjadi pemikiran Ibnu Taimiyah dimana uang kualitas buruk akan menendang uang kualitas baik.
Ibn Al Maqrizi berpendapat bahwa pencetakan uang yang berlebihan jelas-jelas akan mengakibatkan naiknya tingkat harga secara keseluruhan (inflasi). Menurut Al Maqrizi kenaikan harga-harga komoditas adalah kenaikan dalam jumlah bentuk uang (fulus) atau nominal, sedangkan jika diukur dengan emas (dinar) maka harga-harga tersebut jarang sekali mengalami kenaikan. Ibn Al maqrizi berpendapat bahwa uang sebaiknya dicetak hanya pada tingkat minimal yang dibutuhkan untuk bertransaksi (jual beli).
2.6 Konsep uang dan moneter
Pemikiran Al Maqrizi dimulai dengan sejarah dan fungsi uang, implikasi penciptaan uang buruk, dan daya beli uang.
• Sejarah dan fungsi uang
Dalam sejarah perkembangannya, Al maqrizi menguraikan bahwa bagsa Arab jahiliah menggunakan dinar emas dan dirham perak sebagai mata uang mereka yang masing-masing diadopsi dari Romawi dan Persia serta mempunyai bobot lebih berat daripada di masa islam. setelah islam datang, Rosulullah menetapkan berbagai praktik muamlah yang menggunakan kedua mata uang tersebut, bahkan mengaitkannya dengan hukum zakat harta. Penggunaan kedua mata uang tersebut terus berlanjut tanpa perubahan sedikit pun hingga tahun 18 H ketika khalifah umar bin Khattab menambahkan lafaz-lafaz islam pada kedua mata uang tersebut.
Perubahan yang sangat signifikan terjadi pada tahun 76 H. khalifah Abdul Malik bin Marwan melakukan reformasi moneter dengan mencetak dinar dan dirham islam. penggunaan kedua mata uang ini terus berlanjut sampai pemerintahan Al Mu’tashim, khalifah terakhir dinasti Abbasiyah
Menurut Al Maqrizi, kekacauan mulai terlihat ketika pengaruh Mamluk semakin kuat di kalangan istana, termasuk kebijakan percetakan mata uang dirham campuran. Pencetakan fulus dimulai pada masa pemerintahan Dinasti Ayyubiyah Sultan Muhammad Al Kamil ibn Al Adil Al Ayyubi, sebagai alat tukar terhadap barang-barang yang tidak signifikan dengan rasio 48 fulus untuk setiap dirhamnya. Pasca pemerintahan sultan Al Kamil, pencetakan mata uang tersebut terus berlanjut hinga pejabat di tingkat provinsi terpengaruh laba yang besar dari aktivitas ini. Kebijakan sepihak mulai diterapkan dengan meningkatkan volume percetakan dan menetapkan rasio 24 fulus per dirham. Akibatnya, rakyat mengalami banyak kerugian karena harga barang-barang yang dulu berharga ½ dirham menjadi 1 dirham. Keadaan ini semkain memburuk ketika aktivitas percetakan fulus meluas pada masa pemerintahan Sultan Al Adil Kitbugha dan Sultan Al Zahir Barquq yang mengakibatkan penurunan nilai mata uang dan kelangkaan barang-barang.
Oleh karena itu menurut pandangan Al Maqrizi, mata uang yang dapat diterima hanya mata uang yang terdiri dari emas dan perak selain itu menurutnya tidak layak disebut mata uang. Di lain pihak menurut pandangan al Maqrizi uang bukan satu-satunya factor yang mempengaruhi kenaikan harga-harga. Menurutnya penggunaan mata uang emas/ perak tidak serta merta menghilangkan inflasi dalam perekonomian karena inflasi dapat juga terjadi karena factor alam dan tindakan sewenang-wenang dari penguasa.
• Implikasi penciptaan mata uang buruk


Al-maqrizi menyatakan bahwa penciptaan mata uang dengan kualitas yang buruk akan meleyapkan mata uang berkualitas baik. Pada masa sultan Shalahuddin Al-Ayyubi ini, mata uang yang dicetak mempunyai kualitas yang sangat rendah dibandingkan dengan mata uang yang telah ada diperedaraan. Masyarakat akan lebih memilih untuk menyimpan mata uang yang berkualitas baik dan meleburnya menjadi perhiasan serta melepaskan mata uang yang berkualitas buruk ke dalam peredaran.
Menurut Al-Maqrizi, hal tersebut juga tidak terlepas dari pengaruh pergantian penguasa dan dinasti yang masing-masing menerapkan kebijakan yang berbeda dalam percetakan bentuk serta nilai dan dirham. Sebagai contoh, jenis dirham yang telah ada diubah hanya untuk merefleksikan penguasa pada saat itu.
• Konsep Daya Beli Uang

Menurut Al-Maqrizi, pencetakan mata uang harus disertai dengan perhatian yang lebih besar dari pemerintah untuk menggunakan mata uang tersebut dalam bisnis selanjutnya. Dalam hal demikian, Al-Maqrizi memperingatkan para pedagang agar tidak terpukau dengan peningkatan laba nominal mereka. Menurutnya, mereka akan menyadari hal tersebut ketika membelanjakan sejumlah uang yang lebih besar untuk berbagai macam pengeluarannya.
Kebijakan moneter islam
Dalam al quran maupun sunnah tidak ditemukan secara spesifik keharusan untuk menggunakan dinar (emas) dan dirham (perak) sebagai standar nilai tukar uang. Khalifah Umar bin Khattab telah mencoba untuk memperkenalkan jenis uang dari kulit binatang. Walaupun islam tidak melarang penggunaan mata uang selain dari emas/ perak namun Ibnu Taimiyah mengingatkan bahwa penggunaan fiduciary money akan mengakibatkan hilangnya dinar dari peredaran. Imam Ghazali membolehkan penggunaan uang yang tidak dikaitkan dengan emas dan perak selama pemerintah mampu menjaga nilainya.
Jadi ada kebolehan bersyarat. Bila uang yang di back up secara parsial saja dapat memicu inflasi, maka uang yang tidak di back up sama sekali dengan logam mulia akan lebih mudah dalam memicu inflasi. Itulah sebabnya mengapa Al Ghazali memperbolehkan penggunaannya hanya dengan syarat pemerintah dapat menjaga nilainya. Karena tanpa adanya kaitan dengan emas/ perak maka pemerintah dapat melakukan seignorage secara leluasa.
Perkembangan emas sebagai standar dari uang beredar mengalami tiga kali evolusi yaitu :
a. the gold coin standard: logam emas mulia sebagai uang yang aktif dalam peredaran.
b. The gold bullion standard: logam emas bukanlah alat tukar yang beredar namun otoritas moneter menjadikan logam emas sebagai parameter dalam menentukan nilai tukar uang yang beredar.
c. The gold exchange standard (Bretton Woods System): otoritas moneter menentukan nilai tukar domestic currency dengan foreign currency yang mampu di back-up secara penuh oleh cadangan emas yang dimiliki.
Bagaimana teori permintaan uang islami? Hal itu akan di bahas oleh pemikir-pemikir ekonomi islam selanjutnya, dimana terbagi dalam 3 madzhab yaitu madzhab iqtishaduna (baqir as Sadr), mainstream (Umer Chapra, dkk), dan alternative (choudury).













BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

 Dalam analisis Ibnu kholdun kita bisa memetik bahwa jauh sebelum Adam smith dan david Ricardo mengemukakan teori ekonominya, Ibnu kholdun sudah membahas sebelumnya. Baik tentang perdagangan internasional, teori nilai dan kerja, juga pajak. Kiranya sebagai bagian dari ummat islam kita perlu mencontoh apa yang sudah menjadi pemikiran abu al iqtishad ini.
 Ibnu Kholdun tidak menilai uang yang banyak merupakan standar kekayaan suatu negara. Baginya standar kekayaan negara dilihat dari tingkat produktivitas negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif.
 Seperti Al Ghazali melihat uang, uang tidak harus dari emas dan perak. Namun uang yang beredar harus mempunyai cadangan emas/ perak (back up) dimana pemerintah menetapkan satandar satuannya.
 Al maqrizi banyak membahas tentang uang dan inflasi. Tidak seperti ekonomi konvensional bahwa inflasi hanya terbagi menjadi dua (demand pull inflation) dan (cost push inflation), al Maqrizi membagi dua penyebab inflasi yaitu natural inflation dan human error inflation.
 Bagi Al Maqrizi hanya uang emas/ perak yang pantas dijadikan alat tukar, selain itu menurutnya tidak pantas dijadikan sebagai mata uang. Mengingat pada zamannya fulus dicetak secara besar-besaran oleh pemerintah untuk mengambil keuntungan dibaliknya (seignorage).









