Minggu, 27 Maret 2011

komunikasi

2.1 Pengertian komunikasi
Walaupun orang telah mempelajari komunikasi sejak zaman purbakala namun perhatian terhadap pentingnya komunikasi baru muncul belakangan, yaitu pada abad ke 20. Munculnya peran komunikasi sebagai penemuan revolusioner yang sebagian besar disebabkan oleh penemuan teknologi komunikasi .
Istilah komunikasi berpangkal pada perkataan latin communis yang artinya membuat kebersamaan atau membangun kebersamaan antara dua orang atau lebih. Komunikasi juga berasal dari akar kata dalam bahasa latin communico yang artinya membagi. Jadi, komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi timbal-balik antara dua orang atau lebih.
Komunikasi dapat dipandang sebagai, ilmu, dan lapangan kerja
Salah satu persoalan dalam memberi pengertian tentang komunikasi yakni banyaknya definisi yang telah dibuat oleh para pakar menurut bidang ilmunya. Namun dapat disimpulkan bahwa defnisi komunikasi adalah proses pemberian pesan kepada penerima pesan melalui saluran yang menimbulkan umpan balik.
.


Lingkungan
Gambar 1

Komunikator
Proses komunikasi dimulai atau berawal dari sumber atau pengirim pesan, yaitu dimana gagasan, ide tau pikiran berasal, yang kemudin disampaikan kepada pihak lainnya, yaitu penerima pesan. Sumber atau pengirim pesan sering pula disebut dengan komunikator. Sumber atau komunikator bisa jadi adalah individu, kelompok atau bahkan organisasi.
Pesan
Pesan dalam proses komunikasi adalah sesuatu yang disampaikan pengirim kepada penerima. Pesan dapat disampaikan melalui tatap muka atau melalui media komunikasi.
Media/saluran
Merupakan alat yang digunakan untuk memindahkan pesan dari sumber kepada penerima. Selain indra manusia, ada juga saluran komunikasi seperti telepon,surat,telegram dan di golongkan sebagai media komunikasi antarpribadi.
komunikan
Penerima adalah pihak yang menjadi sasaran pesan yang dikirim oleh sumber. Penerima bisa terdiri dari satu orang atau lebih. Penerima bisa disebut dengan berbagai macam istilah, seperti khalayak, sasaran, komunikan. Dalam proses komunikasi telah dipahami bahwa keberadaan penerima adalah akibat karena adanya sumber. Tidak ada penerima jika tidak ada sumber.
Umpan balik
Ada yang beranggapan bahwa umpan balik sebenarnya adalah salah satu bentuk daripada pengaruh yang berasal dari unsur lain seperti pesan dan media, meski pesan belum smpai kepada media. Akan tetapi sebenarnya umpan balik bisa berasal dari unsur lain seperti pesan dan media. Umpan balik terdiri dari dua jenis, yaitu umpan balik positif dan umpan balik negatif
Lingkungan
Lingkungan atau situasi ialah faktor-faktor tertentu yang dapat mempebgaruhi jalannya komunikasi. Faktor ini dapat digolongkan tas empat macam, yakni lingkungan fisik,lingkungan sosial budaya, lingkungan psikologis,dan dimensi waktu.

2.2 Karakteristik Komnikasi :
 Komunikasi adalah suatu proses, Komunikasi merupakan serangkaian tindakan atau peristiwa yang terjadi secara berurutan
 Komunikasi adalah upaya yang disengaja dan punya tujuan.
 Komunikasi menuntut adanya partisipasi dan kerjasama dari para pelaku yang terlibat.
 Komunikasi bersifat simbolis,.
 Komunikasi bersifat transaksional, Komunikasi pada dasarnya menuntut dua tindakan; memberi dan menerima.
 Komunikasi menembus faktor ruang dan waktu Komunikasi menembus faktor waktu dan ruang maksudnya bahwa para peserta atau pelaku yang terlibat dalam komunikasi tidak harus hadir pada waktu serta tempat yang sama.

