Sabtu, 07 Mei 2011

sejarah pemikiran ibnu khaldun & Al-Maqrizi

BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Ibnu Kholdun dan al Maqrizi merupakan salah satu dari sekian banyak pemikir ekonomi islam yang telah menyumbangkan banyak teori untuk perekonomian. Namun masih belum banyak yang mengetahui tentang pemikiran-pemikirannya. Padahal jauh sebelum adam Smith ataupun David Ricardo mengeluarkan pemikirannya, Ibnu Kholdun telah melahirkannya terlebih dahulu. Untuk itu kami dari kelompok enam berusaha semampunya untuk mengungkapkan pemikiran-pemikiran Ibnu kholdun dan Al Maqrizi mengenai perekonomian. Semoga bermanfaat

I.2 Tujuan Penulisan
Tujuan kami meuyusun paper ini adalah agar para pembaca dapat lebih memahami pemikiran-pemikiran ekonomi ibnu Kholdun dan Al Maqrizi. Bagaimana Ibnu Kholdun berpendapat tentang pasar ataupun uang dan bagaimana Al Maqrizi berpendapat tentang inflasi dan uang.

I.3 Rumusan Masalah
• Biografi dan karya-karya Ibnu Kholdun dan Al Maqrizi
• Mekanisme pasar dan harga Ibnu Kholdun
• Konsep kemakmuran suatu negara menurut Ibnu Kholdun
• Uang dan kebijakan moneter Ibnu Kholdun dan Al Maqrizi
• Macam-macam inflasi dalam pandangan Al Maqrizi
• Inflasi dan korupsi dalam pandangan Al Maqrizi
I.4 Metode Penulisan
Penulisan paper kami menggunakan metode pustaka dan internet.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Pemikiran Ekonomi Ibnu Kholdun
Riwayat Hidup
Ibnu Kholdun memiliki nama lengkap Abdurrahman Abu Zaid Waliuddin Ibn Kholdun, lahir di Tunisia pada awal Ramadhan tahun 732 H atau 27 Mei 1332 M. Keluarganya memiliki darah keturunan Hadramaut dan bersambung nasabnya hingga salah satu sahabat Nabi yang terkenal yaitu Wail bin Hujr. Salah satu cucu Wail, Kholid bin Utsman pernah ikut ke Andalusia (Spanyol) bersama tentara Yaman yang bergabung dalam pasukan ekspedisi, namun sesampainya di spanyol nama Kholid berubah menjadi Kholdun. Karena itulah keturunan setelahnya dipanggil dengan nama Kholdun.
Masa kelahiran Ibnu Kholdun merupakan penghujung zaman pertengahan dan permulaan Renaissance di Eropa. Ia hidup ketika dunia Islam berada pada masa kemunduran dan disintegerasi yang ditandai dengan kejatuhan kekhalifahan Abbasiyah ke tangan pasukan Moghul pimpinan Timur lenk. Ia dan keluarganya pindah ke Tunisia karena memang Tunisa menjadi tujuan hijrah oleh para ulama Andalusia pada saat itu. Ayahanda Ibnu Kholdun adalah ahli ilmu dan pecinta sastra. Dan ayahnya sendiri yang bertanggung jawab terhadap pendidikan Ibnu Kholdun dan memberinya kesempatan untuk belajar pada ulama-ulama besar dan sastrawan. Sehingga Ibnu Kholdun ahli dalam banyak ilmu seperti astronomi, matematika, ilmu-ilmu alam, nahwu sharaf, balaghah dan juga sastra.
Ketika berusia 17 tahun, penyakit kusta mewabah di Tunisa yang menyebabkan orang tua dan para guru besar Ibnu Kholdun meninggal dunia. Karena wabah tersebut banyak ulama dan sastrawan mengungsi ke Maroko Barat untuk menyelamatkan diri. Hal ini menyebabkan kesempatan belajar Ibnu Kholdun menjadi sulit, akhirnya ia pun bergabung dengan pemerintahan seperti yang pernah dilakukan oleh kakeknya. Selama bergabung dengan pemerintahan inilah perjalanan hidupnya menjadi banyak warna termasuk pernah dipenjara selama 2 tahun.
Selain dikenal sebagai pemikir hebat, ia juga seorang politikus kawakan. Setelah mundur dari dunia politik, Ibnu Kholdun bersama keluarganya memutuskan untuk menyepi di Qal’at Ibnu Salamah, sebuah istana yang terletak di negeri Banu Tajin selama empat tahun. Selama masa kontemplasi itulah, Ibnu Kholdun menyelesaikan penulisan karyanya yang sangat fenomenal yaitu al Muqoddimah.
Ibnu Kholdun wafat di Kairo tanggal 25 ramadhan 808 H/19 maret 1406 M, bulan yang sama ketika ia lahir.
Karya-karya Ibnu Kholdun
o Kitab al - I’bar
Buku al – I’bar wa Diiwanul Mubtada wal Khabar fii Ayyaamil ‘arab wal ‘Ajam wal Barbar wa Man ‘Aasharum min dzawis sulthan al-akbar terbagi dalam tiga bab dan tujuh jilid.
1. Mukadimah dan bab pertama dimuat dalam satu jilid. Sekarang ini terkenal dengan judul mukaddimah Ibnu Kholdun
2. Bab kedua ditulis dalam empat jilid yang membahas sejarah kehidupan bangsa Arab, sejarah perkembangan islam, sejarah kehidupan masyarakat timur.
3. Bab ketiga ditulis dalam dua jilid yang membahas tentang sejarah kaum Barbar dan sejarah kehidupan masyarkat pesisir Barat. Jilid ketujuh dari buku ini memuat biografi Ibnu Kholdun dan juga catatan lengkapnya yang berjudul Ta’riif Ibnu Kholdun Mu’alliful Kitaab wa Rihlatu Gharban wa Syarqan.