DAFTAR PUSTAKA

Adiwarman Azwar Karim, Ekonomi Makro Islami, ( Jakarta: PT Raja Grafindo,2010 )
………….Ekonomi Mikro Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo,2008)
…………Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2006)
Charles Issawi, Ibn Kholdun’s Analysis of economic issues; Readings in Islamic Thought, (Malaysia; Longman,1992)
Euis Amalia, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Depok : Gramata Publishing, 2010)
Franz Roshental, The Muqoddimah of Ibn Kholdun: An Introduction to History, (London: Routledge & Kegan Paul 1967)
Kholid Haddad, 12 Tokoh Pengubah dunia (Jakarta: Gema Insani Press, 2009)

Sabtu, 16 April 2011

Akuntansi Zakat Dan Infak

AKUNTANSI ZAKAT DAN INFAK/SEDEKAH
Ikatan Akuntan Indonesia telah menyusun Exposure Draft (ED) PSAK 109 tentang akuntansi zakat dan infak/sedekah sebagai bagian dari penyempurnaan transaksi pengelolaan zakat dan infak/sedekah pada lembaga keuangan syariah. Secara umum semua LKS baik komersial maupun nirlaba memiliki transaksi pengelolaan dana zakat dan infak/sedekah baik dari individu didalam entitas yang diamanahkan kepada LKS. Secara khusus LKS yang memiliki kompentensi untuk mengelola dana ZIS adalah Organisasi Pengelola Zakat yang berbentuk Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ), maupun unit pengumpul zakat.
Pada rancangan ED PSAK 109 terdapat usulan bahwa ruang lingkup pemberlakuan PSAK tentang zakat dan infak/sedekah adalah entitas pembayar zakat, entitas pengelola (amil), dan entitas penerima zakat. Dalam terdapat masalah manakala entitas pembayar zakat diusulkan sebagai salah satu bagian yang mengikuti PSAK ini karena hakikatnya perusahaan (entitas) tidak wajib membayar zakat. Subyek yang memiliki kewajiban membayar zakat hanyalah individu saja sehingga majelis ulama Indonesia (MUI) menolak untuk mengeluarkan fatwa yang intinya perusahaan wajib mengeluarkan zakat seperti yang pernah diusulkan IAI. Akhirnya ED PSAK 109 tentang akuntansi zakat dan infak/sadaqah diusulkan hanya diberlakukan untuk entitas pengelola zakat dan infak/sedekah saja atau dengan kata lain hanya untuk organisasi pengelola zakat saja sedangkan entitas penerima diharapkan mengacu pada PSAK 101 tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan syariah.
a. Ruang Lingkup
PSAK ini berlaku untuk amil yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah, yang selanjutnya disebut “amil”, merupakan organisasi pengelola zakat yang pembentukannya dimaksudkan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah.
PSAK ini tidak berlaku untuk entitas syariah yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah, tetapi bukan kegiatan utamanya. Entitas tersebut mengacu ke PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah



b. Pengakuan dan pengukuran zakat
1. Pengakuan awal
Penerimaan zakat diakui pada saat kas atau asset lainnya diterima. Sedangkan zakat yang diterima dari muzakki diakui sebagai penambah dana zakat.:
(a). jika dalam bentuk kas maka sebesar jumlah yang diterima;
(b). jika dalam bentuk nonkas maka sebesar nilai wajar asset nonkas tersebut.
Penentuan nilai wajar asset non kas yang diterima menggunakan harga pasar. Jika harga pasar tidak tersedia, maka dapat menggunakan metetode penentuan nilai wajarode penentuan nilai wajar lainnya sesuai yang diatur dalam PSAK yang rele lainnya sesuai yang diatur dalam PSAK yang relevan.
Zakat yang yang diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amil dan dana zakat untuk bagian nonamil.
Penentuan jumlah presentase bagian untuk masing-masing mustahiq ditentukan oleh amil sesuai dengan prinsip syariah dan kebijakan amil.jika muzakki menentukan mustahiq yang harus menerima penyaluran zakat melalui amil maka asset zakat yang diterima seluruhnya diakui sebagai dana zakat. Jika atas jasa tersebut amil mendapatkan ujrah/fee maka diakui sebagai penambah dana amil.
2. Pengukuran setelah pengakuan awal
Jika terjadi penurunan nilai asset zakat nonkas, jumlah kerugian yang ditanggung harus diperlakukan sebagai pengurang dana zakat atau penggurang dana amil tergantung dari sebab terjadinya kerugian tersebut.
Penurunan nilai asset zakat diakui sebagai:
(a). pengurang dana zakat, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil;
(b). kerugian dan pengurangan dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil.
3. Penyaluran zakat
Zakat yang disalurkan kepada mustahiq diakui sebagai pengurang dana zakat sebesar:
(a) Jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas;
(b) Jumlah tercatat, jika dalam bentuk asset nonkas.


c. Pengakuan dan Pengukuran nilai infak/sedekah
1. Pengakuan awal
Infak/sedekah yang diterima diakui sebagai danan infak/sedekah terikat atau tidak terikat sesuai dengan tujuan pemberi infak/sedekah sebesar:
(a) Jumlah yang diterima, jika dalam bentuk kas;
(b) Jumlah yang diterima, jika dalam bentuk nonkas.
Penentuan nilai wajar asset nonkas yang diterima menggunakan harga pasar untuk aasset nonkas tersebut. Jika harga pasar tidak tersedia, maka dapat menggunakan metode penentuan nilaiwajar lainnya sesuai diatur dalam PSAK yang relevan.
Infak/sedekah yang diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amil dan dana infak/sedekah untuk bagian penerima infak/sedekah.
Penentuan jumlah atau presentase bagian untuk para penerima infak/sedekah ditentukan oleh amil sesuai dengan prinsip syariah dan kebijakan amil.
2. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
Infak/sedekah yang diterima dapat berupa kas atau asset nonkas.
Asset nonkas dapat berubah asset lancer atau asset tidak lancar.
Asset tidak lancar yang diterima oleh amil dan diamanahkan untuk dikelola dinilai sebesar nilai wajar saat penerimaannya dan diakui sebagai asset tidak lancar infak/sedekah. Penyusutan asset tersebut diperlakukan sebagai pengurang dana inak/sedekah terikat apabila penggunaan atau pengelolaan asset tersebut sudah ditentukan oleh pemberi.
Amil dapat pula menerima asset nonkas yang dimaksudkan oleh pemberi untuk segera disalurkan. Asset seperti ini diakui sebagai asset lancar. Asset ini dapat berupa bahan habis pakai atau asset yang memiliki umur panjang.
Asset nonkas lancar dinilai sebesar nilai perolehan sedangkan asset nonkas tidak lancar dinilai sebagai nilai wajar sesuai dengan PSAK yang relevan.
Penurunan nilai asset infak/sedekah tidak lancar diakkui sebagai:
(a) Pengurang dana infak/sedekah, jika terjadi bukan disebabkan oleh kelalaian amil;
(b) Kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil.
3. Penyaluran infak/sedekah
4. Penyaluran dana infak/sedekah diakui sebagai pengurang dana infak/sedekah sebesar:
(a) Jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas
(b) Nilai tercatat asset yang diserahkan, jika dalam bentuk asset nonkas.
d. Pengakuan dan pengukuran dana nonhalal
Penerimaan dana nonhalal adalah semua penerimaan dari kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, antara lain penerimaan prinsip jasa giro atau bungan yang berasal dari bank konvensional.
Penerimaan dana nonhalal diakui sebagai dana non halal, yang terpisah dari dana zakat, dana infak/sedekah dan dana amil.

e. Komponen Laporan Keuangan
Komponen laporan keuangan yang lengkap dari amil terdiri dari:
1. Neraca
2. Laporan perubahan dana
3. Laporan perubahan asset kelolaan
4. Laporan arus kas
5. Catatan atas laporan keuangan


Akuntansi Untuk Zakat
1. penerimaan zakat diakui pada saat kas atau asset lainnya diterima dan diakui sebagai penambah dana zakat. Jika diterima dalam bentuk kas, diakui sebesar jumlah dan diterima dalam bentuk kas, diakui sebagai penembah dana zakat. Jika diterima dalam bentuk kas, diakui sebesar jimlah diterimatetapi dalam bentuk non kas sebesar nilai wajar asset. Jurnal :
Dr. Kas-Dana Zakat xxx
Dr. Aset Nonkas (nilai wajar) Dana zakat xxx
Kr. Dana Zakat xxx
2. Zakat yang diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amail dan dana zakat untuk bagian Nonamil. Jurnal:
Dr.Dana- zakat xxx
Kr. Dana-Amil xxx
Kr. Dana Zakat-non Amil xxx
3. Jika muzakki menentukan mustahiq yang harus menerima penyaluran zakat melalui amil maka asset zakat yang diterima seluruhnya diakui sebagai dana zakat- nonamil. Jika atas jasa tersebut amil mendapatkan ujrah/fee maka diakui sebagai penambah dana amil. Jurnal saat mencatat penerimaan fee: jurnal:
Dr. Kas – Dana Zakat xxx
Kr. Dana Zakat – Nonamil xxx
4. penurunan nilai asset zakat diakui sebagai :
(a) pengurang dana zakat, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil: jurnal:
Dr. Dana zakat-nonamil xxx
Kr.Aset nonkas xxx
(b) kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil, jurnal:
Dr. Dana- Amil-Kerugian xxx
Kr.Aset nonkas xxx
5. zakat yang disalurkan kepada mustahiq diakui sebagai pengurang dana zakat sebesar:
(a) jumlah yang diserahkan,jika pemberian dilakukan dalam bentuk kas: jurnal:
Dr. Dana Zakat-Nonamil xxx
Kr. Kas-dana zakat xxx
(b) jumlah tercatat, jika pemberian dilakukan dalam bentuk asset nonkas, jurnal:
Dr. Dana Zakat-Nonamil xxx
Kr.Aset nonkas-Dana zakat xxx
Akuntansi Untuk Infak Sedekah
1. penerimaan infak/sedekah diakui pada saat kas atau aset lainnya diterima dan diakui sebagai penambah dana infak/sedekah. Jika diterima dalam bentuk kas. Diakui sebesar jumlah diterima tetapi jika dalam bentuk nonkas sebesar nilai wajar aset. Untuk penerimaan aset nonkas dapat dikelompokkan menjadi aset lancar dan aset tidak lancar. Aset lancar adalah aset yang harus segera disalurkan, dan dapat berupa barang sekal pakai atau barang yang memilikio manfaat jangka panjang. Jurnal:
Dr. Kas Dana Infak/ Sedekah xxx
Dr. Aset Nonkas (nilai wajar) Lancar- Dana Infak xxx
Dr. Aset Nonkas (nilai wajar) Tidak Lancar- Dana Infak xxx
Kr. Dana Infak/sedekah xxx
2. infak yang diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amil dan dana zakat untuk bagian Nonamil. Jurnal
Dr. Dana Infak/Sedekah xxx
Kr. Dana Infak/ sedekah- amil xxx Kr. Dana Infak/ sedekah-Nonamil xxx
3. aset tidak lancar yang diterima oleh amil dan diamanahkan untuk dikelola dinilai sebesar nilai wajar saat penerimaannya dan diakui sebagai aset tidak lancar infak/sedekah. Penyusutan dari aset tersebut diperlakukan sebagai pengurang dana infak/sedekah terikat apabila penggunaan atau pengelollan aset tersebut sudah ditentukan oleh pemberi. Jurnal :
Dr. Dana Nonamil xxx
Kr. Akumulasi Penyusutan Aset Nonlancar xxx
4. penilaian aset Nonkas-Lancar sebagai harga perolehan dan aset Nonkas tidak lancar sebesar nilai wajar
5. penurunan nilai aset infak/sedekah diakui sebagai :
(a) pengurang dana infak/sedekah, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil; jurnal
Dr, Dana infak/sedekah-Nonamil xxx
Kr Aset Nonkas Dana Infak/Sedekah xxx
(b) Kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil jurnal:
Dr. Dana Infak/Sedekah-Non Amil xxx
Kr.Aset Nonkas Dana Infak Sedekah xxx
6. dana infak sedekah sebelum disalurkan dapat dikelola dalam jangka waktu sementara untuk mendapatkan hasil yanfg optimal. Hasil dana pengelolaan diakui sebagai penambah dana infak/sedekah. Jurnal ;
Dr. Kas/piutang-infak/sedekah xxx
Kr. Dana Infak/sedekah xxx
7. penyaluran dana infak/sedekah diakui sebagai pengurang dana infak/sedekah sebesar
(a) jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas jurnal :
Dr. dana infak/sedekah nonamil xxx
Kr,kas Dana Infak/sedekah xxx
(b) nilai tercatat asset yang diserahkan, jika dalam bentuk asset nonkas
Jurnal :
Dr. Dana Infak/sedekah non amil xxx
Kr. Aset Nonkas dana infak /sedekah xxx
8. penyaluran infak/sedekah kepada amil lain merupakan penyaluran yang mengurangi dana infak/sedekah sepanjang amil tidak akan menerima kembali asset infak/sedekah yang disalurkan tersebut, jurnal:
Dr. Dana Infak/Sedekah xxx
Kr. Kas Dana Infak/sedekah xxx
9. penyaluran infak/sedekah kepada penerima akhir dalam skema dana bergulir dicatat sebagai piutang infak/sedekah bergulir dan tidak mengurangi dana infak/sedekah. Jurnal :
Dr. Piutang dana Infak/sedekah xxx
Kr Kas Dana Infak/Sedekeh xxx


