Sabtu, 16 April 2011

Akuntansi Zakat Dan Infak

AKUNTANSI ZAKAT DAN INFAK/SEDEKAH
Ikatan Akuntan Indonesia telah menyusun Exposure Draft (ED) PSAK 109 tentang akuntansi zakat dan infak/sedekah sebagai bagian dari penyempurnaan transaksi pengelolaan zakat dan infak/sedekah pada lembaga keuangan syariah. Secara umum semua LKS baik komersial maupun nirlaba memiliki transaksi pengelolaan dana zakat dan infak/sedekah baik dari individu didalam entitas yang diamanahkan kepada LKS. Secara khusus LKS yang memiliki kompentensi untuk mengelola dana ZIS adalah Organisasi Pengelola Zakat yang berbentuk Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ), maupun unit pengumpul zakat.
Pada rancangan ED PSAK 109 terdapat usulan bahwa ruang lingkup pemberlakuan PSAK tentang zakat dan infak/sedekah adalah entitas pembayar zakat, entitas pengelola (amil), dan entitas penerima zakat. Dalam terdapat masalah manakala entitas pembayar zakat diusulkan sebagai salah satu bagian yang mengikuti PSAK ini karena hakikatnya perusahaan (entitas) tidak wajib membayar zakat. Subyek yang memiliki kewajiban membayar zakat hanyalah individu saja sehingga majelis ulama Indonesia (MUI) menolak untuk mengeluarkan fatwa yang intinya perusahaan wajib mengeluarkan zakat seperti yang pernah diusulkan IAI. Akhirnya ED PSAK 109 tentang akuntansi zakat dan infak/sadaqah diusulkan hanya diberlakukan untuk entitas pengelola zakat dan infak/sedekah saja atau dengan kata lain hanya untuk organisasi pengelola zakat saja sedangkan entitas penerima diharapkan mengacu pada PSAK 101 tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan syariah.
a. Ruang Lingkup
PSAK ini berlaku untuk amil yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah, yang selanjutnya disebut “amil”, merupakan organisasi pengelola zakat yang pembentukannya dimaksudkan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah.
PSAK ini tidak berlaku untuk entitas syariah yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah, tetapi bukan kegiatan utamanya. Entitas tersebut mengacu ke PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah



b. Pengakuan dan pengukuran zakat
1. Pengakuan awal
Penerimaan zakat diakui pada saat kas atau asset lainnya diterima. Sedangkan zakat yang diterima dari muzakki diakui sebagai penambah dana zakat.:
(a). jika dalam bentuk kas maka sebesar jumlah yang diterima;
(b). jika dalam bentuk nonkas maka sebesar nilai wajar asset nonkas tersebut.
Penentuan nilai wajar asset non kas yang diterima menggunakan harga pasar. Jika harga pasar tidak tersedia, maka dapat menggunakan metetode penentuan nilai wajarode penentuan nilai wajar lainnya sesuai yang diatur dalam PSAK yang rele lainnya sesuai yang diatur dalam PSAK yang relevan.
Zakat yang yang diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amil dan dana zakat untuk bagian nonamil.
Penentuan jumlah presentase bagian untuk masing-masing mustahiq ditentukan oleh amil sesuai dengan prinsip syariah dan kebijakan amil.jika muzakki menentukan mustahiq yang harus menerima penyaluran zakat melalui amil maka asset zakat yang diterima seluruhnya diakui sebagai dana zakat. Jika atas jasa tersebut amil mendapatkan ujrah/fee maka diakui sebagai penambah dana amil.
2. Pengukuran setelah pengakuan awal
Jika terjadi penurunan nilai asset zakat nonkas, jumlah kerugian yang ditanggung harus diperlakukan sebagai pengurang dana zakat atau penggurang dana amil tergantung dari sebab terjadinya kerugian tersebut.
Penurunan nilai asset zakat diakui sebagai:
(a). pengurang dana zakat, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil;
(b). kerugian dan pengurangan dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil.
3. Penyaluran zakat
Zakat yang disalurkan kepada mustahiq diakui sebagai pengurang dana zakat sebesar:
(a) Jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas;
(b) Jumlah tercatat, jika dalam bentuk asset nonkas.


c. Pengakuan dan Pengukuran nilai infak/sedekah
1. Pengakuan awal
Infak/sedekah yang diterima diakui sebagai danan infak/sedekah terikat atau tidak terikat sesuai dengan tujuan pemberi infak/sedekah sebesar:
(a) Jumlah yang diterima, jika dalam bentuk kas;
(b) Jumlah yang diterima, jika dalam bentuk nonkas.
Penentuan nilai wajar asset nonkas yang diterima menggunakan harga pasar untuk aasset nonkas tersebut. Jika harga pasar tidak tersedia, maka dapat menggunakan metode penentuan nilaiwajar lainnya sesuai diatur dalam PSAK yang relevan.
Infak/sedekah yang diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amil dan dana infak/sedekah untuk bagian penerima infak/sedekah.
Penentuan jumlah atau presentase bagian untuk para penerima infak/sedekah ditentukan oleh amil sesuai dengan prinsip syariah dan kebijakan amil.
2. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
Infak/sedekah yang diterima dapat berupa kas atau asset nonkas.
Asset nonkas dapat berubah asset lancer atau asset tidak lancar.
Asset tidak lancar yang diterima oleh amil dan diamanahkan untuk dikelola dinilai sebesar nilai wajar saat penerimaannya dan diakui sebagai asset tidak lancar infak/sedekah. Penyusutan asset tersebut diperlakukan sebagai pengurang dana inak/sedekah terikat apabila penggunaan atau pengelolaan asset tersebut sudah ditentukan oleh pemberi.
Amil dapat pula menerima asset nonkas yang dimaksudkan oleh pemberi untuk segera disalurkan. Asset seperti ini diakui sebagai asset lancar. Asset ini dapat berupa bahan habis pakai atau asset yang memiliki umur panjang.
Asset nonkas lancar dinilai sebesar nilai perolehan sedangkan asset nonkas tidak lancar dinilai sebagai nilai wajar sesuai dengan PSAK yang relevan.
Penurunan nilai asset infak/sedekah tidak lancar diakkui sebagai:
(a) Pengurang dana infak/sedekah, jika terjadi bukan disebabkan oleh kelalaian amil;
(b) Kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil.
3. Penyaluran infak/sedekah
4. Penyaluran dana infak/sedekah diakui sebagai pengurang dana infak/sedekah sebesar:
(a) Jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas
(b) Nilai tercatat asset yang diserahkan, jika dalam bentuk asset nonkas.
d. Pengakuan dan pengukuran dana nonhalal
Penerimaan dana nonhalal adalah semua penerimaan dari kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, antara lain penerimaan prinsip jasa giro atau bungan yang berasal dari bank konvensional.
Penerimaan dana nonhalal diakui sebagai dana non halal, yang terpisah dari dana zakat, dana infak/sedekah dan dana amil.