o Kitab al-Muqoddimah
Kitab muqoddimah sebenarnya merupakan bagian dari kitab al I’bar dan merupakan bab pertama dari buku tersebut. Kitab al-Muqoddimah terdiri dari:
1. Kata pengantar, terdiri dari 6 halaman berisi tentang kelemahan yang terdapat pada karya-karya para sejarahwan sebelumnya.
2. Muqaddimah terdiri kurang lebih 30 halaman yang membahas keistimewaan sejarah beberapa aliran sejarah dan kekeliruan-kekeliruan yang dibuat oleh beberapa ahli sejarah
3. Bab pertama merupakan bagian utama yang sekarang lebih dikenal dengan muqaddimah Ibnu Kholdun. Terdiri dari 650 halaman dan 6 bab antara lain:
4. Bab I tentang kebudayaan ummat manusia pada umumnya
5. Bab II berisi tentang kebudayan primitif badui, bangsa-bangsa dan suku biadab
6. Bab III berisi uraian tentang Negara-negara secara umum, kerajaan, khilafah, dan jenjang-jenjang keuasaan.
7. Bab IV berisi tentang negeri-negeri, kota-kota dan seluruh kebudayaan
8. Bab V berisi uraian tentang penghidupan dengan berbagai sendi pendapatan dan kegiatan ekonomi.
9. Bab VI berisi uraian tentang pembahasan jenis-jenis ilmu pengetahuan dan metode-metodenya dan seluruh aspeknya.
Selain kitab-kitab diatas Ibnu Kholdun juga menuyusun kitab at-Ta’rif yang berisi tentang autobiografinya .
2.2 Kunci Kemakmuran Negara
Menurut Ibnu Kholdun kunci kemakmuran suatu Negara tidak dilihat dari banyaknya uang yang ada di Negara tersebut tetapi tingkat produktivitas yang dapat dihasilkan oleh Negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif.
 Tingkat produksi domestik
Apabila terdapat banyak uang di dalam Negara namun bukan cerminan dari pesatnya produksi hal ini tidaklah ada artinya. Karena sektor produksi yang menjadi motor pembangunan, menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan kerja, dan menimbulkan permintaan atas factor produksi lainnya. Dalam teori ekonomi kemampuan memproduksi sesuatu digambarkan oleh grafik.


Jagung (ton)



Beras (ton)
*gambar 1 tingkat produksi domestik – Ibnu Kholdun
Sumbu x menggambarkan kemampuan memproduksi beras, sedangkan sumbu y menggambarkan kemampuan memproduksi jagung. Kurva ppf menggambarkan tingkat produksi maksimal yang mungkin dicapai dengan sumber daya yang dimiliki. Semakin besar ppf semakin tinggi tingkat produksinya artinya semakin tinggi tingkat kekayaan Negara tersebut.
• Neraca pembayaran positif
Apa yang digambarkan oleh neraca pembayaran yang positif?
1. Tingkat produksi Negara tersebut untuk suatu jenis komoditi lebih tinggi daripada tingkat permintaan domestic negra tersebut. (supply lebih besar dibandingkan demand, sehingga dapat melakukan ekspor)
2. Tingkat efisiensi produksi Negara tersebut lebih tinggi dibandingkan Negara lain. Dengan tingkat efisiensi yang lebih tinggi maka komoditas suatu Negara mampu masuk ke Negara lain dengan harga yang lebih kompetitif.
Secara grafis pendapat Ibnu Kholdun ini dapat digambarkan dengan tingkat utilitas yang berada di luar PPF. Ini berarti negara yang melakukan perdagangan internasional akan menikmati tngkat kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan tidak melakukan perdagangan. Dalam ekonomi istilah ini disebut gain from trade. Tanpa adanya perdagangan maka tingkat kesejahteraan tertinggi dicapai ketika kurva utilitas bersinggungan dengan PPF, yaitu pada titik autarky pau (titik memenuhi kebutuhan sendiri). Sedangkan adanya perdagangan akan mendorong kurva utilitas ke tingkat yang lebih tinggi yang tidak mungkin dicapai oleh PPF.