Contoh soal.
Berikut ini merupakan transaksi yang terjadi selama bulan juni 2008 sebagai berikut
Tanggal 1
Diterima pinjaman dari tuan ali sebesar Rp 10.000.000,- untuk modal kerja awal lembaga
Diterima dari PT Karya dana zakat sebesar Rp 80.000.000,- dan infak Rp 50.000.000
Tanggal 2
Membayar sewa kantor selama setahun sebesar Rp 2.400.000
Tanggal 3
Membeli alat-alat tulis untuk keperluan lembaga sebesar Rp.2.400.000,-
Tanggal 5
Menyalurkan dana zakat kepada fakir 8 orang @ Rp 150.000,-
Tanggal 6
Menyalurkan dana zakat kepada orang yang kekurangan biaya perjalanan si Fulan sebesar Rp 500.000,-
Tanggal 8
Menyalurkan zakat kepada seorang muallaf sebesar Rp 400.000,-
Tanggal 10
Lembaga membuka dua rekening di Bank Syariah IQTISADUNA dg no 01.01 untuk dana zakat dan no 01.02 untuk dana infak. Masing-masing disetor sebesar Rp 5.000.000,-
Tanggal 11
Lembaga membuka rekening bank konvensional untuk lalu lintas jasa keuangan dan disetor dana sebesar Rp 1.000.000
Tanggal 12
Menyalurkan zakat sebesar Rp 10.000.000,- untuk pendidikan dai daerah terpencil dan terbelakang
Diterima dari Ibu Rosi zakat dalam bentuk emas sebesar 80 gram. Harga pasar emas tsb Rp 250.000,-per gram
Tanggal 13
Dilakukan penyaluran dalam bentuk santunan pendidikan kepada saudara Abid sebesar Rp 5.000.000,- yang diambil dari dana infak
Tanggal 15
Menyalurkan dana zakat kepada seseorang yang terbelit hutang karena memenuhi kebutuhan pangannya sebesar Rp 750.000,-
Tanggal 17
Disalurkan dana infak sebesar Rp 5.000.000,- untuk pembelian keramik bagi renovasi masjid Al-Ikhlas
Tanggal 19
Disalurkan dana infak sebesar Rp 2.500.000,- untuk pengadaan buku-buku cerita anak muslim bagi pengembangan TPA
Tanggal 21
Diperoleh undian dari bank konvensional sebesar rp.5.000.000,- dan pembayaran bunga bank sebesar Rp 50.000,-
Tanggal 24
Memberikan bantuan material untuk renovasi WC umum melalui mahasiswa KKN senilai Rp 3.000.000,- yang terdiri dari semen,pasir, batu
Tanggal 30
- Membayar biaya telepon dan listrik mesing-masing Rp 200.000,- dan Rp 100.000,-
- Membayar gaji 3 orang amil @ Rp 750.000,-
- Mencatat transfer dana zakat dan dana infak ke dana pengelola
- Mengembalikan pinjaman kepada Tuan Ali sebesaar Rp 10.000.000,-
- Mengakui biaya sewa kantor untuk bulan juni 2008


Berdasarkan transaksi tersebut jurnal-jurnal yang dibuat oleh LAZ Amanah Ummat Adalah sebagai berikut :
Tanggal 1
jurnal untuk mencatat pinjaman dari Tuan Ali sebesar Rp 10.000.000,- yang diakui sebagai kewajiban jangka pendek yang menjadi tanggungan amil.
Kas Amil Rp 10.000.000,-
Hutang Jangka Pendek (Amil) Rp 10.000.000,-
Kas Zakat Rp 80.000.000
Penerimaan Dana Zakat Rp 80.000.000,-
Kas Infak Rp 50.000.000,-
Penerimaan Dana Infak Rp 50.000.000,-
Tanggal 2
Sewa Dibayar Dimuka Rp 2.400.000,-
Kas Rp 2.400.000,-
Tanggal 3
Supplies (Alat Tulis Kantor) Rp 1.000.000,-
Kas Rp 1.000.000,-
Tanggal 5
Penyaluran Fakir Miskin Rp 1.200.000,-
Kas Zakat Rp 1.200.000
Tanggal 6
Penyaluran Ibnu Sabil Rp 500.000,-
Kas Zakat Rp 500.000,-
Tanggal 8
Penyaluran Muallaf Rp 400.000,-
Kas Zakat Rp 400.000,-
Tangga 10
Rek. BS IQTISADUNA 01.01 Rp 5.000.000,-
Kas Zakat Rp 5.000.000,-
Rek. BS IQTISADUNA 01.02 Rp 5.000.000,-
Kas Infak Rp 5.000.000,-
Tanggal 11
Rek.Bank Konvensional Rp 1.000.000,-
Kas Zakat Rp 1.000.000,-
Tanggal 12
Penyaluran Sabilillah Rp 10.000.000,-
Kas Zakat Rp 1.000.000,-
Kas Zakat Rp 20.000.000,-
Penerimaan Dana Zakat Rp 20.000.000,-
Tanggal 13
Penyaluran Dana Pendidikan Rp 5.000.000,-
Kas Infak Rp 5.000.000,-
Tanggal 15
Penyaluran Gharim Rp 750.000,-
Kas Zakat Rp 750.000,-
Tanggal 17
Penyaluran Untuk Pembangunan Rp 5.000.000
Kas Infak Rp 5.000.000,-
Tanggal 19
Penyaluran Untuk Pendidikan Rp 2.500.000,-
Kas Infak Rp 2.500.000,-
Tanggal 21
Rek Bank Konvensional Rp 5.050.000,-
Penerimaan Dana Non Halal Rp 5.050.000,-
Tanggal 24
Penyaluran Dana Non Halal Rp 3.000.000,-
Rek. Bank Konvensional Rp 3.000.000,-
Tanggal 30
Beban Listrik dan telepon Rp 300.000,-
Kas Amil Rp 300.000,-

Beban Gaji Amil Rp 2.250.000,-
Kas Amil Rp 2.250.000,-
Penyaluran Dana Zakat-Amil Rp 12.500.000,-
Kas Zakat Rp 12.500.00,-
Penyaluran Dana Zakat-Amil Rp 5.000.000,-
Kas Infak Rp5.000.000,-
Kas Amil Rp 17.500.000,-
Penerimaan Dana Amil-Dari zakat Rp 12.500.000,-
Penerimaan Dana Amil- Dari Infak Rp 5.000.000,-
Hutang Jangka Pendek Rp 10.000.000,-
Kas Amil Rp 10.000.000,-
Beban Sewa Kantor Rp 200.000,-
Sewa Dibayar Dimuka Rp 200.000,-

keterlekatan (sosiologi ekonomi)

MAKALAH SOSIOLOGI EKONOMI
(KETERLEKATAN)


Disusun Oleh PS IV A:
Hendri Wijaya (109046100029)
Nining Rahmawati (109046100002)
Yunita Suci Hadiyanti (109046100006)

Dosen Pembimbing : Drs.Heldi,M.Pd


PROGRAM STUDI MUAMALAT
KONSENTRASI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
TAHUN 1432 H / 2011M


KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyusun makalah Sosiologi Ekonomi yang berjudul “KETERLEKATAN ”.Penyusunan makalah ini dibuat dalam rangka untuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Ekonomi . Makalah ini disusun berdasarkan hasil referensi dari beberapa buku mengenai masalah tersebut.
Tak lupa ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada Bapak Heldi selaku pembimbing mata kuliah Sosiologi Ekonomi, serta semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca yang bisa memotivasi penulis agar bisa lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat serta dapat membantu proses kegiatan belajar mengajar. Sekian dari penulis sekiranya ada kesalahan baik yang di sengaja maupun tidak disengaja kami mohon maaf. Sekian dan selamat membaca .