e. Komponen Laporan Keuangan
Komponen laporan keuangan yang lengkap dari amil terdiri dari:
1. Neraca
2. Laporan perubahan dana
3. Laporan perubahan asset kelolaan
4. Laporan arus kas
5. Catatan atas laporan keuangan


Akuntansi Untuk Zakat
1. penerimaan zakat diakui pada saat kas atau asset lainnya diterima dan diakui sebagai penambah dana zakat. Jika diterima dalam bentuk kas, diakui sebesar jumlah dan diterima dalam bentuk kas, diakui sebagai penembah dana zakat. Jika diterima dalam bentuk kas, diakui sebesar jimlah diterimatetapi dalam bentuk non kas sebesar nilai wajar asset. Jurnal :
Dr. Kas-Dana Zakat xxx
Dr. Aset Nonkas (nilai wajar) Dana zakat xxx
Kr. Dana Zakat xxx
2. Zakat yang diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amail dan dana zakat untuk bagian Nonamil. Jurnal:
Dr.Dana- zakat xxx
Kr. Dana-Amil xxx
Kr. Dana Zakat-non Amil xxx
3. Jika muzakki menentukan mustahiq yang harus menerima penyaluran zakat melalui amil maka asset zakat yang diterima seluruhnya diakui sebagai dana zakat- nonamil. Jika atas jasa tersebut amil mendapatkan ujrah/fee maka diakui sebagai penambah dana amil. Jurnal saat mencatat penerimaan fee: jurnal:
Dr. Kas – Dana Zakat xxx
Kr. Dana Zakat – Nonamil xxx
4. penurunan nilai asset zakat diakui sebagai :
(a) pengurang dana zakat, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil: jurnal:
Dr. Dana zakat-nonamil xxx
Kr.Aset nonkas xxx
(b) kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil, jurnal:
Dr. Dana- Amil-Kerugian xxx
Kr.Aset nonkas xxx
5. zakat yang disalurkan kepada mustahiq diakui sebagai pengurang dana zakat sebesar:
(a) jumlah yang diserahkan,jika pemberian dilakukan dalam bentuk kas: jurnal:
Dr. Dana Zakat-Nonamil xxx
Kr. Kas-dana zakat xxx
(b) jumlah tercatat, jika pemberian dilakukan dalam bentuk asset nonkas, jurnal:
Dr. Dana Zakat-Nonamil xxx
Kr.Aset nonkas-Dana zakat xxx
Akuntansi Untuk Infak Sedekah
1. penerimaan infak/sedekah diakui pada saat kas atau aset lainnya diterima dan diakui sebagai penambah dana infak/sedekah. Jika diterima dalam bentuk kas. Diakui sebesar jumlah diterima tetapi jika dalam bentuk nonkas sebesar nilai wajar aset. Untuk penerimaan aset nonkas dapat dikelompokkan menjadi aset lancar dan aset tidak lancar. Aset lancar adalah aset yang harus segera disalurkan, dan dapat berupa barang sekal pakai atau barang yang memilikio manfaat jangka panjang. Jurnal:
Dr. Kas Dana Infak/ Sedekah xxx
Dr. Aset Nonkas (nilai wajar) Lancar- Dana Infak xxx
Dr. Aset Nonkas (nilai wajar) Tidak Lancar- Dana Infak xxx
Kr. Dana Infak/sedekah xxx
2. infak yang diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amil dan dana zakat untuk bagian Nonamil. Jurnal
Dr. Dana Infak/Sedekah xxx
Kr. Dana Infak/ sedekah- amil xxx Kr. Dana Infak/ sedekah-Nonamil xxx
3. aset tidak lancar yang diterima oleh amil dan diamanahkan untuk dikelola dinilai sebesar nilai wajar saat penerimaannya dan diakui sebagai aset tidak lancar infak/sedekah. Penyusutan dari aset tersebut diperlakukan sebagai pengurang dana infak/sedekah terikat apabila penggunaan atau pengelollan aset tersebut sudah ditentukan oleh pemberi. Jurnal :
Dr. Dana Nonamil xxx
Kr. Akumulasi Penyusutan Aset Nonlancar xxx
4. penilaian aset Nonkas-Lancar sebagai harga perolehan dan aset Nonkas tidak lancar sebesar nilai wajar
5. penurunan nilai aset infak/sedekah diakui sebagai :
(a) pengurang dana infak/sedekah, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil; jurnal
Dr, Dana infak/sedekah-Nonamil xxx
Kr Aset Nonkas Dana Infak/Sedekah xxx
(b) Kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil jurnal:
Dr. Dana Infak/Sedekah-Non Amil xxx
Kr.Aset Nonkas Dana Infak Sedekah xxx
6. dana infak sedekah sebelum disalurkan dapat dikelola dalam jangka waktu sementara untuk mendapatkan hasil yanfg optimal. Hasil dana pengelolaan diakui sebagai penambah dana infak/sedekah. Jurnal ;
Dr. Kas/piutang-infak/sedekah xxx
Kr. Dana Infak/sedekah xxx
7. penyaluran dana infak/sedekah diakui sebagai pengurang dana infak/sedekah sebesar
(a) jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas jurnal :
Dr. dana infak/sedekah nonamil xxx
Kr,kas Dana Infak/sedekah xxx
(b) nilai tercatat asset yang diserahkan, jika dalam bentuk asset nonkas
Jurnal :
Dr. Dana Infak/sedekah non amil xxx
Kr. Aset Nonkas dana infak /sedekah xxx
8. penyaluran infak/sedekah kepada amil lain merupakan penyaluran yang mengurangi dana infak/sedekah sepanjang amil tidak akan menerima kembali asset infak/sedekah yang disalurkan tersebut, jurnal:
Dr. Dana Infak/Sedekah xxx
Kr. Kas Dana Infak/sedekah xxx
9. penyaluran infak/sedekah kepada penerima akhir dalam skema dana bergulir dicatat sebagai piutang infak/sedekah bergulir dan tidak mengurangi dana infak/sedekah. Jurnal :
Dr. Piutang dana Infak/sedekah xxx
Kr Kas Dana Infak/Sedekeh xxx