jagung


Qj1

Qj2 pau

Qb1 Qb2 pp beras

2.3 Pemikiran Ekonomi Ibnu Kholdun
- Mekanisme pasar
Menurut Ibnu Kholdun dalam bukunya muqoddimah dalam bab “Harga-Harga di Kota” ada dua jenis barang yaitu barang kebutuhan pokok dan barang pelengkap. Menurutnya bila suatu kota berkembang dan selanjutnya populasi bertambah banyak (kota besar) maka pengadaan kebutuhan barang pokok akan mendapatkan priorotas.
P s1
P1 s2
P2 B

O Qs1 Qs2 Q
Suplai bahan pokok penduduk kota besar (Qs2) jauh lebih besar daripada suplai bahan pokok penduduk kota kecil (Qs1). Menurut Ibnu Kholdun penduduk kota besar memiliki suplai bahan pokok yang melebihi kebutuhannya sehingga harga bahan pokok di kota besar relative lebih murah (P2). Sementara itu suplai bahan pokok di kota kecil relative kecil, karena itu orang-orang khawatir kehabisan makanan sehingga harganya relatif mahal.
Disisi lain permintaan terhadap barang-barang pelengkap akan meningkat sejalan dengan berkembangnya kota dan berubahnya gaya hidup. Dalam bahasa ekonomi kontemporer terjadi peningkatan disposable income. Naiknya disposable income akan menaikkan marginal propensity to consume terhadap barang-barang mewah dari setiap penduduk kota tersebut. Sehingga akan menciptakan permintaan baru atau peningkatan permintaan terhadap barang-barang mewah. Hal ini mengakibatkan harga barang-barang mewah mengingkat.
p S

p2
p1 D2
D1
0 Q
Ibnu Kholdun juga menjelaskan mekanisme permintaan dan penawaran dalam membentuk harga keseimbangan. Ia juga menjelaskan pengaruh meningkatnya biaya produksi karena pajak dan pungutan-pungutan lain di kota tersebut pada sisi penawaran.
“bea cukai biasa, dan bea cukai lainnya dipungut atas bahan makanan di pasar-pasar dan di pintu-pintu kota demi raja, dan para pengumpul pajak menarik keuntungan dari transakasi bisnis untuk kepentingan mereka sendiri. Karenanya harga di kota lebih tinggi daripada harga di padang pasir”
Hal ini terjadi karena harga harga barang di padang pasir tidak memiliki kandungan pajak (karena barang di padang pasir tidak dikenakan pajak), sementara harga-harga barang di kota memiliki kandungan pajak, karenanya harga barang di kota lebih mahal daripada harga barang di padang pasir. Ditinjau dari segi biaya produksi pengenaan pajak ini akan meningkatkan harga jual, sehingga akan mengakibatkan kenaikan harga.
Sama seperti Ibnu Taimiyah , Ibnu Kholdun juga mengidentifikasi kekuatan permintaan dan penawaran sebagai penentu keseimbangan harga. Ia juga menjelaskan pengaruh naik dan turunnya penawaran terhadap harga. Salah satu pendapatnya:
“ketika barang-barang yang tersedia sedikit, harga-harga akan naik. Namun, bila jarak antar kota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang akan melimpah dan harga-harga akan turun.”
Ibnu Kholdun mencatat bahwa pertumbuhan dan perkembangan positif merangsang baik penawaran dan permintaan, bahwa kekuatan permintaan dan penawaranlah yang menentukan harga barang-barang.
2.4 Perbedaan dan persamaan pemikiran ekonomi Ibnu Kholdun dan pemikir klasik
Teori ekonomi Ibnu Kholdun Pemikir klasik
1. Teori nilai







2. Division of labor








3. Keuangan publik Nilai suatu produk sama dengan jumlah tenaga kerja yang dikandungnya. Menurutnya tenaga kerja adalah sumber nilai


Apabila pekerjaan dibagi-bagi diantara masyarakat berdasarkan spesialisasi, menurutnya akan menghasilkan output yang lebih besar.