Wassalamu’alaikum Wr.Wb



BAB I
PENDAHULUAN


Persoalan ekonomi kontemporer saat ini sangat beragam, dan berfariasi sebagaimana yang telah kita ketahui bersama. Keberagaman tersebut membuat kita sebagai pelaku ekonomi dan pemakai dari proses-proses tersubut berpengaruh sedikit banyak. baik terlibat secara langsung ataupun tidak langsung dalam proses ekonomi.
Tentu hal tersebut memberi dampak pula pada masyarakat secara fisiologis, psikis, perilaku dan lainnya. Oleh karena itu hal tersebut akan menimbukan keterkaitan antara yang satu dengan yang lainnya sebagai akibat dari hal tersebut.
Faktor-faktor ekonomi yang sangat rentan dan berfluktuasi menjadi salah satu pengaruh yang banyak berperan dalam masyarakat. Bahkan dapat menciptakan stratifikasi sosial di berbagai aspek kehidupan masyarakat kita. Dari segi profesi, pendapatan, diferensiasi sosial, dan lain-lain
Sebagai contoh, keterlekatan antara profesi dan pendapatan. Hal tersebut dapat memberi multiplier efek terhadap kehidupan masyarakat di asperk lainnya. Tentu profesi dengan jabatan yang tinggi akan member dampak kepada pola konsumsi, dan pandangan masyarakat akan hal tersebut.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Keterlekatan
Keterlekatan Menurut granovetter (1985), merupakan tindakan ekonomi yang disituasikan secara sosial dan melekat dalam jaringan personal yang sedang berlangsung di antara para aktor. Ini tidak hanya terbatas pada tindakan aktor individual sendiri tetapi juga mencakup perilaku yang lebih luas, seperti penetapan harga dan institusi-institusi ekonomi yang lebih luas, seperti penetapan harga dan institusi ekonomi, yang semuanya terpendam dalam suatu jaringan sosial. Tindakan yang dilakukan oleh anggota jaringan adalah “terlekat” karena ia diekspresikan dalam interaksi dengan orang lain. Cara seorang terlekat dalam jaringan hubungan sosial adalah penting dalam penentuan banyaknya tindakan sosial dan jumlah dari hasil institusional. Misalnya apa yang terjadi dalam produksi,distribusi dan konsumsi sangat banyak dipengaruhi oleh keterlekatan orang dalam hubungan sosial.
Tindakan ekonomi menurut ahli sosiologi dan ekonomi umumnya
Oversocialized undersocialized

Nila dan norma tindakan ekonomi keuntungan pribadi

Granovetter melihat bahwa dikothomi oversocialized-undersocialized bukanlah suatu penggambaran yang tepat terhadap realitas tindakan ekonomi. Sebab dalam kenyataannya, tindakan ekonomi melekat pada setiap jaringan hubungan sosial baik tindakan ekonomi yang termasuk dalam oversocialized-undersocialized. Orang yang berorientasi pada self interest pada kenyataanya, juga mengantisipasi tindakan orang lain. Misalnya seorang pedagang akan mempertimbangkan pengambilan tigkat keuntungan yang berbeda terhadap antara pembeli yang menjadi langganan dengan yang tidak. Apabila pedagang tidak melakukan hal tersebut maka ia akan kehilangan pelanggan.

1
B.Keterlekatan-ketidakterlekatan versus keterlekatan lemah-kuat
Polanyi dan kawan-kawan melihat bahwa ekonomi dalam masyarakat pra-industri melekat dalam institusi-institusi sosial,politik,dan agama. Ini berarti bahwa fenomena seperti perdagangan, uang dan pasar diilhami tujuan selain mencari keuntungan. Kehidupan ekonomi dalam masyarakat para-industri diatur oleh resiproritas dan redistribusi. Sedangkan dalam masyarakat modern,”pasar yang menentukan harga” diatur oleh logika baru, yaitu logika yang menegaskan bahwa tindakan ekonomi tidak melekat dalam masyarakat, jadi ekonomi dalam masyarakat seperti ini diatur oleh harga pasar,yang mana manusia berperilaku dalam suatu cara tertentu untuk mencapai perolehan yang maksimum.
Dalam membahas keterlekatan ekonomi dalam masyarakat, polanyi menagajukan tiga proses ekonomi yaitu resiprositas,redistribusi,dan pertukaran.
Keterlekatan-ketidakterlekatan tindadan ekonomi dari polanyi dkk
keterlekatan ketidakterlekatan
masyarakat praindustri tindakan ekonomi masyarakat modern
Hubungan Keterlekatan ekonomi dalam organisasi Ketidakterlekatan ekonomi dalam organisasi
Ekonomi dan komunitas Resiproritas : ekonomi melekat dalam hubungan antar suku yang terpusat pada kewajiban terhadap komunitas.
Redistribusi : ekonomi melekat dalam komunitas politik yang terpusat. Pasar : ekonomi tidak melekat pada komunitas melalui institusi-institusi seperti pasar dan hak milik pribadi
Ekonomi dan pemerintahan Resiproritas: ekonomi melekat dalam proses pengaturan suku yang termaktub dalam adat.
Redistribusi: ekonomi melekat dalam aparat politik negara yang terpusat dan kerajaan yang terbentuk melalui kontrol geo-politik Pasar : ekonomi tidak melekat pada pemerintahan melalui integritas legal dari individu dan perusahaan serta melalui kebebasan pasar dari dominasi politik
Ekonomi dan rumah tangga Resiproritas : ekonomi maupun rumah tangga melekat dalam komunitas dan suku.
Redistribusi : ekonomi dan rumah tangga melekat dalam komunitas politik yang terpusat Pasar : ekonomi tidak melekat pada rumah tangga dalam arti pemisahan “kerja” dan “rumah”, “pekerjaan” dan “waktu luang”.

Granovetter dan swedberg tidak setuju dengan polanyi tentang tingkat atau derajat dari keterlekatan. Dia menegaskan bahwa tindakan ekonomi dalam masyarakat industri juga melekat sebagai mana yang terjadi dalam masyarakat para-industri, dengan tingkat dan level yang berbeda. kebiasaan manajemen bank sebagai lembaga modern dalam merekrut pegawai baru memperhatikan referensi dari seseorang terkenal, adalah contoh keterlekatan perilaku ekonomi dalam masyarakat maju. disamping itu dalam masyarakat para-industri terdapat pula orang yang terobsesi untuk mencari uang sebagaimana dalam masyarakat modern.
C. Bentuk Keterlekatan
1. Keterlekatan Relasional
Keterlekatan relasional merupakan tindakan ekonomi yang disituasikan secara sosial dan melekat dalam jaringan sosial personal yang sedang berlangsung diantara para aktor dalam suatu aktifitas ekonomi yang berhubungan dengan orang lain dikaitkan dengan individu lain. Misalnya tindakan ekonomi dalam hubungan pelanggan antara penjual dan pembeli merupakan suatu bentuk keterlekatan relasional. Dalam hubungan pelanggan terjadi hubungan interpersonal antara penjual dan pembeli yang melibatkan berbagai aspek. Hubungan langganan bermula dari pencarían pembeli terhadap kepastian dan keakuratan informasi terhadap suatu barang atau jasa. Dalam pasar yang tidak sempurna, informasi yang pasti dan akurat ternyata tidak mudah untuk memperolehnya. Oleh sebab itu pembeli berusaha mencari penjual yang mnau berbagi informasi dengannya.
3
Jika penjual mau berbagi dengan pembeli maka harus ada kepastian bahwa penjual memperoleh keuntungan dari berbagai informasi tersebut dari pihak pembeli.
Proses itu berlangsunng terus menerus sampai ada kepastian dan kepercayaan dari kedua belah pihak bahwa berbagi informasi itu telah terrjadi dan telah menguntungkan kedua belah pihak. Hubungan antara pembeli dan pelanggan dalam hubungan pelanggan tidak hanya meliputi tindakan ekonomi, tetapi juga bisa meluas kedalam aspek sosial,budaya, politik. Pada saat ada pesta dipihak pembeli, maka penjual akan memberikan kado istimewa. Begitu juga sebaliknya.
2. Keterlekatan stuktural
Keterlekatan struktural adalah keterlekatan yang terjadi dalam suatu jaringan hubungan yang lebih luas, bisa merupakan institusi atau struktur sosial. Struktur sosial adalah suatu pola hubungan atau interaksi yang terorganisir dalam suatu ruang sosial. Struktur sosial dalam berinteraksi dan berhubungan dengan individu dan kelompok lain. Struktur sosial menyadarkan kita bahwa hidup ini dicirikan dengan pengorganisasian dan stabil. Contoh keterlekatan struktural yaitu fenomena ekonomi dari pasar swalayan. Pasar swalayan merupakan suatu struktur sosial dimana terdapat pola interaksi antara pengusaha swalayan,karyawan,pemasok dan pembeli dalam aktivitas perdagangan terdapat aturan main. Misalnya jika ingin membawa suatu barang kerumah, maka pembeli harus terlebih dahulu membayarnya di kasir.
D. Keterlekatan dan pendekatan lainnya.
1. Keterlekatan versus pilihan rasioanal
Mulai dengan beberapa unit perilaku atau aktor yang diasumsikan “berperilaku rasional”. Bermakna memaksimumkan keajegan perilaku yang diantisipasi atau diharapkan akan membawa imbalan atau hasil dimasa akan datang. Secara umum teori pilihan rasional mengasumsikan bahwa tindakan manusia mempunyai maksud dan tujuan yang dibimbing oleh hieraki yang tertata rapi dari preferensi.