Contoh soal.
Berikut ini merupakan transaksi yang terjadi selama bulan juni 2008 sebagai berikut
Tanggal 1
Diterima pinjaman dari tuan ali sebesar Rp 10.000.000,- untuk modal kerja awal lembaga
Diterima dari PT Karya dana zakat sebesar Rp 80.000.000,- dan infak Rp 50.000.000
Tanggal 2
Membayar sewa kantor selama setahun sebesar Rp 2.400.000
Tanggal 3
Membeli alat-alat tulis untuk keperluan lembaga sebesar Rp.2.400.000,-
Tanggal 5
Menyalurkan dana zakat kepada fakir 8 orang @ Rp 150.000,-
Tanggal 6
Menyalurkan dana zakat kepada orang yang kekurangan biaya perjalanan si Fulan sebesar Rp 500.000,-
Tanggal 8
Menyalurkan zakat kepada seorang muallaf sebesar Rp 400.000,-
Tanggal 10
Lembaga membuka dua rekening di Bank Syariah IQTISADUNA dg no 01.01 untuk dana zakat dan no 01.02 untuk dana infak. Masing-masing disetor sebesar Rp 5.000.000,-
Tanggal 11
Lembaga membuka rekening bank konvensional untuk lalu lintas jasa keuangan dan disetor dana sebesar Rp 1.000.000
Tanggal 12
Menyalurkan zakat sebesar Rp 10.000.000,- untuk pendidikan dai daerah terpencil dan terbelakang
Diterima dari Ibu Rosi zakat dalam bentuk emas sebesar 80 gram. Harga pasar emas tsb Rp 250.000,-per gram
Tanggal 13
Dilakukan penyaluran dalam bentuk santunan pendidikan kepada saudara Abid sebesar Rp 5.000.000,- yang diambil dari dana infak
Tanggal 15
Menyalurkan dana zakat kepada seseorang yang terbelit hutang karena memenuhi kebutuhan pangannya sebesar Rp 750.000,-
Tanggal 17
Disalurkan dana infak sebesar Rp 5.000.000,- untuk pembelian keramik bagi renovasi masjid Al-Ikhlas
Tanggal 19
Disalurkan dana infak sebesar Rp 2.500.000,- untuk pengadaan buku-buku cerita anak muslim bagi pengembangan TPA
Tanggal 21
Diperoleh undian dari bank konvensional sebesar rp.5.000.000,- dan pembayaran bunga bank sebesar Rp 50.000,-
Tanggal 24
Memberikan bantuan material untuk renovasi WC umum melalui mahasiswa KKN senilai Rp 3.000.000,- yang terdiri dari semen,pasir, batu
Tanggal 30
- Membayar biaya telepon dan listrik mesing-masing Rp 200.000,- dan Rp 100.000,-
- Membayar gaji 3 orang amil @ Rp 750.000,-
- Mencatat transfer dana zakat dan dana infak ke dana pengelola
- Mengembalikan pinjaman kepada Tuan Ali sebesaar Rp 10.000.000,-
- Mengakui biaya sewa kantor untuk bulan juni 2008


Berdasarkan transaksi tersebut jurnal-jurnal yang dibuat oleh LAZ Amanah Ummat Adalah sebagai berikut :
Tanggal 1
jurnal untuk mencatat pinjaman dari Tuan Ali sebesar Rp 10.000.000,- yang diakui sebagai kewajiban jangka pendek yang menjadi tanggungan amil.
Kas Amil Rp 10.000.000,-
Hutang Jangka Pendek (Amil) Rp 10.000.000,-
Kas Zakat Rp 80.000.000
Penerimaan Dana Zakat Rp 80.000.000,-
Kas Infak Rp 50.000.000,-
Penerimaan Dana Infak Rp 50.000.000,-
Tanggal 2
Sewa Dibayar Dimuka Rp 2.400.000,-
Kas Rp 2.400.000,-
Tanggal 3
Supplies (Alat Tulis Kantor) Rp 1.000.000,-
Kas Rp 1.000.000,-
Tanggal 5
Penyaluran Fakir Miskin Rp 1.200.000,-
Kas Zakat Rp 1.200.000
Tanggal 6
Penyaluran Ibnu Sabil Rp 500.000,-
Kas Zakat Rp 500.000,-
Tanggal 8
Penyaluran Muallaf Rp 400.000,-
Kas Zakat Rp 400.000,-
Tangga 10
Rek. BS IQTISADUNA 01.01 Rp 5.000.000,-
Kas Zakat Rp 5.000.000,-
Rek. BS IQTISADUNA 01.02 Rp 5.000.000,-
Kas Infak Rp 5.000.000,-
Tanggal 11
Rek.Bank Konvensional Rp 1.000.000,-
Kas Zakat Rp 1.000.000,-
Tanggal 12
Penyaluran Sabilillah Rp 10.000.000,-
Kas Zakat Rp 1.000.000,-
Kas Zakat Rp 20.000.000,-
Penerimaan Dana Zakat Rp 20.000.000,-
Tanggal 13
Penyaluran Dana Pendidikan Rp 5.000.000,-
Kas Infak Rp 5.000.000,-
Tanggal 15
Penyaluran Gharim Rp 750.000,-
Kas Zakat Rp 750.000,-
Tanggal 17
Penyaluran Untuk Pembangunan Rp 5.000.000
Kas Infak Rp 5.000.000,-
Tanggal 19
Penyaluran Untuk Pendidikan Rp 2.500.000,-
Kas Infak Rp 2.500.000,-
Tanggal 21
Rek Bank Konvensional Rp 5.050.000,-
Penerimaan Dana Non Halal Rp 5.050.000,-
Tanggal 24
Penyaluran Dana Non Halal Rp 3.000.000,-
Rek. Bank Konvensional Rp 3.000.000,-
Tanggal 30
Beban Listrik dan telepon Rp 300.000,-
Kas Amil Rp 300.000,-