Sebelum Adam Smith, Ibnu Kholdun telah mengatakan prinsip-prinsipnya tentang perpajakan dalam muqoddimah. Dengan prinsip pesemerataan, kenetralan, kemudahan, dan produktivitas. Menurutnya penetapan dan pembebanan pajak harus sesuai dengan syariah. Nilai tukar suatu barang adalah ongkos yang perlu dikeluarkan untuk menghasilkan barang tersebut (biaya bahan mentah dan upah buruh minim). “David Ricardo”
Teori Adam Smith tentang division of labor sama seperti Ibnu Kholdun. Menurutnya, pembagian kerja akan mendorong spesialisasi yang pada nantinya meningkatkan produktivitas dan meningkatkan output.

Hukum pajaknya yaitu kesamaan, kepastian, kemudahan pembayaran, dan ekonomis dalam pengumpulannya.


Konsep uang dan moneter
Bagi Ibnu Kholdun dua logam yaitu emas dan perak adalah ukuran nilai. Logam-logam ini diterima secara alamiah sebagai uang dimana nilainya tidak dipengaruhi oleh fluktuasi objektif. Seperti pendapat Imam Ghazali, Ibnu Kholdun mengatakan bahwa uang itu tidak harus mengandung emas dan perak. Hanya saja emas dan perak dijadikan standar nilai uang, sementara pemerintah menetapkan harganya secara konsisten. Artinya pendapat Ibnu Kholdun ini berupa the gold bullion standard, yaitu ketika logam emas bukan sebagai alat tukar namun otoritas moneter menjadikannya sebagai parameter dalam menentukan nilai tukar uang yang beredar.
Konsep the gold bullion standard terjadi sejak tahun 1890 sampai tahun 1914 M. Ibnu Kholdun mendukung penggunaan emas dan perak sebagai standar moneter. Baginya pembuatan uang logam emas dan perak hanyalah merupakan sebuah jaminan yang diberikan oleh penguasa bahwa sekeping uang logam mengandung sejumlah kandungan emas dan perak tertentu (partial reserve). Percetakannya adalah sebuah kantor religius.
Ibnu Kholdun, Ibnu Taimiyah dan Al Ghazali memang sepaham dalam pembahasan partial reserve ini. Para pemikir islam ini membolehkan penggunaan uang yang di back up dengan logam mulia. Namun tambahan dari Al Ghazali bahwa pemerintah harus mejaga nilai uang tersebut.
Dalam paper Charles Issawi tentang analisis Ibnu Kholdun, “god created the two precious metals, gold, and silver, to serve as the measure of value of all commodities. Money is the measure and store of value.” Dalam perkembangan saat ini uang tidak hanya sebagai alat tukar dan satuan nilai tetapi juga alat spekulasi (keyenes) hal inilah yang menyebabkan krisis sering melanda pada zaman sekarang (1997 krisis Asia, 2008 krisis global)
Kesimpulannya stabilisasi moneter menurut Ibnu Kholdun adalah penggunan mata uang emas dan perak sebagai alat tukar atau konsep cadangan emas (the gold bullion standard) dimana pemerintah menetapkan nilainya.