2. Keterlekatan Versus Ekonomi Institusi Baru
Ekonomi Institusi Baru berasal dari perluasan analisis ekonomi dalam rangka memasukkan institusi-institusi sosial kedalam cakupan perhatian.
Menurut Granovetter dan Swedberg teoretisi EIB merupakan suatu kumpulan ekonom yang heterogen. Diantaraa mereka adalah Douglas Nort, Oliver Williamson, Andrew Schotter,dan Robert Thomas. Meski bereka beragam pemikiran, namun dapat ditarik suatu garis yang menghubungkan tema sentral pemikiran dari karya mereka yaitu efisiensi. Efisiensi dilakukan melalui pengurangan biaya transaksi. institusi-institusi yang ada termasuk institusi ekonomi,dikonstruksikan dengan mobilisasi sumber-sumber melalui jaringan sosial dan dibangun dengan pertimbangan latar belakang masyarakat,politik, pasar dan teknologi.
E. Penerapan konsep keterlekatan
Seorang pedagang ditanah abang memberi kredit sejumlah sepuluh juta dalam bentuk barang kepada seorang pedagang yang berasal dari ujung pandang. Kredit tersebut dicicil ketika setiap pedagang yang berutang terebut datang ke Jakarta untuk membeli barang. Bagamaimana memehami perilaku tersebut? mengapa pedagang tanah abang tersebut mempercayai bahwa pedaganag ujung pandang akan kembali datang kepadanya untuk membeli barang dan sembari menyicil utang?
Dalam perilaku ekonomi tersebut melekat konsep kepercayaan.Pendekatan aktor teratomisasi yang yang berakar dari pendekatan ekonomi neo klasik bahwa kepercayaan merupakan institusi sosial yang berakal dari hasil evolusi kekuatan-kekuatan politik,sosial,sejarah dan hukum, dipandang sebagai solusi yang efisien terhadap fenomena ekonomi tertentu. Kecurangan atau penyalahgunaan kepercayaan haruslah dihindari.
Sebaliknya pendekatan aktor yang lebih terisolasi memandang bahwa kepercayaan merupakan moralitas umum dalam perilaku ekonomi.

5
Semua tindakan aktor harus merujuk,tunduk, dan patuh secara otomatis terhadap moralitas tersebut, dalam hal itu menjunjung tinggi nilai-nilai kepercayaan.
Kedua pendekatan tersebut diatas mengabaikan identitas dan hubungan masa lampau para aktor yang terlibat dalam suatu interaksi sosial. Oleh karena itu pendekatan “keterlekatan” mengajukan pandangan yang lebih dinamis,yaitu bahwa kepercayaan tidak muncul dengan seketika tetapi terbit dari proses hubungan antar pribadi dari aktor-aktor yang sudah lama terlibat dalam perilaku ekonomi secara bersama. Pada mulanya seseorang tidak diberi kesempatan untuk memperoleh kredit dalam bentuk barang. Tetapi setelah sekian lama berhubungan dagang dengan melewati masa saling kenal secara mendalam, maka untuk pertama kali,pada sewaktu waktu, dia memperoleh kredit satu juta rupiah, misalnya. Pada waktu berikurtnya bertambah menjadi dua juta rupiah. Mungkin pada waktu lain ia memperoleh jumlah yang lebih sedikit dari sebelumnya atau tidak memperoleh sama sekali. Bertambah dan berkurangnya jumlah kredit yang diperoleh merupakan indikasi dari suatu kepercayaan. Itu merupakan hasil dari proses jaringan hubungan sosial yang telah dan sedang terjadi dalam hubungan dagang.


Bab III
Penutup


Kesimpulan
Keterlekatan adalah merupakan tindakan ekonomi yang disituasikan secara sosial dan melekat dalam jaringan sosial yang sedang berlangsung dalam masyarakat.
Ada 2 konsep yang di kemukakan oleh 2 orang tokoh.
Pertma konsep yang dikemukakan oleh Polanyi adalah keterlakatan dan ketidakterlakatan
Kedua, konsep granovetter yang mengatakan lemah atau kuatnya keterlekatan tersebut.

Daftar Pustaka
Prof. Dr. Damsar, 2009, pengantar sosiologi ekonomi, Jakarta, kencana media group.
Dr. Damsar, 2002, sosiologi ekonomi edisi revisi, jakrata raja grafindo







7

lembaga pengelola wakaf

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
“LEMBAGA PENGELOLA WAKAF”
Kelas: PS 4 A
Disusun oleh:
Nining Rahmawati (109046100002)
Siti Fatimah (109046100020)
PROGRAM STUDI MU’AMALAT
KONSENTRASI PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
1432 H / 2011 M


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Wakaf merupakn hal yang sangat penting bagi perekonomian umat. Sejak datangnya Islam, wakaf telah dilaksanakan berdasarkan paham yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Islam Indonesia.yaitu adat kebiasaan setempat. Namun kini perkembangan wakaf di Indonesia semakin signifikan. Untuk lebih mendalam akan dibahas pada bab II yang merupakan pembahasan.
1.2 Tujuan Penulisan
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah agar para pembaca mengetahui lebih dalam mengenai lembaga keuangan non bank tentang wakaf,Oleh karena itu penulis akan membahas mengenai lembaga pengelola wakaf di Indonesia yang dikhususkan kepada Badan Wakaf Indonesia.
1.3 Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian wakaf serta prinsip prinsip dalam islam?
2. bagaimana pengelolaan wakaf di negara – negara muslim ?
3. bagaimana profil Badan Wakaf Indonesia?
4. bagaimana kontribusi wakaf dalam perekonomian umat?
5. Bagaimana kendala dan strategi pengelolaan wakaf di indonesia?
1.4 Metode Penulisan
Data serta informasi yang kami dapatkan dalam penulisan makalah ini adalah dengan referensi buku-buku, penelitian terhadap Badan Wakaf Indonesia, serta mencari referensi dari internet.

BAB II
PEMBAHASAN
a. 1 Pengertian Wakaf
Wakaf dalam bahasa arab : وقف, jamak: اوقاف, awqāf adalah perbuatan yang dilakukan wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk menyerahkan sebagian atau untuk keseluruhan harta benda yang dimilikinya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat untuk selama-lamanya.
Wakaf dalam pengertian syara secara umum, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal (tahbisul ashli), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum.
Dalam Undang-Undang no 41 Thn 2004 pasal 1 wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.
benda yang menurut hukum Menurut Imam Abu Hanifah
Wakaf adalah menahan suatu, tetap milik si wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan.
Menurut Imam Malik
Berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan kepada pemilik wakif.
Menurut Imam Syafi’I dan Ahmad bin Hambal
Wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan, wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan.



a.2 Sejarah Wakaf
Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah nabi SAW tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan Fuqaha tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.
Keberadaan wakaf sejak masa Rasulullah saw, telah diriwayatkan oleh Abdullah Bin Umar, bahwa umar bin khatab mendapat sebidang tanah di khaibar. Lalu umar bin kahatab menghadap Rasul untuk memohon petunjuk tentang apa yang sepatutnya dilakukan terhadap tanah tersebut. Lalu Rasul menjawab jika engkau mau tahanlah tanah itu laku engkau sedekahkan. Lalu umar menyedekahkan dan mensyaratkan bahwa tanah itu tidak boleh diwariskan. Umara saluran hasil tanah itu untuk orang-orang fakir, ahli familinya, membebaskan budak, orang-orang yang berjuang fisabililah. Masa-masa itu wakaf pertama dalam islam yang dilakukan oleh Umar Bin khatab, kemudian disusul oleh abu thalhah dan sahabat-sahabat nabi
Masa dinasti islam
Praktek wakaf menjadi lebih luas pada masa dinasti Umayah dan dinasti Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf, dan wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para statnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namun setelah masyarakat Islam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Kemudian dibentuk lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau keluarga
Pada masa dinasti Umayyah, terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnya dibawah pengawasan hakim. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di Mesir, bahkan diseluruh negara Islam.
Pada masa dinasti Abbasiyah terdapat lembaga wakaf yang disebut dengan “shadr al-Wuquuf” yang mengurus administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf. Demikian perkembangan wakaf pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga lembaga wakaf berkembang searah dengan pengaturan administrasinya.
Pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir perkembangan wakaf cukup menggembirakan, dimana hampir semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf dan semua dikelola oleh negara dan menjadi milik negara (baitul mal).
Lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam ini telah diterima menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Di samping itu, suatu kenyataan pula bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf, baik wakaf benda bergerak ataupun benda tak bergerak. Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan zaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan seperti bentuk wakaf uang, wakaf Hak atas Kekayaan Intelektual (Haki). Di Indonesia sendiri saat ini wakaf kian mendapat perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan PP No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya.
a.3 Dasar Hukum Wakaf
Tidak ada dalam ayat al-qur’an yang secara tegas menjelaskan tentang ajaran wakaf. Yang ada adalah pemahaman konteks terhadap ayat al-qur’an yang dikatagorikan sebagai amal kebaikan. Ayat-ayat yang dipahami berkaitan dengan wakaf sebagai amal kebaikan adalah :
QS. Al-Hajj ayat:77
وافعلوا الخير لعلكم تفلحون ….
Artinnya : .. perbuatlah kebajikan,supaya kamu mendapat kemenangan.
QS. Al-Imran ayat:92
لن تنالوا البر حتى تنفقوا مما تحبون وما تنفقوا من شيء فإن الله به عليم
Artinya : kamu sekali kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui
QS. Al-Baqarah ayat:261
مثل الذين ينفقون أموالهم في سبيل الله كمثل حبة أنبتت سبع سنابل في كل سنبلة مئة حبة والله يضاعف لمن يشاء والله واسع عليم
Artinya : Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang – orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhankan tujuh butir, pada tiap – tiap butir menumbuhkan seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia Kehendaki. Dan Allah Maha Kuasa (Karunianya) lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al-Baqarah:261)
pemahaman konteks atas ajaran wakaf juga diambilkan dari beberapa hadats nabi yang menyinggung masalah shadaqah jariyah, yaitu :
Sunnah Rasulullah SAW Yang artinya “Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara: Shadaqah jariyah, illmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan kedua orang tuanya”. (HR. Muslim)
Penafsiran shadaqah jariyah ini dala hadits tersebut dikatakan masuk dalam pembahasan wakaf, seperti yang diungkapkan oleh seorang imam :
قف بلو رية الجا قة الصد ء العلما فسر نه الا الوقف ب با في كره ذ
Artinya : hadits tersebut dikemukakan didalam bab wakaf, karena para ulama menafsirkan shadaqah jariyah dengan wakaf

b. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf
• Prinsip Keabadian dan Prinsip Kemanfaatan
• Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah
• Nazir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya
• pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif
• Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan




c. Perkembangan dan Pengelolaan Harta Wakaf di Beberapa Negara Muslim

perkembangan dan pengelolaan wakaf kini semakin profesional di banyak negara muslim, seperti Mesir,Kuwait, Arab saudí, Yordania, Turki, Bangladesh . Harta wakaf digunakan untuk membangun rumah sakit, hotel, sekolah, supermarket, kebun, persawahan, jembatan, jalan,dsb. Bahkan tanah wakaf di beberapa negara tersebut lebih dari 3/4 menjadi lahan produktif di negara tersebut. Di Mesir dan kuwait bahkan APBN negara mereka ditopang oleh Wakaf, dan di Universitas Aljazair Kairo Mesir Mahasiswa bahkan dibiayai oleh negara dengan dana Wakaf.

Bangladesh
Prof. Dr. Abdul Manan (Bangladesh) membuat terobosan baru dengan membuat Social Investment Bank Ltd (SIBL) yaitu sebuah bank sosial yang mengelola wakaf tunai. Walaupun Bangladesh termasuk negara miskin tetapi masyarakatnya cukup antusias dalam membayar wakaf, karena SIBL mengeluarkan sertifikat wakaf yang dapat digunakan untuk mengurangi pajak penghasilan orang yang sudah berwakaf, dan selain itu karena dana wakaf yang dikelola secara profesional dapat berperan dalam peningkatan perekonomian umat Islam Bangladesh.
Arab Saudi
Didrikan oleh kerajaan Arab Saudi sebuah departemen wakaf. Pada Makkah dan Madinah wakaf dikelola secara khusus. Tanah wakaf disekitar madinah dan makkah didrikan hotel dan hasilnya untuk merawat aset-aset penting dan disalurkan kepada yang memerlukan. Arab Saudi juga melakukan praktik dengan menunjuk nazhir dimana nazhir tersebut bertugas untuk membuat perencanaan dalam pengembangan harta wakaf.
Yordania
Mengembangkan hasil harta wakaf , menyewakan tanah-tanah wakaf dalam waktu yang lama, kementrian wakaf meminjam uang kepada pemerintah untuk membangun proyek-proyek pembangunan tanah wakaf yang ada di kota Amman,Aqabah dll.
Pengembangan wakaf sudah dilakukan sedemikian rupa sehingga mampu dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Turki
Peran Dirjen Wakaf di Turki begitu besar dalam pengelolaan wakaf dengan terus mengembangkan harta wakaf secara produktif melalui upaya komersial dan hasilnya untuk kepentingan sosial. Dengan melakukan kerjasama investasi di berbagai lembaga, antara lain Yvalik and aydem Olive Oil Corporation,Auqaf Guraba Hospital, dsb..
d. Profil Badan Wakaf Indonesia
BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat. BWI bertujuan Untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf untuk dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya,yaitu untuk kepentingan ibadah dan meningkatkan kesejahteraan umat.

Lambang
Lambang BWI berupa gambar burung garuda yang dikelilingi lingkaran yang bertuliskan Arab Hay’at al-Awqaf al-Indonesia dan BWI
Visi
terwujudnya lembaga independen yang dipercaya masyarakat, mempunyai kemampuan integritas untuk mengembangkan perwakafan nasional dan internasional
Misi
Menjadikan BWI sebagai lembaga professional yang mampu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan pembeerdayaan masyarakat.
Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, BWI dapat bekerjasama dengan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, organisasi masyarakat,para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dipandang perlu.
Jumlah anggota Badan Wakaf Indonesia terdiri dari paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari unsur masyarakat.
Adapun tugas dan wewenang BWI sesuai yang terdapat di UU NO. 41/2004 pasal 49 ayat 1 yakni:
1. Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
2. Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional
3. Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
4. Memberhentikan dan mengganti nazhir
5. Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Tugas-tugas itu, tentu tak mudah diwujudkan. Jadi, dibutuhkan profesionalisme, perencanaan yang matang, keseriusan, kerjasama, dan tentu saja amanah dalam mengemban tanggung jawab. Untuk itu, BWI merancang visi dan misi, serta strategi implementasi.
e. Struktur organisasi pengelola wakaf ( Badan Wakaf Indonesia)
Dewan Pertimbangan Badan Pelaksana
a. Ketua a. ketua
b. Wakil Ketua I b. Wakil Ketua I
c. Wakil Ketua II c. Wakil Ketua II
d. Sekretaris dan wakil sekretaris d. Sekretaris dan wakil sekretaris
e. Bendahara dan wakil bendahara e. Bendahara dan wakil bendahara

Divisi-divisi
a. Divisi Pembinaan Nazhir
b. Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf
c. Divisi Hubungan Masyarakat
d. Divisi Penelitian dan Pengembangan



f. Peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah (PP) dan PMA Tentang wakaf Peraturan Perundang-Undangan No. 41 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 4 tahun 2009
g. konstribusi wakaf bagi perekonomian umat
Wakaf memiliki kontribusi yang tinggi bagi perekonomian. Untuk mengatasi kemiskinan, wakaf merupakan sumber dana yang potensial. Hasil dari pengelolaan wakaf yang dikelola secara professional dan amanah kemudian dipergunakan secara optimal untuk keperluan sosial, seperti untuk meningkatkan pendidikan islam, pengembangan rumah sakit, bantuan pemberdayaan ekonomi umat dan bantuan atau pengembangan sarana prasarana ibadah.
h.Prospek, Kendala, dan Strategi Pengelolaan Wakaf
a. prospek
kini perkembangan wakaf di Indonesia semakin lama semakin menunjukan hal positif. Dalam artian semakin berkembang hal ini terbukti dengan semakin bertambahnya dana wakaf yang diterima. Apalagi sekarang untuk berwakaf di luar daerah tidak perlu susah payah untuk datang ke badan wakaf indonesia. Karena BWI sudah memeliki jaringan yang luas bekerjasama dengan bank-bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, BNI syariah, Bank DKI Syariah, Bank BTN syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank BPD Jogja Syariah. Dengan adanya jaringan tersebut jika kita ingin berwakaf, melalui bank-bank tersebut.
pengelolaan wakaf di Indonesia sudah semakin bagus karena salah satu tugas BWI adalah membina nazhir yang sudah ada di seluruh Indonesia. potensi dana wakaf masih sangat besar. Salah satu hasil dari pengelolaan dana wakaf BWI adalah membangun menara ESQ, Dan RSIA (rumah sakit ibu dan anak).dsb….
b. kendala
yang paling utama kendala dari segi penghimpunan dan pengelolan dana wakaf itu sendiri.salah satunya kesadaran masyrakat akan berwakaf. Hal ini terkait pola fikir msyarakat yang menganggap bahwa lembaga wakaf sebagai lembaga zakat dan tidak ada konsekuensi hukum yang mengikat kepada individu untuk mewakafkan sebagian hartanya, kemudian nazir’’ yang mungin tidak kreatif dan ahli dalam pengelolaan wakaf.,
c. Strategi Pengelolaan Wakaf
• meningkatkan kesadaran dan kemauan orang untuk berwakaf
• Meningkatkan profesionalitas dan keamanahan nazhir dalam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf.
• Menjadikan seluruh harta benda wakaf menjadi produktif sehingga hasilnya dapat disalurkan kembali. Contoh :
Disewakan tanahnya
Dibangun gedung dan disewakan
Membangun gedung dan dimanfaatkan dalam bisnis
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Wakaf dalam bahasa arab : وقف, jamak: اوقاف, awqāf adalah perbuatan yang dilakukan wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk menyerahkan sebagian atau untuk keseluruhan harta benda yang dimilikinya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat untuk selama-lamanya.
Wakaf dalam pengertian syara secara umum, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal (tahbisul ashli), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum
2. Dasar Hukum Wakaf
a. QS. Al-Hajj: 77
b. QS. Al-Imran: 92
c. QS. Al-Baqarah: 261
3. BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat
4. Wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan digunakan sesuai dengan syariah Islam.