Beban Gaji Amil Rp 2.250.000,-
Kas Amil Rp 2.250.000,-
Penyaluran Dana Zakat-Amil Rp 12.500.000,-
Kas Zakat Rp 12.500.00,-
Penyaluran Dana Zakat-Amil Rp 5.000.000,-
Kas Infak Rp5.000.000,-
Kas Amil Rp 17.500.000,-
Penerimaan Dana Amil-Dari zakat Rp 12.500.000,-
Penerimaan Dana Amil- Dari Infak Rp 5.000.000,-
Hutang Jangka Pendek Rp 10.000.000,-
Kas Amil Rp 10.000.000,-
Beban Sewa Kantor Rp 200.000,-
Sewa Dibayar Dimuka Rp 200.000,-

keterlekatan (sosiologi ekonomi)

MAKALAH SOSIOLOGI EKONOMI
(KETERLEKATAN)


Disusun Oleh PS IV A:
Hendri Wijaya (109046100029)
Nining Rahmawati (109046100002)
Yunita Suci Hadiyanti (109046100006)

Dosen Pembimbing : Drs.Heldi,M.Pd


PROGRAM STUDI MUAMALAT
KONSENTRASI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
TAHUN 1432 H / 2011M


KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyusun makalah Sosiologi Ekonomi yang berjudul “KETERLEKATAN ”.Penyusunan makalah ini dibuat dalam rangka untuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Ekonomi . Makalah ini disusun berdasarkan hasil referensi dari beberapa buku mengenai masalah tersebut.
Tak lupa ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada Bapak Heldi selaku pembimbing mata kuliah Sosiologi Ekonomi, serta semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca yang bisa memotivasi penulis agar bisa lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat serta dapat membantu proses kegiatan belajar mengajar. Sekian dari penulis sekiranya ada kesalahan baik yang di sengaja maupun tidak disengaja kami mohon maaf. Sekian dan selamat membaca .

Wassalamu’alaikum Wr.Wb



BAB I
PENDAHULUAN


Persoalan ekonomi kontemporer saat ini sangat beragam, dan berfariasi sebagaimana yang telah kita ketahui bersama. Keberagaman tersebut membuat kita sebagai pelaku ekonomi dan pemakai dari proses-proses tersubut berpengaruh sedikit banyak. baik terlibat secara langsung ataupun tidak langsung dalam proses ekonomi.
Tentu hal tersebut memberi dampak pula pada masyarakat secara fisiologis, psikis, perilaku dan lainnya. Oleh karena itu hal tersebut akan menimbukan keterkaitan antara yang satu dengan yang lainnya sebagai akibat dari hal tersebut.
Faktor-faktor ekonomi yang sangat rentan dan berfluktuasi menjadi salah satu pengaruh yang banyak berperan dalam masyarakat. Bahkan dapat menciptakan stratifikasi sosial di berbagai aspek kehidupan masyarakat kita. Dari segi profesi, pendapatan, diferensiasi sosial, dan lain-lain
Sebagai contoh, keterlekatan antara profesi dan pendapatan. Hal tersebut dapat memberi multiplier efek terhadap kehidupan masyarakat di asperk lainnya. Tentu profesi dengan jabatan yang tinggi akan member dampak kepada pola konsumsi, dan pandangan masyarakat akan hal tersebut.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Keterlekatan
Keterlekatan Menurut granovetter (1985), merupakan tindakan ekonomi yang disituasikan secara sosial dan melekat dalam jaringan personal yang sedang berlangsung di antara para aktor. Ini tidak hanya terbatas pada tindakan aktor individual sendiri tetapi juga mencakup perilaku yang lebih luas, seperti penetapan harga dan institusi-institusi ekonomi yang lebih luas, seperti penetapan harga dan institusi ekonomi, yang semuanya terpendam dalam suatu jaringan sosial. Tindakan yang dilakukan oleh anggota jaringan adalah “terlekat” karena ia diekspresikan dalam interaksi dengan orang lain. Cara seorang terlekat dalam jaringan hubungan sosial adalah penting dalam penentuan banyaknya tindakan sosial dan jumlah dari hasil institusional. Misalnya apa yang terjadi dalam produksi,distribusi dan konsumsi sangat banyak dipengaruhi oleh keterlekatan orang dalam hubungan sosial.
Tindakan ekonomi menurut ahli sosiologi dan ekonomi umumnya
Oversocialized undersocialized

Nila dan norma tindakan ekonomi keuntungan pribadi

Granovetter melihat bahwa dikothomi oversocialized-undersocialized bukanlah suatu penggambaran yang tepat terhadap realitas tindakan ekonomi. Sebab dalam kenyataannya, tindakan ekonomi melekat pada setiap jaringan hubungan sosial baik tindakan ekonomi yang termasuk dalam oversocialized-undersocialized. Orang yang berorientasi pada self interest pada kenyataanya, juga mengantisipasi tindakan orang lain. Misalnya seorang pedagang akan mempertimbangkan pengambilan tigkat keuntungan yang berbeda terhadap antara pembeli yang menjadi langganan dengan yang tidak. Apabila pedagang tidak melakukan hal tersebut maka ia akan kehilangan pelanggan.