Sejarah Pemikiran Ekonomi al-Maqrizi
Biografi
Al maqrizi mempunyai nama lengkap Taqiyuddin Abu al-Abbas Ahmad bin Ali bin Abdul Qadir al Husaini. Ia merupakan murid dari Ibnu kholdun, lahir di desa Barjuwan Kairo 766 H. Al maqrizi sangat mencintai ilmu, berbagai macam ilmu dipelajarinya seperti fiqih, hadits, dan sejarah dari ulama-ulama terkemuka pada masanya. Interaksinya dengan Ibnu Kholdun dimulai ketika Abu al Iqtishad (bapak ekonomi) ini tinggal di Kairo dan menjabat sebagai hakim agung (qadi al qudah) madzhab maliki pada masa pemerintahan sultan Barquq.
Ketika berusia 22 tahun, Al Maqrizi mulai terlibat dalam berbagai tugas pemerintahan dinasti mamluk. Pada tahun 788 H (1386 M) Al Maqrizi memulai kiprahnya sebagai pegawai di Diwan al Insya (secretariat negara). Kemudian diangkat menjadi wakil qadi pada kantor hakim agung madzhab syafi’I, khatib di masjid ‘amr dan madrasah al sultan hasan, imam masjid jami al hakim, dan guru hadis di madrasah al muayyadah.
Tahun 791 H (1389 M), sultan Barquq mengangkat al Maqrizi menjadi muhtasib di Kairo selama dua tahun. Disinilah al Maqrizi banyak bersentuhan dengan permasalahan pasar, perdagangan, dan mudarabah. Sehingga ia terfokus pada harga-harga yang berlaku, asal-usul uang, serta kaidah timbangan.
Karya-karya
1. Kitab al-Niza’ wa Al-Takhasum fi ma baina Umayyah wa bani Hasyim berisi tentang peristiwa sejarah islam umum.
2. Kitab Al-Ilmam bi Akhbar Man bi Ardh Al-Habasyah min Muluk Al-Islam berisi tentang ringkasan sejarah beberapa penjuru dunia islam yang belum terbahas oleh para sejarahwan lainnya.
3. Kitab Tarajim Muluk Al-Gharb dan kitab Al-Dzahab Al-Masbuk bi Dzikr man Hajja min Al-Khulafa wa al Muluk berisi tentang biografi singkat para raja.
4. Kitab Syudzur Al-‘Uqud fi Dzikr al-Nuqud, kitab Al Akyal wa Al-Auzan Al-Syar’iyah, kitab Risalah fi Al- Nuqud Islamiyyah dan kitab Ighatsah Al-Ummah bi Kasyf Al- Ghummah berisi tentang aspek ilmu musni atau sejarah beberapa aspek sosial dan ekonomi di dunia islam pada umumnya dan di Mesir khusunya
Karya-karyanya yang berbentuk buku besar dibagi dalam tiga kategori. Pertama buku yang membahas tentang sejarah dunia (kitab Al- Khobar ‘an Al Basyr). Kedua tentang sejarah islam umum (kitab Al Durar Al-Mhidi’ah fi tarikh Al Daulah Al Islamiyyah). Ketiga berisi tentang sejarah Mesir pada masa islam (kitab Al Mawa’izh wa Al I’tibar bi Dzikr Al-Khithah wa Al Atsar, kitab itti’azh Al Hunafa bi Dzikr Al-Aimmah Al Fathimiyyin Al Khulafa, dan kitab Al Suluk li Ma’rifah Duwal Al mulk).

2.5 Faktor-faktor Penyebab Inflasi
Inflasi adalah kenaikan tingkat harga secara umum dari barang/komoditas dan jasa selama suatu periode waktu tertentu. Menurut Al Maqrizi faktor-faktor penyebab inflasi dibagi dalam dua bagian:
1. Natural Inflation
Yaitu inflasi yang terjadi secara alamiah dimana manusia tidak memiliki kendali diatasnya. Inflasi ini diakibatkan oleh turunnya penawaran agregat (AS) dan turunnya permintaan agregat (AD). Berdasarkan penyebabnya natural inflation dibagi dalm dua bagian, yaitu:
• Akibat uang yang masuk dari luar negeri terlalu banyak, dimana ekspor (X ) sedangkan impor (M ) jadi ekspor bersihnya sangat besar mengakibatkan naiknya permintaan agregat.

P S

P2

P1

AD2
0 AD1
Q1 Q2

Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab pernah terjadi peristiwa ini dimana para pedagang atau kafilah yang berdagang ke luar negeri banyak menjual barangnya lebih banyak dibandingkan membelinya. Akibatnya ada positive net export, positive net export ini menghasilkan keuntungan dan keuntungan tersebut dibawa ke dalam negeri (madinah) sehingga pendapatan dan daya beli masyarakat akan naik (AD ). Naiknya permintaan agregat pada grafik digambarkan dengan kurva AD yang bergeser ke kanan, sehingga mengakibatkan naiknya tingkat harga secara keseluruhan ( P ). Khalifah Umar bin Khattab mengatasi hal ini dengan melarang penduduk Madinah untuk membeli barang-barang atau komoditi selama dua hari berturut-turut. Sehingga permintaan agregatif akan turun setelah itu harga kembali ke keadaan normal.
• Akibat turunya tingkat produksi karena terjadinya paceklik, ataupun embargo, dan perang.