DAFTAR PUSTAKA

Soemitra Andri,M.A. 2009. Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Usman Rachmadi S.H., M.H. 2009. Hukum Perwakafan Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Djunaidi Achmad, Al-Asyhar Thobieb. 2006. Menuju Era Wakaf Produktif.Jakarta: Mitra Abadi Press.
Paradigma Baru Wakaf di Indonesia. 2008. Jakarta: Departemen Agama RI.
www. bwi.co.id

Minggu, 27 Maret 2011

pembagian hukum taklifi dan wadh'i

Pembagian Macam-Macam Hukum
a. Hukum Taklifi
Hukum taklifi terbagi kepada lima bentuk ; Ijab (Kewajiban), Nadb (anjuran untuk melaksanakan/ kesunahan), Tahrim (Keharaman), Karahah ( kemakruhan), Ibahah ( Kebolehan)
Dari sisi ini hukum taklifi, seperti dikemukakan abdul Wahab Khallaf, terbagi kepada lima macam, yaitu : wajib, mandub, haram, makruh, dan mubah. Masing masing dari beberapa istilah hukum diatas dijelaskan sebagai berikut.
1) Wajib
Secara etimologi kata wajib berarti tetap atau pasti. Secara terminologi, seperti dikemukakan Abd.al Karim Zaidan berarti :
Sesuatu yang diperintahkan (diharuskan) oleh Allah dan Rasul Nya untuk dilaksanakan oleh orang mukalaf, dan apabila dilaksanakan akan mendapat pahala dari Allah, sebaliknya apabila tidak dilaksanakan diancam dengan dosa. Misalnya shalat fardhu lima waktu dalam satu hari satu malam hukumnya wajib dalam arti mesti dilaksanakan, berdosa bagi siapa saja yang meninggalkannya.
Pembagian Wajib
1. Wajib dilihat dari segi waktu pelaksanaannya, hukum wajib terbagi kepada dua macam :
(1) Wajib mutlaq (tidak dibatasi dengan waktu) adalah sesuatu yang dituntut syar’i untuk dilaksanakan secara pasti tetapi tidak ditentukan waktu pelaksanaanya. Misalnya, kewajiban untuk membayar puasa ramadhan yang tertinggal, dan seperti denda yang wajib atad orang yang bersumpah kemudian melanggar sumpah.
(2) Wajib Muaqqat yaitu kewajiban yang pelaksanaanya dibatasi dengan waktu tertentu. Seperti shalat lima waktu, puasa ramadhan.
2. Wajib dilihat dari segi orang yang dibebani kewajiban hukum wajib dapat dibagi kepada dua macam, yaitu wajib aini(wajib ain) dan wajib kifa’I (wajib kifayah)
(1) Wajib ain
Yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang yang sudah balig berakal (mukalaf), tanpa kecuali. Kewajiban seperti ini tidak bias gugur kecuali dilakukan sendiri. Seperti shalat,zakat,haji,menepati janji,menjauhi khamer dan judi.
(2) Wajib Kifayah
Yaitu kewajiban yang dibebankan kepada seluruh mukalaf, namun bilamana telah dilaksanakan oleh sebagian umat islam maka kewajiban itu sudah dianggap terpenuhi sehingga orang tidak ikut melaksanakannya tidak lagi diwajibkan mengerjakannya. Seperti shalat jenazah, membangun rumah sakit, menyelamatkan orang yang tenggelam, menjawab salam, dsb.
3. Bila dilihat dari segi kandungan perintah, hukum wajib dapat dibagi kepada dua macam yaitu wajib mu’ayyan (tertentu) dan wajib mukhayyar (pilihan).
(1) Wajib mu’ayyan
Yaitu suatu kewajiban dimana yang menjadi objeknya adalah tertentu tanpa ada pilihan lain . seperti shalat, membayar zakat. Kewajiban seperti ini tidak dianggap terlaksana, kecuali dengan melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan itu.
(2) Wajib mukhayyar
Yaitu suatu kewajiban dimana yang menjadi objeknya boleh dipilih antara beberapa alternatif. Misalnya kewajiban membayar kaffarat (denda melanggar) sumpah.

2) Mandub ( sunnah)
Mandub dari segi bahasa “ sesuatu yang dianjurkan”. Sedangkan menurut istilah, adalah perbuatan yang dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dimana akan diberi pahala orang yang melaksanakannya, namun tidak dicela orang yang tidak melaksanakannya. Seperto firman Allah :
          
282. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya
Pembagian mandub :
(1) Sunnah Muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan), misalnya : shalat lima waktu dengan berjamaah.
(2) Sunnah ghair al-muakkadah (sunah biasa), sunah yang diajurkanoleh syara’ untuk dikerjakan, pelakunya mendapat pahala dan yang meninggalkan tidak disiksa atau dicela. Seperti bersedekah kepada para fakir.
(3) Sunah al-Zawaid. (sunah tambahan) artinya dianggap sebagai pelengkap bagi mukallaf. Diantaranya adalah mengikuti jejak Rasulullah Saw dalam hal kebiasaan beliau sebagai seorang manusia. Misalnya sopan santunnya dalam makan,minum, dan tidur.
3) Haram
I sushul fiqh kata haram berarti sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, dimana orang yang melarangnya dianggap durhaka dan diancam dengan dosa, dan orang yang meninggalkannya karena menaati Allah, diberi pahala. Bentuk larangan itu sendiri menunjukan kepastian, seperti firman Allah swt :
      
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, dan daging babi

Pembagian haram :
1. Al- muharram li Dzatihi, artinya bahwa hukum syara’ telah mengharamkan keharaman itu sejak dari permulaan seperti zina :
         
32. Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.


2. Muharram li Ghairihi yaitu haram karena sesuatu yang baru . artinya suatu perbuatan itu pada mulanya ditetapkan oleh hukum syara sebagai suatu kewaiban, kesunnahan atau kebolehan, tetapi bersamaan dengan sesuatu yang baru menjadikannya haram ; seperti shalat dengan memakai baju gasab, jual beli yang mengandung unsur menipu.


4) Makruh
Makruh berarti “sesuatu yang dibenci”, berarti sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk meninggalkannya, dimana bilamana ditinggalkan akan mendapat pujian dan apabila di langgar tidak berdosa. Makruh terbagi menjadi makruk tahrim dan makruh tanzih
5) Mubah
Mubah berarti “ sesuatu yang dibolehkan atau diizinkan” menurut istilah ushul fiqh seperti dikemukakan oleh abdul-karim zaidan berarti :
“ yaitu sesuatu yangb diberi pilih oleh syaariat apakah seorang mukallaf akan melakukannya, dan tidak ada hubungannya dengan d9osa dan pahala.
Pembagian mubah
(1) Mubah yang berfungsi untuk mengantarkan seseorang kepada sesuatu hal yang wajib dilakukan
(2) Sesuatu baru dianggap mubah hukumnya bilamana dilakukan sekali-kali tetapi haram hukumnya bila dilakukan setiap waktu
(3) Sesuatu yang mubah yang mubah yang berfungsi sebagai sarana untuk mencapai sesuatu yang mubah pula.

Pembagian hukum wadh’i ( Hukum Positif)
Hukum wadh’I terbagi menjadi lima. Berdasarkan penelitian hukum wadh’I adakalanya menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, penghalang, atau menjadikan adanya keringanan sebagai ganti dari hukum asal,dan sah atau tidak sah atas suatu akibat dan hubungan adanya akibat dengan sebab serta tidak adanya akibat karena tidak adanya sebab.
1. Sebab
Sebab menurut bahasa berarti “ sesuatu yang biasa menyampaikan seseorang kepada sesuatu yang lain.
Macam-macam sebab :
a. “ sebab” , kadang kadang menjadi sebab pada hukum Taklifi. Misalnya waktu, yang menjadi ssebab kewajiban mendirikan shalat, karena firman Allah swt :
    
78. Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir (al-israa : 78)

[865] ayat Ini menerangkan waktu-waktu shalat yang lima. tergelincir matahari untuk waktu shalat Zhuhur dan Ashar, gelap malam untuk waktu Magrib dan Isya.


b. Kadang-kadang “ sebab” itu menjadi sebab untuk menetapkan kepemilikan, kehalalan, atau menghilangkan keduanya
c. Kadang-kadang “ sebab” itu berbuatan yang mampu dilakukan mukallaf, seperti pembunuhan secara sengaja menjadi sebab kewajiban qishash.
d. Kadang kadang “ sebab” berupa sesuatu yang tidak mampu dilakukan mukallaf dan bukan termasuk perbuatan mukallaf

2. Syarat
Syarat berarti “ sesuatu yang menghendaki adanya sesuatu yang lain” misalnya : wudlu adalah sebagai syarat bagi sahnya shalat dalam arti adanya shalat tergantung kepada adanya wudhu.
Pembagian syarat :
(1) Syarat syar’i yaitu syarat yang datang langsung dari syarat tersendiri.
(2) Syarat Ja’ly yaitu syarat yang datang dari kemauan orang mukallaf itu sendiri
3. Mani’ (penghalang)
mani’ adalah sesuatu yang adanya meniadakan hukum atau membatalkan sebab. Mani’ menurut ulama ushul fiqh adalah sesuatu yang ditemukan stelah terbukti sebabnya dan memenuhi syarat-syaratnya tetapi dapat menghalangi hubungan sebab dan akibat
4. Rukhshah dan azimah
Rukhshah adalah keringanan hukum yang telah disyariatkan oleh Allah atas mukallaf dalam keadaan tertentu yang sesuai dengan keringanan tersebuta.
Sedangkan azimah adalah hukum sejak semula yang tidak terbatas pada keadaan tertentu dan pada perorangan (mukallaf) tertentu.
Macam-macam rukhsah :
1. Diperbolehkannya suatu larangan ketika keadaan darurat atau menurut kebutuhan. Jika ada seseorang yang dipaksa mengucapkan kata-kata kafir, maka ia boleh mengucapkannya dengan tetap tidak senang mengucapkan dan hatinya tetap dalam keadaan iman.
2. Kebolehan seorang mukallaf meninggalkan kewajiban ketika terdapar uzur kesulitan menunaikannya
3. Sahnya mengenai akad yang bersifat pengecualian yang tidak memenuhi syarat umum sebagai sahnya akad tersebut, namun hal itu berlaku dalam muamalah umat manusia dan menjadi kebutuhan mereka
4. Menghapus hukum-hukum yang oleh Allah swt telah diangkat dari kita. Sedangkan hukum itu adalah termasuk bebab yang berat atas umat sebelum kita. Seperti yang digambarkan oleh Allah swt dalam firmannya :
           
286. "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. (Qs. Al-Baqarah : 286)



Ulama kelompok Hanafi membagi Rukhsah Tafrih adalah pada dasarnya adalah hukum ‘azimah (asal) yang masih berlaku dan dalilnya juga masih ada, tetapi boleh ditinggalkan sebagai keringanan dan menyenangkan mukallaf.
Sedangkan rukhshah isqat (keringanan yang menggugurkan dan yang me nggugurkan) maka hukum ‘azimah tidak berperan lagi. Tetapi keadaan yang menyebabkan adanya keringanan itu menggugurkan hukum ‘azimah dan yang berlaku disana adalah hukum rukhshah.