1
B.Keterlekatan-ketidakterlekatan versus keterlekatan lemah-kuat
Polanyi dan kawan-kawan melihat bahwa ekonomi dalam masyarakat pra-industri melekat dalam institusi-institusi sosial,politik,dan agama. Ini berarti bahwa fenomena seperti perdagangan, uang dan pasar diilhami tujuan selain mencari keuntungan. Kehidupan ekonomi dalam masyarakat para-industri diatur oleh resiproritas dan redistribusi. Sedangkan dalam masyarakat modern,”pasar yang menentukan harga” diatur oleh logika baru, yaitu logika yang menegaskan bahwa tindakan ekonomi tidak melekat dalam masyarakat, jadi ekonomi dalam masyarakat seperti ini diatur oleh harga pasar,yang mana manusia berperilaku dalam suatu cara tertentu untuk mencapai perolehan yang maksimum.
Dalam membahas keterlekatan ekonomi dalam masyarakat, polanyi menagajukan tiga proses ekonomi yaitu resiprositas,redistribusi,dan pertukaran.
Keterlekatan-ketidakterlekatan tindadan ekonomi dari polanyi dkk
keterlekatan ketidakterlekatan
masyarakat praindustri tindakan ekonomi masyarakat modern
Hubungan Keterlekatan ekonomi dalam organisasi Ketidakterlekatan ekonomi dalam organisasi
Ekonomi dan komunitas Resiproritas : ekonomi melekat dalam hubungan antar suku yang terpusat pada kewajiban terhadap komunitas.
Redistribusi : ekonomi melekat dalam komunitas politik yang terpusat. Pasar : ekonomi tidak melekat pada komunitas melalui institusi-institusi seperti pasar dan hak milik pribadi
Ekonomi dan pemerintahan Resiproritas: ekonomi melekat dalam proses pengaturan suku yang termaktub dalam adat.
Redistribusi: ekonomi melekat dalam aparat politik negara yang terpusat dan kerajaan yang terbentuk melalui kontrol geo-politik Pasar : ekonomi tidak melekat pada pemerintahan melalui integritas legal dari individu dan perusahaan serta melalui kebebasan pasar dari dominasi politik
Ekonomi dan rumah tangga Resiproritas : ekonomi maupun rumah tangga melekat dalam komunitas dan suku.
Redistribusi : ekonomi dan rumah tangga melekat dalam komunitas politik yang terpusat Pasar : ekonomi tidak melekat pada rumah tangga dalam arti pemisahan “kerja” dan “rumah”, “pekerjaan” dan “waktu luang”.

Granovetter dan swedberg tidak setuju dengan polanyi tentang tingkat atau derajat dari keterlekatan. Dia menegaskan bahwa tindakan ekonomi dalam masyarakat industri juga melekat sebagai mana yang terjadi dalam masyarakat para-industri, dengan tingkat dan level yang berbeda. kebiasaan manajemen bank sebagai lembaga modern dalam merekrut pegawai baru memperhatikan referensi dari seseorang terkenal, adalah contoh keterlekatan perilaku ekonomi dalam masyarakat maju. disamping itu dalam masyarakat para-industri terdapat pula orang yang terobsesi untuk mencari uang sebagaimana dalam masyarakat modern.
C. Bentuk Keterlekatan
1. Keterlekatan Relasional
Keterlekatan relasional merupakan tindakan ekonomi yang disituasikan secara sosial dan melekat dalam jaringan sosial personal yang sedang berlangsung diantara para aktor dalam suatu aktifitas ekonomi yang berhubungan dengan orang lain dikaitkan dengan individu lain. Misalnya tindakan ekonomi dalam hubungan pelanggan antara penjual dan pembeli merupakan suatu bentuk keterlekatan relasional. Dalam hubungan pelanggan terjadi hubungan interpersonal antara penjual dan pembeli yang melibatkan berbagai aspek. Hubungan langganan bermula dari pencarían pembeli terhadap kepastian dan keakuratan informasi terhadap suatu barang atau jasa. Dalam pasar yang tidak sempurna, informasi yang pasti dan akurat ternyata tidak mudah untuk memperolehnya. Oleh sebab itu pembeli berusaha mencari penjual yang mnau berbagi informasi dengannya.
3
Jika penjual mau berbagi dengan pembeli maka harus ada kepastian bahwa penjual memperoleh keuntungan dari berbagai informasi tersebut dari pihak pembeli.
Proses itu berlangsunng terus menerus sampai ada kepastian dan kepercayaan dari kedua belah pihak bahwa berbagi informasi itu telah terrjadi dan telah menguntungkan kedua belah pihak. Hubungan antara pembeli dan pelanggan dalam hubungan pelanggan tidak hanya meliputi tindakan ekonomi, tetapi juga bisa meluas kedalam aspek sosial,budaya, politik. Pada saat ada pesta dipihak pembeli, maka penjual akan memberikan kado istimewa. Begitu juga sebaliknya.
2. Keterlekatan stuktural
Keterlekatan struktural adalah keterlekatan yang terjadi dalam suatu jaringan hubungan yang lebih luas, bisa merupakan institusi atau struktur sosial. Struktur sosial adalah suatu pola hubungan atau interaksi yang terorganisir dalam suatu ruang sosial. Struktur sosial dalam berinteraksi dan berhubungan dengan individu dan kelompok lain. Struktur sosial menyadarkan kita bahwa hidup ini dicirikan dengan pengorganisasian dan stabil. Contoh keterlekatan struktural yaitu fenomena ekonomi dari pasar swalayan. Pasar swalayan merupakan suatu struktur sosial dimana terdapat pola interaksi antara pengusaha swalayan,karyawan,pemasok dan pembeli dalam aktivitas perdagangan terdapat aturan main. Misalnya jika ingin membawa suatu barang kerumah, maka pembeli harus terlebih dahulu membayarnya di kasir.
D. Keterlekatan dan pendekatan lainnya.
1. Keterlekatan versus pilihan rasioanal
Mulai dengan beberapa unit perilaku atau aktor yang diasumsikan “berperilaku rasional”. Bermakna memaksimumkan keajegan perilaku yang diantisipasi atau diharapkan akan membawa imbalan atau hasil dimasa akan datang. Secara umum teori pilihan rasional mengasumsikan bahwa tindakan manusia mempunyai maksud dan tujuan yang dibimbing oleh hieraki yang tertata rapi dari preferensi.