2.3 Prinsip-prinsip Komunikasi :
Kesamaan dalam berkomunikasi dapat diibaratkan dua buah lingkaran yang bertindihan satu sama lain. Daerah yang bertindihan itu disebut kerangka pengalaman (field of experience), yang menunjukkan adanya persamaan antara A dan B dalam hal tertentu.
1. Komunikasi hanya bisa terjadi bila terdapat pertukaran pengalaman yang sama antara pihak-pihak yang terlibat dalm proses komunikasi (sharing similar experience)
2. Jika daerah tumpang tindih (the field of experience) menyebar menutupi lingkaran A atau B, menuju terbentuknya satu lingkarn yang sama, makin besar kemungkinannya tercipta suatu proses komunikasi yang mengena (efektif)
3. Kalau daerah tumpang tindih ini makin mengecil dan menjauhi sentuhan kedua lingkaran, atau cenderung mengisolasi lingkaran masing-masing, komunikasi yang terjadi sangat terbatas. Bahkan besar kemungkinannya gagal dalam menciptakan suatu proses komunikasi yang efektif
4. Kedua lingkaran ini tidak akan bisa saling menutup secara penuh(100%) karena dalam konteks komunikasi antar manusia tidak pernah ada manusia di atas dunia ini yang memiliki prilku, karakter, dan sifat-sifat yang persis sama (100%), sekalipun kedua manusia itu dilahirkan secara kembar
5. Komunikasi terjadi dalam konteks ruang dan waktu. Pesan komunikasi yang dikirimkan oleh pihak komunikan baik secara verbal maupun non-verbal disesuaikan dengan tempat, dimana proses komunikasi itu berlangsung, kepada siapa pesan itu dikirim dan kapan komunikasi itu berlngsung.
6. Komunikasi melibatkan prediksi peserta komunikasi. Tidak dpat dibayangkan jika orang melakukan tindakan komunikasi diluar norma yang berlaku dimasyarakat. Jika kita tersenyum maka kita dapat memprediksi bahwa pihak penerima akan membalas dengan senyuman, jika kita menyapa seseorng maka orang tersebut akan membalas sapaan kita. Prediksi seperti itu akan membuat seseorang menjadi tenang dalam melakukan komunikasi
7. Komunikasi itu bersifat sistematik. Dalam diri setiap orang mengandung sisi internal yang dipengaruhi oleh latar belakang budaya, nilai, adat, pengalaman, dan pendidikan. Bagaimana seseorangberkomunikasi dipengaruhi oleh beberapa hal internal tersebut. Sisi internal seperti lingkungan keluarga dan lingkungan dimana dia bersosialisasi mempengaruhi bagaimana dia melakukan tindakan komunikasi
8. Semakin mirip latar belakang budaya semakin efektiflah komunikasi. Jika dua orang melakukan komunikasi berasal dari suku yang sama, maka akan ada kecenderungan dua pihak tersebut mempunyai bahan yang sama untuk sling dikomunikasikan. Kedua pihak mempunyai makna yang sama terhadap simbol-simbol yang saling dipertukarkan
9. Komunikasi bukan sarana atau tempat untuk menyelesaikan berbagai masalah dalam arti bahwa komunikasi bukan satu-satunya obat mujarab yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah






BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
 komunikasi adalah proses pemberian pesan kepada penerima pesan melalui saluran yang menimbulkan umpan balik.
 Semakin mirip latar belakang budaya semakin efektiflah komunikasi. Jika dua orang melakukan komunikasi berasal dari suku yang sama, maka akan ada kecenderungan dua pihak tersebut mempunyai bahan yang sama untuk saling dikomunikasikan. Kedua pihak mempunyai makna yang sama terhadap simbol-simbol yang saling dipertukarkan
 Komunikasi bukan sarana atau tempat untuk menyelesaikan berbagai masalah dalam arti bahwa komunikasi bukan satu-satunya obat mujarab yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah











DAFTAR PUSTAKA
 Cangara Hafied, Pengantar Ilmu Komunikasi, PT. Raja Grafindo Persada, jakarta: 2007.
 Morissan,Wardhany Andy Corry, Teori Komunikasi, Ghalia Indonesia, jakarta:2009.
 www.google.com.

fikih muamalat kontemporer (mlm,waralaba,e-commerce)