P2
P1
AD
0
Q2 Q1

Ini pernah terjadi pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Khattab yaitu pada saat paceklik yang mengakibatkan kelangkaaan gandum. Digambarkan dalam grafik sebagai kurva AS yang bergeser ke kiri (AS ) sehingga mengakibatkan kenaikan tingkat harga-harga (P )
Solusi yang diberikan Umar bin Khattab adalah impor gandum dari fustat Mesir sehingga penawaran agregat (AS) barang di pasar kembali naik yang kemudian berakibat pada turunnya tingkat harga-harga (P )
2. Human Error Inflation
Yaitu inflasi yang terjadi karena ulah manusia itu sendiri (Q.S Ar-Ruum:41). Berdasarkan penyebabnya dibagi dalam tiga bagian:
• Corruption and bad administrations
Menurut Al Maqrizi pengangkatan pejabat pemerintahan yang berdasarkan pemberian suap, dan bukan kapabilitas akan menempatkan orang-orang yang tidak mempunyai kredibilitas pada berbagai jabatan penting dan terhormat baik di kalangan legislative, yudikatif, maupun eksekutif. Mereka rela menggadaikan seluruh hartanya sebagai kompensasi untuk meraih jabatan. Ketika berkuasa para pejabat tersebut mulai menyalahgunakan kekuasaan untuk meraih kepentingan pribadi, baik untuk memenuhi kewajiban finansialnya maupun kemewahan hidup.
Selain menyebabkan enefisiensi alokasi sumber daya dan ekonomi biaya tinggi. Korupsi dan administrasi yang buruk jika terus dibiarkan akan menyebabkan “kanker” yang amat membahayakan perekonomian yang akan membawa perekonomian pada keterpurukan “spiraling inflation” dan atau “hyper inflation”.
Bila kita lihat pendapat Al Maqrizi tentang korupsi, sangat sesuai dengan kondisi kini. Dimana seseorang yang tidak mempunyai kredibilitas bagus sebagai pemimpin berusaha menjadi pejabat bahkan sampai merelakan hartanya demi sebuah kekuasaan. Akhirnya ketika ia berkuasa pun ia berperilaku buruk seperti korupsi. Hal ini akan menyebabkan terjadinya biaya siluman sehingga negara harus menutupi biaya siluman tersebut. Contohnya seperti kasus Gayus Tambunan. Atau dalam lingkup perusahaan ketika terjadi korupsi oleh salah satu pegawainya maka perusahaan harus menutupi biaya-biaya tersebut yang pada akhirnya akan menaikkan harga jual di pasaran. Seperti inilah buruknya korupsi, Al Maqrizi telah memperingatkan hal ini sejak dahulu jauh sbelum hal ini terjadi di Indonesia kini. Kiranya sebagai muslim kita perlu melihat teori ini dan sebagai pijakan dalam mengatasi inflasi yang disebabkan oleh korupsi dan administrasi yang buruk.
• Excessive tax
Efek yang ditimbulkan oleh pajak yang berlebih sama dengan efek yang dihasilkan akibat korupsi dan administrasi yang buruk. Menurut al Maqrizi, akibat dominasi para pejabat bermental korup dalam suatu pemerintahan, pengeluaran negara mengalami peningkatan secara drastis. Sebagai kompensasinya mereka menerapkan system perpajakan yang menindas rakyat dengan memberlakukan berbagai pajak baru serta menaikkan tingkat pajak yang telah ada. Hal ini dapat menaikkan tingkat harga-harga.
• Excessive seignorage (peningkatan sirkulasi mata uang fulus)
Seignorage artinya keuntungan dari percetakan koin yang didapat oleh percetakannya dimana biasanya percetakan tersebut dimiliki oleh pihak penguasa atau kerajaan. Pada masa hidupnya Al Maqrizi, percetakan uang fulus terjadi secara besar-besaran karena adanya defisit anggaran akibat perilaku buruk para pejabat. Kegiatan tersebut semakin luas pada saat ambisi pemerintah untuk memperoleh keuntungan yang besar dari percetakan yang tidak membutuhkan biaya produksi yang tinggi ini tidak terkendali. Sebagai penguasa mereka mengeluarkan maklumat yang memaksa rakyat menggunakan mata uang fulus akibatnya junlah fulus yang dimiliki masyarakat semakin besar, sehingga fulus menjadi mata uang yang dominan.