2. Keterlekatan Versus Ekonomi Institusi Baru
Ekonomi Institusi Baru berasal dari perluasan analisis ekonomi dalam rangka memasukkan institusi-institusi sosial kedalam cakupan perhatian.
Menurut Granovetter dan Swedberg teoretisi EIB merupakan suatu kumpulan ekonom yang heterogen. Diantaraa mereka adalah Douglas Nort, Oliver Williamson, Andrew Schotter,dan Robert Thomas. Meski bereka beragam pemikiran, namun dapat ditarik suatu garis yang menghubungkan tema sentral pemikiran dari karya mereka yaitu efisiensi. Efisiensi dilakukan melalui pengurangan biaya transaksi. institusi-institusi yang ada termasuk institusi ekonomi,dikonstruksikan dengan mobilisasi sumber-sumber melalui jaringan sosial dan dibangun dengan pertimbangan latar belakang masyarakat,politik, pasar dan teknologi.
E. Penerapan konsep keterlekatan
Seorang pedagang ditanah abang memberi kredit sejumlah sepuluh juta dalam bentuk barang kepada seorang pedagang yang berasal dari ujung pandang. Kredit tersebut dicicil ketika setiap pedagang yang berutang terebut datang ke Jakarta untuk membeli barang. Bagamaimana memehami perilaku tersebut? mengapa pedagang tanah abang tersebut mempercayai bahwa pedaganag ujung pandang akan kembali datang kepadanya untuk membeli barang dan sembari menyicil utang?
Dalam perilaku ekonomi tersebut melekat konsep kepercayaan.Pendekatan aktor teratomisasi yang yang berakar dari pendekatan ekonomi neo klasik bahwa kepercayaan merupakan institusi sosial yang berakal dari hasil evolusi kekuatan-kekuatan politik,sosial,sejarah dan hukum, dipandang sebagai solusi yang efisien terhadap fenomena ekonomi tertentu. Kecurangan atau penyalahgunaan kepercayaan haruslah dihindari.
Sebaliknya pendekatan aktor yang lebih terisolasi memandang bahwa kepercayaan merupakan moralitas umum dalam perilaku ekonomi.

5
Semua tindakan aktor harus merujuk,tunduk, dan patuh secara otomatis terhadap moralitas tersebut, dalam hal itu menjunjung tinggi nilai-nilai kepercayaan.
Kedua pendekatan tersebut diatas mengabaikan identitas dan hubungan masa lampau para aktor yang terlibat dalam suatu interaksi sosial. Oleh karena itu pendekatan “keterlekatan” mengajukan pandangan yang lebih dinamis,yaitu bahwa kepercayaan tidak muncul dengan seketika tetapi terbit dari proses hubungan antar pribadi dari aktor-aktor yang sudah lama terlibat dalam perilaku ekonomi secara bersama. Pada mulanya seseorang tidak diberi kesempatan untuk memperoleh kredit dalam bentuk barang. Tetapi setelah sekian lama berhubungan dagang dengan melewati masa saling kenal secara mendalam, maka untuk pertama kali,pada sewaktu waktu, dia memperoleh kredit satu juta rupiah, misalnya. Pada waktu berikurtnya bertambah menjadi dua juta rupiah. Mungkin pada waktu lain ia memperoleh jumlah yang lebih sedikit dari sebelumnya atau tidak memperoleh sama sekali. Bertambah dan berkurangnya jumlah kredit yang diperoleh merupakan indikasi dari suatu kepercayaan. Itu merupakan hasil dari proses jaringan hubungan sosial yang telah dan sedang terjadi dalam hubungan dagang.


Bab III
Penutup


Kesimpulan
Keterlekatan adalah merupakan tindakan ekonomi yang disituasikan secara sosial dan melekat dalam jaringan sosial yang sedang berlangsung dalam masyarakat.
Ada 2 konsep yang di kemukakan oleh 2 orang tokoh.
Pertma konsep yang dikemukakan oleh Polanyi adalah keterlakatan dan ketidakterlakatan
Kedua, konsep granovetter yang mengatakan lemah atau kuatnya keterlekatan tersebut.

Daftar Pustaka
Prof. Dr. Damsar, 2009, pengantar sosiologi ekonomi, Jakarta, kencana media group.
Dr. Damsar, 2002, sosiologi ekonomi edisi revisi, jakrata raja grafindo







7

lembaga pengelola wakaf

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
“LEMBAGA PENGELOLA WAKAF”
Kelas: PS 4 A
Disusun oleh:
Nining Rahmawati (109046100002)
Siti Fatimah (109046100020)
PROGRAM STUDI MU’AMALAT
KONSENTRASI PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
1432 H / 2011 M


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Wakaf merupakn hal yang sangat penting bagi perekonomian umat. Sejak datangnya Islam, wakaf telah dilaksanakan berdasarkan paham yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Islam Indonesia.yaitu adat kebiasaan setempat. Namun kini perkembangan wakaf di Indonesia semakin signifikan. Untuk lebih mendalam akan dibahas pada bab II yang merupakan pembahasan.
1.2 Tujuan Penulisan
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah agar para pembaca mengetahui lebih dalam mengenai lembaga keuangan non bank tentang wakaf,Oleh karena itu penulis akan membahas mengenai lembaga pengelola wakaf di Indonesia yang dikhususkan kepada Badan Wakaf Indonesia.
1.3 Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian wakaf serta prinsip prinsip dalam islam?
2. bagaimana pengelolaan wakaf di negara – negara muslim ?
3. bagaimana profil Badan Wakaf Indonesia?
4. bagaimana kontribusi wakaf dalam perekonomian umat?
5. Bagaimana kendala dan strategi pengelolaan wakaf di indonesia?
1.4 Metode Penulisan
Data serta informasi yang kami dapatkan dalam penulisan makalah ini adalah dengan referensi buku-buku, penelitian terhadap Badan Wakaf Indonesia, serta mencari referensi dari internet.

BAB II
PEMBAHASAN
a. 1 Pengertian Wakaf
Wakaf dalam bahasa arab : وقف, jamak: اوقاف, awqāf adalah perbuatan yang dilakukan wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk menyerahkan sebagian atau untuk keseluruhan harta benda yang dimilikinya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat untuk selama-lamanya.
Wakaf dalam pengertian syara secara umum, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal (tahbisul ashli), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum.
Dalam Undang-Undang no 41 Thn 2004 pasal 1 wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.
benda yang menurut hukum Menurut Imam Abu Hanifah
Wakaf adalah menahan suatu, tetap milik si wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan.
Menurut Imam Malik
Berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan kepada pemilik wakif.
Menurut Imam Syafi’I dan Ahmad bin Hambal
Wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan, wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan.