5. Sah dan Batal.
Semua perbuatan mukallaf yang dituntut oleh syar’i dan semua hukum sebab akibat yang ditetapkanny, bila telah dilakukan oleh mukallaf maka mungkin syar’i akan menganggapnya sah atau batal.
Pengertian sah menurut syara’ adalah perbuatan mukallaf itu mempunyai pengaruh secara syara’
Adapunpengertian tidak sah adalah tidak adanya pengaruh secara syara’ . jika yang dilakukan berupa kewajiban, maka kewajiban itu tidak gugur dan ia tidakb bebas dari tanggungan. Jika berupa sebab syara’ maka tidak mempunyai pengaruh hukum, jika berupa syarat maka yang disyarati belum ditemukan. Hal itu karena syar’I menggantunggkan pengaruh kepada perbuatan, sebab dan sarat yang terpenuhi sebagaimana tuntutan dari syariatnya. Jika tidak demikian maka tidak dianggap menurut syara’

komunikasi

2.1 Pengertian komunikasi
Walaupun orang telah mempelajari komunikasi sejak zaman purbakala namun perhatian terhadap pentingnya komunikasi baru muncul belakangan, yaitu pada abad ke 20. Munculnya peran komunikasi sebagai penemuan revolusioner yang sebagian besar disebabkan oleh penemuan teknologi komunikasi .
Istilah komunikasi berpangkal pada perkataan latin communis yang artinya membuat kebersamaan atau membangun kebersamaan antara dua orang atau lebih. Komunikasi juga berasal dari akar kata dalam bahasa latin communico yang artinya membagi. Jadi, komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi timbal-balik antara dua orang atau lebih.
Komunikasi dapat dipandang sebagai, ilmu, dan lapangan kerja
Salah satu persoalan dalam memberi pengertian tentang komunikasi yakni banyaknya definisi yang telah dibuat oleh para pakar menurut bidang ilmunya. Namun dapat disimpulkan bahwa defnisi komunikasi adalah proses pemberian pesan kepada penerima pesan melalui saluran yang menimbulkan umpan balik.
.


Lingkungan
Gambar 1

Komunikator
Proses komunikasi dimulai atau berawal dari sumber atau pengirim pesan, yaitu dimana gagasan, ide tau pikiran berasal, yang kemudin disampaikan kepada pihak lainnya, yaitu penerima pesan. Sumber atau pengirim pesan sering pula disebut dengan komunikator. Sumber atau komunikator bisa jadi adalah individu, kelompok atau bahkan organisasi.
Pesan
Pesan dalam proses komunikasi adalah sesuatu yang disampaikan pengirim kepada penerima. Pesan dapat disampaikan melalui tatap muka atau melalui media komunikasi.
Media/saluran
Merupakan alat yang digunakan untuk memindahkan pesan dari sumber kepada penerima. Selain indra manusia, ada juga saluran komunikasi seperti telepon,surat,telegram dan di golongkan sebagai media komunikasi antarpribadi.
komunikan
Penerima adalah pihak yang menjadi sasaran pesan yang dikirim oleh sumber. Penerima bisa terdiri dari satu orang atau lebih. Penerima bisa disebut dengan berbagai macam istilah, seperti khalayak, sasaran, komunikan. Dalam proses komunikasi telah dipahami bahwa keberadaan penerima adalah akibat karena adanya sumber. Tidak ada penerima jika tidak ada sumber.
Umpan balik
Ada yang beranggapan bahwa umpan balik sebenarnya adalah salah satu bentuk daripada pengaruh yang berasal dari unsur lain seperti pesan dan media, meski pesan belum smpai kepada media. Akan tetapi sebenarnya umpan balik bisa berasal dari unsur lain seperti pesan dan media. Umpan balik terdiri dari dua jenis, yaitu umpan balik positif dan umpan balik negatif
Lingkungan
Lingkungan atau situasi ialah faktor-faktor tertentu yang dapat mempebgaruhi jalannya komunikasi. Faktor ini dapat digolongkan tas empat macam, yakni lingkungan fisik,lingkungan sosial budaya, lingkungan psikologis,dan dimensi waktu.

2.2 Karakteristik Komnikasi :
 Komunikasi adalah suatu proses, Komunikasi merupakan serangkaian tindakan atau peristiwa yang terjadi secara berurutan
 Komunikasi adalah upaya yang disengaja dan punya tujuan.
 Komunikasi menuntut adanya partisipasi dan kerjasama dari para pelaku yang terlibat.
 Komunikasi bersifat simbolis,.
 Komunikasi bersifat transaksional, Komunikasi pada dasarnya menuntut dua tindakan; memberi dan menerima.
 Komunikasi menembus faktor ruang dan waktu Komunikasi menembus faktor waktu dan ruang maksudnya bahwa para peserta atau pelaku yang terlibat dalam komunikasi tidak harus hadir pada waktu serta tempat yang sama.

2.3 Prinsip-prinsip Komunikasi :
Kesamaan dalam berkomunikasi dapat diibaratkan dua buah lingkaran yang bertindihan satu sama lain. Daerah yang bertindihan itu disebut kerangka pengalaman (field of experience), yang menunjukkan adanya persamaan antara A dan B dalam hal tertentu.
1. Komunikasi hanya bisa terjadi bila terdapat pertukaran pengalaman yang sama antara pihak-pihak yang terlibat dalm proses komunikasi (sharing similar experience)
2. Jika daerah tumpang tindih (the field of experience) menyebar menutupi lingkaran A atau B, menuju terbentuknya satu lingkarn yang sama, makin besar kemungkinannya tercipta suatu proses komunikasi yang mengena (efektif)
3. Kalau daerah tumpang tindih ini makin mengecil dan menjauhi sentuhan kedua lingkaran, atau cenderung mengisolasi lingkaran masing-masing, komunikasi yang terjadi sangat terbatas. Bahkan besar kemungkinannya gagal dalam menciptakan suatu proses komunikasi yang efektif
4. Kedua lingkaran ini tidak akan bisa saling menutup secara penuh(100%) karena dalam konteks komunikasi antar manusia tidak pernah ada manusia di atas dunia ini yang memiliki prilku, karakter, dan sifat-sifat yang persis sama (100%), sekalipun kedua manusia itu dilahirkan secara kembar
5. Komunikasi terjadi dalam konteks ruang dan waktu. Pesan komunikasi yang dikirimkan oleh pihak komunikan baik secara verbal maupun non-verbal disesuaikan dengan tempat, dimana proses komunikasi itu berlangsung, kepada siapa pesan itu dikirim dan kapan komunikasi itu berlngsung.
6. Komunikasi melibatkan prediksi peserta komunikasi. Tidak dpat dibayangkan jika orang melakukan tindakan komunikasi diluar norma yang berlaku dimasyarakat. Jika kita tersenyum maka kita dapat memprediksi bahwa pihak penerima akan membalas dengan senyuman, jika kita menyapa seseorng maka orang tersebut akan membalas sapaan kita. Prediksi seperti itu akan membuat seseorang menjadi tenang dalam melakukan komunikasi
7. Komunikasi itu bersifat sistematik. Dalam diri setiap orang mengandung sisi internal yang dipengaruhi oleh latar belakang budaya, nilai, adat, pengalaman, dan pendidikan. Bagaimana seseorangberkomunikasi dipengaruhi oleh beberapa hal internal tersebut. Sisi internal seperti lingkungan keluarga dan lingkungan dimana dia bersosialisasi mempengaruhi bagaimana dia melakukan tindakan komunikasi
8. Semakin mirip latar belakang budaya semakin efektiflah komunikasi. Jika dua orang melakukan komunikasi berasal dari suku yang sama, maka akan ada kecenderungan dua pihak tersebut mempunyai bahan yang sama untuk sling dikomunikasikan. Kedua pihak mempunyai makna yang sama terhadap simbol-simbol yang saling dipertukarkan
9. Komunikasi bukan sarana atau tempat untuk menyelesaikan berbagai masalah dalam arti bahwa komunikasi bukan satu-satunya obat mujarab yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah






BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
 komunikasi adalah proses pemberian pesan kepada penerima pesan melalui saluran yang menimbulkan umpan balik.
 Semakin mirip latar belakang budaya semakin efektiflah komunikasi. Jika dua orang melakukan komunikasi berasal dari suku yang sama, maka akan ada kecenderungan dua pihak tersebut mempunyai bahan yang sama untuk saling dikomunikasikan. Kedua pihak mempunyai makna yang sama terhadap simbol-simbol yang saling dipertukarkan
 Komunikasi bukan sarana atau tempat untuk menyelesaikan berbagai masalah dalam arti bahwa komunikasi bukan satu-satunya obat mujarab yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah











DAFTAR PUSTAKA
 Cangara Hafied, Pengantar Ilmu Komunikasi, PT. Raja Grafindo Persada, jakarta: 2007.
 Morissan,Wardhany Andy Corry, Teori Komunikasi, Ghalia Indonesia, jakarta:2009.
 www.google.com.