Ketika fulus lebih dominan digunakan, dan dirham dilebur menjadi perhiasan, sedangkan dinar hanya dimilki oleh segelintir orang. Mengakibatkan uang dinar dan dirham hilang dari perputaran. Hal ini telah menjadi pemikiran Ibnu Taimiyah dimana uang kualitas buruk akan menendang uang kualitas baik.
Ibn Al Maqrizi berpendapat bahwa pencetakan uang yang berlebihan jelas-jelas akan mengakibatkan naiknya tingkat harga secara keseluruhan (inflasi). Menurut Al Maqrizi kenaikan harga-harga komoditas adalah kenaikan dalam jumlah bentuk uang (fulus) atau nominal, sedangkan jika diukur dengan emas (dinar) maka harga-harga tersebut jarang sekali mengalami kenaikan. Ibn Al maqrizi berpendapat bahwa uang sebaiknya dicetak hanya pada tingkat minimal yang dibutuhkan untuk bertransaksi (jual beli).
2.6 Konsep uang dan moneter
Pemikiran Al Maqrizi dimulai dengan sejarah dan fungsi uang, implikasi penciptaan uang buruk, dan daya beli uang.
• Sejarah dan fungsi uang
Dalam sejarah perkembangannya, Al maqrizi menguraikan bahwa bagsa Arab jahiliah menggunakan dinar emas dan dirham perak sebagai mata uang mereka yang masing-masing diadopsi dari Romawi dan Persia serta mempunyai bobot lebih berat daripada di masa islam. setelah islam datang, Rosulullah menetapkan berbagai praktik muamlah yang menggunakan kedua mata uang tersebut, bahkan mengaitkannya dengan hukum zakat harta. Penggunaan kedua mata uang tersebut terus berlanjut tanpa perubahan sedikit pun hingga tahun 18 H ketika khalifah umar bin Khattab menambahkan lafaz-lafaz islam pada kedua mata uang tersebut.
Perubahan yang sangat signifikan terjadi pada tahun 76 H. khalifah Abdul Malik bin Marwan melakukan reformasi moneter dengan mencetak dinar dan dirham islam. penggunaan kedua mata uang ini terus berlanjut sampai pemerintahan Al Mu’tashim, khalifah terakhir dinasti Abbasiyah
Menurut Al Maqrizi, kekacauan mulai terlihat ketika pengaruh Mamluk semakin kuat di kalangan istana, termasuk kebijakan percetakan mata uang dirham campuran. Pencetakan fulus dimulai pada masa pemerintahan Dinasti Ayyubiyah Sultan Muhammad Al Kamil ibn Al Adil Al Ayyubi, sebagai alat tukar terhadap barang-barang yang tidak signifikan dengan rasio 48 fulus untuk setiap dirhamnya. Pasca pemerintahan sultan Al Kamil, pencetakan mata uang tersebut terus berlanjut hinga pejabat di tingkat provinsi terpengaruh laba yang besar dari aktivitas ini. Kebijakan sepihak mulai diterapkan dengan meningkatkan volume percetakan dan menetapkan rasio 24 fulus per dirham. Akibatnya, rakyat mengalami banyak kerugian karena harga barang-barang yang dulu berharga ½ dirham menjadi 1 dirham. Keadaan ini semkain memburuk ketika aktivitas percetakan fulus meluas pada masa pemerintahan Sultan Al Adil Kitbugha dan Sultan Al Zahir Barquq yang mengakibatkan penurunan nilai mata uang dan kelangkaan barang-barang.
Oleh karena itu menurut pandangan Al Maqrizi, mata uang yang dapat diterima hanya mata uang yang terdiri dari emas dan perak selain itu menurutnya tidak layak disebut mata uang. Di lain pihak menurut pandangan al Maqrizi uang bukan satu-satunya factor yang mempengaruhi kenaikan harga-harga. Menurutnya penggunaan mata uang emas/ perak tidak serta merta menghilangkan inflasi dalam perekonomian karena inflasi dapat juga terjadi karena factor alam dan tindakan sewenang-wenang dari penguasa.
• Implikasi penciptaan mata uang buruk