a.2 Sejarah Wakaf
Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah nabi SAW tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan Fuqaha tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.
Keberadaan wakaf sejak masa Rasulullah saw, telah diriwayatkan oleh Abdullah Bin Umar, bahwa umar bin khatab mendapat sebidang tanah di khaibar. Lalu umar bin kahatab menghadap Rasul untuk memohon petunjuk tentang apa yang sepatutnya dilakukan terhadap tanah tersebut. Lalu Rasul menjawab jika engkau mau tahanlah tanah itu laku engkau sedekahkan. Lalu umar menyedekahkan dan mensyaratkan bahwa tanah itu tidak boleh diwariskan. Umara saluran hasil tanah itu untuk orang-orang fakir, ahli familinya, membebaskan budak, orang-orang yang berjuang fisabililah. Masa-masa itu wakaf pertama dalam islam yang dilakukan oleh Umar Bin khatab, kemudian disusul oleh abu thalhah dan sahabat-sahabat nabi
Masa dinasti islam
Praktek wakaf menjadi lebih luas pada masa dinasti Umayah dan dinasti Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf, dan wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para statnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namun setelah masyarakat Islam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Kemudian dibentuk lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau keluarga
Pada masa dinasti Umayyah, terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnya dibawah pengawasan hakim. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di Mesir, bahkan diseluruh negara Islam.
Pada masa dinasti Abbasiyah terdapat lembaga wakaf yang disebut dengan “shadr al-Wuquuf” yang mengurus administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf. Demikian perkembangan wakaf pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga lembaga wakaf berkembang searah dengan pengaturan administrasinya.
Pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir perkembangan wakaf cukup menggembirakan, dimana hampir semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf dan semua dikelola oleh negara dan menjadi milik negara (baitul mal).
Lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam ini telah diterima menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Di samping itu, suatu kenyataan pula bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf, baik wakaf benda bergerak ataupun benda tak bergerak. Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan zaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan seperti bentuk wakaf uang, wakaf Hak atas Kekayaan Intelektual (Haki). Di Indonesia sendiri saat ini wakaf kian mendapat perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan PP No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya.
a.3 Dasar Hukum Wakaf
Tidak ada dalam ayat al-qur’an yang secara tegas menjelaskan tentang ajaran wakaf. Yang ada adalah pemahaman konteks terhadap ayat al-qur’an yang dikatagorikan sebagai amal kebaikan. Ayat-ayat yang dipahami berkaitan dengan wakaf sebagai amal kebaikan adalah :
QS. Al-Hajj ayat:77
وافعلوا الخير لعلكم تفلحون ….
Artinnya : .. perbuatlah kebajikan,supaya kamu mendapat kemenangan.
QS. Al-Imran ayat:92
لن تنالوا البر حتى تنفقوا مما تحبون وما تنفقوا من شيء فإن الله به عليم
Artinya : kamu sekali kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui
QS. Al-Baqarah ayat:261
مثل الذين ينفقون أموالهم في سبيل الله كمثل حبة أنبتت سبع سنابل في كل سنبلة مئة حبة والله يضاعف لمن يشاء والله واسع عليم
Artinya : Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang – orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhankan tujuh butir, pada tiap – tiap butir menumbuhkan seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia Kehendaki. Dan Allah Maha Kuasa (Karunianya) lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al-Baqarah:261)
pemahaman konteks atas ajaran wakaf juga diambilkan dari beberapa hadats nabi yang menyinggung masalah shadaqah jariyah, yaitu :
Sunnah Rasulullah SAW Yang artinya “Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara: Shadaqah jariyah, illmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan kedua orang tuanya”. (HR. Muslim)
Penafsiran shadaqah jariyah ini dala hadits tersebut dikatakan masuk dalam pembahasan wakaf, seperti yang diungkapkan oleh seorang imam :
قف بلو رية الجا قة الصد ء العلما فسر نه الا الوقف ب با في كره ذ
Artinya : hadits tersebut dikemukakan didalam bab wakaf, karena para ulama menafsirkan shadaqah jariyah dengan wakaf

b. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf
• Prinsip Keabadian dan Prinsip Kemanfaatan
• Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah
• Nazir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya
• pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif
• Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan




c. Perkembangan dan Pengelolaan Harta Wakaf di Beberapa Negara Muslim

perkembangan dan pengelolaan wakaf kini semakin profesional di banyak negara muslim, seperti Mesir,Kuwait, Arab saudí, Yordania, Turki, Bangladesh . Harta wakaf digunakan untuk membangun rumah sakit, hotel, sekolah, supermarket, kebun, persawahan, jembatan, jalan,dsb. Bahkan tanah wakaf di beberapa negara tersebut lebih dari 3/4 menjadi lahan produktif di negara tersebut. Di Mesir dan kuwait bahkan APBN negara mereka ditopang oleh Wakaf, dan di Universitas Aljazair Kairo Mesir Mahasiswa bahkan dibiayai oleh negara dengan dana Wakaf.

Bangladesh
Prof. Dr. Abdul Manan (Bangladesh) membuat terobosan baru dengan membuat Social Investment Bank Ltd (SIBL) yaitu sebuah bank sosial yang mengelola wakaf tunai. Walaupun Bangladesh termasuk negara miskin tetapi masyarakatnya cukup antusias dalam membayar wakaf, karena SIBL mengeluarkan sertifikat wakaf yang dapat digunakan untuk mengurangi pajak penghasilan orang yang sudah berwakaf, dan selain itu karena dana wakaf yang dikelola secara profesional dapat berperan dalam peningkatan perekonomian umat Islam Bangladesh.
Arab Saudi
Didrikan oleh kerajaan Arab Saudi sebuah departemen wakaf. Pada Makkah dan Madinah wakaf dikelola secara khusus. Tanah wakaf disekitar madinah dan makkah didrikan hotel dan hasilnya untuk merawat aset-aset penting dan disalurkan kepada yang memerlukan. Arab Saudi juga melakukan praktik dengan menunjuk nazhir dimana nazhir tersebut bertugas untuk membuat perencanaan dalam pengembangan harta wakaf.
Yordania
Mengembangkan hasil harta wakaf , menyewakan tanah-tanah wakaf dalam waktu yang lama, kementrian wakaf meminjam uang kepada pemerintah untuk membangun proyek-proyek pembangunan tanah wakaf yang ada di kota Amman,Aqabah dll.
Pengembangan wakaf sudah dilakukan sedemikian rupa sehingga mampu dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Turki
Peran Dirjen Wakaf di Turki begitu besar dalam pengelolaan wakaf dengan terus mengembangkan harta wakaf secara produktif melalui upaya komersial dan hasilnya untuk kepentingan sosial. Dengan melakukan kerjasama investasi di berbagai lembaga, antara lain Yvalik and aydem Olive Oil Corporation,Auqaf Guraba Hospital, dsb..
d. Profil Badan Wakaf Indonesia
BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat. BWI bertujuan Untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf untuk dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya,yaitu untuk kepentingan ibadah dan meningkatkan kesejahteraan umat.