• Pengertian Multilevel Marketing (MLM)
MLM singkatan dari Multilevel Marketing (Pemasaran Multi Level) yaitu sistem pemasaran melalui jaringan distribusi yang dibagun secara berjenjang dan mempromosikan pelanggan perusahaan sekaligus sebagai tenaga pemasaran. yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Jadi MLM adalah konsep penyaluran barang (produk/jasa tertentu) yang memberi kesempatan kepada para konsumen untuk turut terlibat secara aktif sebagai penjual dan memperoleh keuntungan didalam garis kemitraannya.
• MLM Dalam Perspektif Islam
Persoalan bisnis MLM mengenai status hukum halal-haram maupun status syubhatnya tidak bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk tidaknya perusahaan itu dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia) termasuk oleh klaim sepihak sebagai Perusahaan MLM Syari’ah karena harus ada penjamin syariah dan bukti atau sertifikat syariah atau kehalalannya yang dapat dipertanggungjawabkan seperti dari MUI, melainkan tergantung sejauh mana dalam praktek manajemen, sistem marketing, kegiatan operasionalnya serta barang/jasa yang dijualnya setelah melalui kajian dan penelitian sesuai syariah.
Bisnis MLM ini dalam kajian fiqih kontemporer dapat ditinjau dari dua aspek; produk barang atau jasa yang dijual dan cara ataupun sistem penjualan dan pemasarannya (trading/marketing). Mengenai produk barang yang dijual, apakah halal atau haram tergantung kandungannya apakah terdapat unsur maupun komposisi yang diharamkan secara syariah ataukah tidak, demikian halnya jasa yang dijual
Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang tetapi juga produk jasa yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus dan sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status keanggotaan distributor. Jasa perantara penjualan ini (makelar) dalam terminologi fiqih disebut “Samsarah/simsar” ialah perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. (Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, vol. III/159)
Pekerjaan samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen dan sebagainya dalam fiqih Islam adalah termasuk akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu ‘Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, memandang boleh jasa ini. (Fiqh As-Sunnah, III/159). Namun untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus memenuhi beberapa syarat disamping persyaratan diatas, antara lain sebagai berikut:
1. Perjanjian jelas kedua belah pihak.
Sesuai dengan firman Allah dalam (QS. An-Nisa: 29)

janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu

2. Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata
3. Obyek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram.
• Pengertian Waralaba
Waralaba ialah bentuk jaringan bisnis yang terdiri dari banyak pengusaha yang bekerjasama dengan sistem yang sama
Berdasarkan pasal 1 peraturan Pemerintah RI no. 16 tahun 1997 tentang waralaba dan pasal 1 keputusan menteri perindustrian dan perdagangan RI no. 259/MPP/KEP/7/1997 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan pendaftaran waralaba, pengertian waralaba adalah sebagai berikut :
“Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan/atau penjualan barang dan jasa”
contoh waralaba : rastoran ayam bakar wong solo, milik Puspa Wardoyo restoran ini menawarkan sistem pengelolaannya kepada siapapun yang mau. Sang pemilik tinggal mengutip fee,royalti,. Inilah bisnis yang memanfaatkan kekuatan jaringan.
• Konsep dasar bisnis waralaba
Ada tiga komponen dalam sistem waralaba : franchisor (pewaralaba), franchisee, (terwaralaba), franchise Waralaba dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu waralaba merek dan produk dagang (product and trade franchise) dan waralaba format bisnis (business format franchise)
Biasanya waralaba yang dijual sudah mempunyai sistem yang bagus. Begitu pun soal promosi, pelaku usaha bisnis waralaba tidak perlu mengeluarkan biaya promosi besar karena rata-rata waralaba yang diperjual-belikan itu sudah mempunyai merek sangat kuat
Pada umumnya, franchisee perlu membayar initial fee yang sifatnya sekali bayar atau kadang sekali untuk periode tertentu, misalkan 5 tahun. Atau biasanya franchisee membayar royalty atau membayar sebagian dari hasil penjualan. Variasi lain adalah franchisee membeli bahan pokok atau peralatan (capital goods) dari franchisor. Perjanjian waralaba bersifat formal karena memang disyaratkan dalan pasal 2 PP no. 16 tahun 1997 untuk dibuat secara tertulis. Hal tersebut diperlukan untuk melindungi kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian waralaba tersebut
• Waralaba perspektif hukum islam
Bila diperhatikan dari konsep waralaba yang didalamnya ada perjanjian maka dapat dikemukakan bahwa perjanjian itu sebenarnya merupakan pengembangan dalam bentuk kerjasama atau dalam islam disebut syirkah. Dalam perjanjian waralaba, kedua belah pihak sama sama berkewajiban untuk memenuhi prestasi tertentu. Dalam kerjasama ini juga diperlukan prinsip keterbukaan dan kehati–hatian. Hal ini juga sesuai dengan rukun dan syarat akad menurut hukum islam dan larangan transaksi gharar (ketidakjelasan). Mengenal perjanjian waralaba yang harus hitam diatas putih sesuai dengan firman Allah Q.S. Al – Baqarah : 282.
Waralaba melibatkan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha ataupun waralaba diberikan dengan suatu imbalan yang sesuai dengan asas penghargaan terhadap kerja dalam asas hukum perdata islam.
Berdasarkan atas pertimbangan itu maka system waralaba tidak bertentangan dengan syariat islam, selama objek perjanjian waralaba tersebut tidak merupakan hal yang dilarang dalam syariat islam (misalkan : bisnis haram, penzhaliman) maka bila ada unsur tersebut otomatis batal menurut hukum islam karena bertentangan dengan syariat.
Selain itu bisnis seperti ini dinilai memiliki manfaat untuk usaha kecil dan menengah dalam proses pengembangan usahanya. Apabila dalam kegiatannya menggunakan produk dalam negri maka hal ini sangat positif dari segi kemaslahatan sehingga dapat dibenarkan menurut hukum islam. Satu nilai tambah lagi dari system ini, yaitu franchisee dapat mengambil pembelajaran untuk selanjutnya mengembangkan usaha sendiri ketika mereka ingin melepaskan diri ataupun ketika ingin membangun usaha franchise baru yang tentunya islami.
Ada beberapa nilai syariah sebagai filter yang diperlukan untuk menciptakan system bisnis waralaba yang islami untuk menghindari berbagai penyimpangan moral bisnis (moral hazard) yaitu MAGHRIB (Maysir, Asusila, Gharar, Haram, Riba, Ikhtikar, Berbahaya). Dengan komitmen menjauhi MAGHRIB maka dalam bisnis ini kedua belah pihak akan merasa terlindungi satu sama lain.


• E-Commerce
E-commerce adalah singkatan dari kata berbahasa Inggris Electronic commerce, atau juga dikenal dengan istilah perdagangan elektronik atau e-dagang, adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik
e-commerce sebagai model baru dengan menggunakan teknologi informasi dan telekomunikasi telah memberikan pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan tata sosial dan ekonomi masyarakat. E-commerce telah menjadi bagian yang penting dari sektor bisnis khusus (private) dan umum (public).
Berkembangnya e-commerce ini memungkinkan perdagangan melalui jaringan komputer menjanjikan efisiensi, baik dari segi waktu dan biaya serta kenyamanan dalam bertransaksi bagi konsumen, dibandingkan transaksi secara tradisional
Di indonesia e-commerce sangat berkembang pesat. sekarang ini telah terbentuk commerceNet yang merupakan e-commerce terkomplit di Indonesia, sehingga semakin mudah membuka toko internet, tanpa ditunggu-tunggu para wirausahawan digital
Begitu pula dalam sector perbankan, Perkembangan e-commerce juga memasuki sektor industri perbankan. Transaksi dalam e-commerce yang menyangkut yaitu perpindahan dana yang melibatkan pihak konsumen, penjual, pengelola e-commerce, serta lembaga keuangan, khususnya perbankan