Al-maqrizi menyatakan bahwa penciptaan mata uang dengan kualitas yang buruk akan meleyapkan mata uang berkualitas baik. Pada masa sultan Shalahuddin Al-Ayyubi ini, mata uang yang dicetak mempunyai kualitas yang sangat rendah dibandingkan dengan mata uang yang telah ada diperedaraan. Masyarakat akan lebih memilih untuk menyimpan mata uang yang berkualitas baik dan meleburnya menjadi perhiasan serta melepaskan mata uang yang berkualitas buruk ke dalam peredaran.
Menurut Al-Maqrizi, hal tersebut juga tidak terlepas dari pengaruh pergantian penguasa dan dinasti yang masing-masing menerapkan kebijakan yang berbeda dalam percetakan bentuk serta nilai dan dirham. Sebagai contoh, jenis dirham yang telah ada diubah hanya untuk merefleksikan penguasa pada saat itu.
• Konsep Daya Beli Uang

Menurut Al-Maqrizi, pencetakan mata uang harus disertai dengan perhatian yang lebih besar dari pemerintah untuk menggunakan mata uang tersebut dalam bisnis selanjutnya. Dalam hal demikian, Al-Maqrizi memperingatkan para pedagang agar tidak terpukau dengan peningkatan laba nominal mereka. Menurutnya, mereka akan menyadari hal tersebut ketika membelanjakan sejumlah uang yang lebih besar untuk berbagai macam pengeluarannya.
Kebijakan moneter islam
Dalam al quran maupun sunnah tidak ditemukan secara spesifik keharusan untuk menggunakan dinar (emas) dan dirham (perak) sebagai standar nilai tukar uang. Khalifah Umar bin Khattab telah mencoba untuk memperkenalkan jenis uang dari kulit binatang. Walaupun islam tidak melarang penggunaan mata uang selain dari emas/ perak namun Ibnu Taimiyah mengingatkan bahwa penggunaan fiduciary money akan mengakibatkan hilangnya dinar dari peredaran. Imam Ghazali membolehkan penggunaan uang yang tidak dikaitkan dengan emas dan perak selama pemerintah mampu menjaga nilainya.
Jadi ada kebolehan bersyarat. Bila uang yang di back up secara parsial saja dapat memicu inflasi, maka uang yang tidak di back up sama sekali dengan logam mulia akan lebih mudah dalam memicu inflasi. Itulah sebabnya mengapa Al Ghazali memperbolehkan penggunaannya hanya dengan syarat pemerintah dapat menjaga nilainya. Karena tanpa adanya kaitan dengan emas/ perak maka pemerintah dapat melakukan seignorage secara leluasa.
Perkembangan emas sebagai standar dari uang beredar mengalami tiga kali evolusi yaitu :
a. the gold coin standard: logam emas mulia sebagai uang yang aktif dalam peredaran.
b. The gold bullion standard: logam emas bukanlah alat tukar yang beredar namun otoritas moneter menjadikan logam emas sebagai parameter dalam menentukan nilai tukar uang yang beredar.
c. The gold exchange standard (Bretton Woods System): otoritas moneter menentukan nilai tukar domestic currency dengan foreign currency yang mampu di back-up secara penuh oleh cadangan emas yang dimiliki.
Bagaimana teori permintaan uang islami? Hal itu akan di bahas oleh pemikir-pemikir ekonomi islam selanjutnya, dimana terbagi dalam 3 madzhab yaitu madzhab iqtishaduna (baqir as Sadr), mainstream (Umer Chapra, dkk), dan alternative (choudury).













BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

 Dalam analisis Ibnu kholdun kita bisa memetik bahwa jauh sebelum Adam smith dan david Ricardo mengemukakan teori ekonominya, Ibnu kholdun sudah membahas sebelumnya. Baik tentang perdagangan internasional, teori nilai dan kerja, juga pajak. Kiranya sebagai bagian dari ummat islam kita perlu mencontoh apa yang sudah menjadi pemikiran abu al iqtishad ini.
 Ibnu Kholdun tidak menilai uang yang banyak merupakan standar kekayaan suatu negara. Baginya standar kekayaan negara dilihat dari tingkat produktivitas negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif.
 Seperti Al Ghazali melihat uang, uang tidak harus dari emas dan perak. Namun uang yang beredar harus mempunyai cadangan emas/ perak (back up) dimana pemerintah menetapkan satandar satuannya.
 Al maqrizi banyak membahas tentang uang dan inflasi. Tidak seperti ekonomi konvensional bahwa inflasi hanya terbagi menjadi dua (demand pull inflation) dan (cost push inflation), al Maqrizi membagi dua penyebab inflasi yaitu natural inflation dan human error inflation.
 Bagi Al Maqrizi hanya uang emas/ perak yang pantas dijadikan alat tukar, selain itu menurutnya tidak pantas dijadikan sebagai mata uang. Mengingat pada zamannya fulus dicetak secara besar-besaran oleh pemerintah untuk mengambil keuntungan dibaliknya (seignorage).









DAFTAR PUSTAKA

Adiwarman Azwar Karim, Ekonomi Makro Islami, ( Jakarta: PT Raja Grafindo,2010 )
………….Ekonomi Mikro Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo,2008)
…………Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2006)
Charles Issawi, Ibn Kholdun’s Analysis of economic issues; Readings in Islamic Thought, (Malaysia; Longman,1992)
Euis Amalia, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Depok : Gramata Publishing, 2010)
Franz Roshental, The Muqoddimah of Ibn Kholdun: An Introduction to History, (London: Routledge & Kegan Paul 1967)
Kholid Haddad, 12 Tokoh Pengubah dunia (Jakarta: Gema Insani Press, 2009)