Lambang
Lambang BWI berupa gambar burung garuda yang dikelilingi lingkaran yang bertuliskan Arab Hay’at al-Awqaf al-Indonesia dan BWI
Visi
terwujudnya lembaga independen yang dipercaya masyarakat, mempunyai kemampuan integritas untuk mengembangkan perwakafan nasional dan internasional
Misi
Menjadikan BWI sebagai lembaga professional yang mampu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan pembeerdayaan masyarakat.
Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, BWI dapat bekerjasama dengan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, organisasi masyarakat,para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dipandang perlu.
Jumlah anggota Badan Wakaf Indonesia terdiri dari paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari unsur masyarakat.
Adapun tugas dan wewenang BWI sesuai yang terdapat di UU NO. 41/2004 pasal 49 ayat 1 yakni:
1. Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
2. Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional
3. Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
4. Memberhentikan dan mengganti nazhir
5. Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Tugas-tugas itu, tentu tak mudah diwujudkan. Jadi, dibutuhkan profesionalisme, perencanaan yang matang, keseriusan, kerjasama, dan tentu saja amanah dalam mengemban tanggung jawab. Untuk itu, BWI merancang visi dan misi, serta strategi implementasi.
e. Struktur organisasi pengelola wakaf ( Badan Wakaf Indonesia)
Dewan Pertimbangan Badan Pelaksana
a. Ketua a. ketua
b. Wakil Ketua I b. Wakil Ketua I
c. Wakil Ketua II c. Wakil Ketua II
d. Sekretaris dan wakil sekretaris d. Sekretaris dan wakil sekretaris
e. Bendahara dan wakil bendahara e. Bendahara dan wakil bendahara

Divisi-divisi
a. Divisi Pembinaan Nazhir
b. Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf
c. Divisi Hubungan Masyarakat
d. Divisi Penelitian dan Pengembangan



f. Peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah (PP) dan PMA Tentang wakaf Peraturan Perundang-Undangan No. 41 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 4 tahun 2009
g. konstribusi wakaf bagi perekonomian umat
Wakaf memiliki kontribusi yang tinggi bagi perekonomian. Untuk mengatasi kemiskinan, wakaf merupakan sumber dana yang potensial. Hasil dari pengelolaan wakaf yang dikelola secara professional dan amanah kemudian dipergunakan secara optimal untuk keperluan sosial, seperti untuk meningkatkan pendidikan islam, pengembangan rumah sakit, bantuan pemberdayaan ekonomi umat dan bantuan atau pengembangan sarana prasarana ibadah.
h.Prospek, Kendala, dan Strategi Pengelolaan Wakaf
a. prospek
kini perkembangan wakaf di Indonesia semakin lama semakin menunjukan hal positif. Dalam artian semakin berkembang hal ini terbukti dengan semakin bertambahnya dana wakaf yang diterima. Apalagi sekarang untuk berwakaf di luar daerah tidak perlu susah payah untuk datang ke badan wakaf indonesia. Karena BWI sudah memeliki jaringan yang luas bekerjasama dengan bank-bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, BNI syariah, Bank DKI Syariah, Bank BTN syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank BPD Jogja Syariah. Dengan adanya jaringan tersebut jika kita ingin berwakaf, melalui bank-bank tersebut.
pengelolaan wakaf di Indonesia sudah semakin bagus karena salah satu tugas BWI adalah membina nazhir yang sudah ada di seluruh Indonesia. potensi dana wakaf masih sangat besar. Salah satu hasil dari pengelolaan dana wakaf BWI adalah membangun menara ESQ, Dan RSIA (rumah sakit ibu dan anak).dsb….
b. kendala
yang paling utama kendala dari segi penghimpunan dan pengelolan dana wakaf itu sendiri.salah satunya kesadaran masyrakat akan berwakaf. Hal ini terkait pola fikir msyarakat yang menganggap bahwa lembaga wakaf sebagai lembaga zakat dan tidak ada konsekuensi hukum yang mengikat kepada individu untuk mewakafkan sebagian hartanya, kemudian nazir’’ yang mungin tidak kreatif dan ahli dalam pengelolaan wakaf.,
c. Strategi Pengelolaan Wakaf
• meningkatkan kesadaran dan kemauan orang untuk berwakaf
• Meningkatkan profesionalitas dan keamanahan nazhir dalam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf.
• Menjadikan seluruh harta benda wakaf menjadi produktif sehingga hasilnya dapat disalurkan kembali. Contoh :
Disewakan tanahnya
Dibangun gedung dan disewakan
Membangun gedung dan dimanfaatkan dalam bisnis
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Wakaf dalam bahasa arab : وقف, jamak: اوقاف, awqāf adalah perbuatan yang dilakukan wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk menyerahkan sebagian atau untuk keseluruhan harta benda yang dimilikinya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat untuk selama-lamanya.
Wakaf dalam pengertian syara secara umum, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal (tahbisul ashli), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum
2. Dasar Hukum Wakaf
a. QS. Al-Hajj: 77
b. QS. Al-Imran: 92
c. QS. Al-Baqarah: 261
3. BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat
4. Wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan digunakan sesuai dengan syariah Islam.


DAFTAR PUSTAKA

Soemitra Andri,M.A. 2009. Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Usman Rachmadi S.H., M.H. 2009. Hukum Perwakafan Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Djunaidi Achmad, Al-Asyhar Thobieb. 2006. Menuju Era Wakaf Produktif.Jakarta: Mitra Abadi Press.
Paradigma Baru Wakaf di Indonesia. 2008. Jakarta: Departemen Agama RI.
www. bwi.co.id