• E-COMMERCE MENURUT KACAMATA FIQH KONTEMPORER
Bila dilihat dari sistemnya serta perinsip oprasionalnya, maka e-commerce menurut kaca mata fiqh kontemporer sebenarnya alat,media, metode teknis atau sarana yang dalam kaidah syariah bersifat fleksibel, dinamis, dan variabel. Hal ini termasuk kategori umuriddunya ( persoalan teknis duniawi) Rasullulah tidak melarang selama dalam koridor syariah kepada umat islam untuk menguasai dan memanfaatkannya demi kemakmuran bersama.
Namun dalam hal ini ada yang tidak boleh berubah atau bersifat konstan, yakni prinsip-prinsip syariah muamalah tersebut yang tidak boleh dilanggar dalam mengikuti perkembangan. Menurut kaidah fiqih sebagaimana dikemukakan Dr. Wahbah Zuhaili dalam al-Fiqih Al-Islami wa Adillatuhu bahwa prinsip dasar dalam transaksi muamalah dan persyaratannya yang terikat dengannya adalah boleh selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan dalil (nash) syariah. Salah satu contoh yang dapat dikemukakan dalam kasus ini adalah kaidah ushuliyah yang berbunyi:
تحريمها علي دليل ل يد ﺃن ﺤﺔ با الا ت ملا المعا في اﻷﺻﻝ
Pada dasarnya segala bentuk muamalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya
Oleh karena itu, hukum transaksi dengan menggunakan media e-commerce adalah boleh berdasarkan prinsip maslahah karena kebutuhan manusia akan kemajuan teknologi teknologi ini dengan berusaha memperbaiki dan menghindari kelemahan dan penyimpangan teknis maupun syariah. Sebab, tidak dapat dipungkiri bahwa mekanisme yang dibuat manusia tidak luput dari kelemahan dan selama masih aman dan didukung oleh upaya-upaya pengamanan, maka hal itu dapat ditolerir (berdasarkan prinsip syariah dalam muamalah dan kaidah fiqih: adh-dhararu yuzal’ke mudarat harus dihilangkan).’
Mengenai teknis operasionalnya, dikembalikan pada prosedur dan sistem (urf) yang berlaku termasuk dalam aktualisasi ijab dan qabul dan jual-beli tidak harus dilakukan dengan mengucapkan kata atau bertemu fisik. Akan tetapi, itu bisa bersifat fleksibel dengan meng-klik atau mengenter pilihan tertentu pada cyberspace yang kemudian dilakukan penyelesaian pembayaran dengan cara dan media teknologi atau apapun yang dianggap sudah memenuhi kriteria dan persyaratan syariah dalam transaksi untuk selanjutnya masing-masing pihak berkomitmen untuk memenuhi kewajiban masing-masing sesuai kesepakatan sesuai firman Allah dalam (Qs.Al-Maidah ayat 1)
………….
1. Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu..

Nabi bersabda, “ oran Islam itu wajib memenuhi komitmen kesepakatan mereka, kecuali kesepakatan atau perjanjian yang menghalalkan atau mengharamkan yang halal.”



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1 Bisnis MLM ini dalam kajian fiqih kontemporer dapat ditinjau dari dua aspek; produk barang atau jasa yang dijual dan cara ataupun sistem penjualan dan pemasarannya (trading/marketing). Mengenai produk barang yang dijual, apakah halal atau haram tergantung kandungannya apakah terdapat unsur maupun komposisi yang diharamkan secara syariah ataukah tidak, demikian halnya jasa yang dijual
2 , hukum transaksi dengan menggunakan media e-commerce adalah boleh berdasarkan prinsip maslahah karena kebutuhan manusia akan kemajuan teknologi teknologi ini dengan berusaha memperbaiki dan menghindari kelemahan dan penyimpangan teknis maupun syariah
3. sistem waralaba tidak bertentangan dengan syariat islam, selama objek perjanjian waralaba tersebut tidak merupakan hal yang dilarang dalam syariat islam (misalkan : bisnis haram, penzhaliman) maka bila ada unsur tersebut otomatis batal menurut hukum islam karena bertentangan dengan syariat









DAFTAR PUSTAKA
- Kuswara, “ Mengenal MLM Syariah” dari halal- haram,kiat berwirausaha,sampai dengan pengelolaannya. Tangerang : Qultummedia,2005
- Zainuddin Ali, Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta : Sinar Grafika,2009
- Aiyub Ahmad, Transaksi Eakonomi : Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam. Jakarta : Kiswah,2004
- . Alie Yafie dkk. Fiqih perdagangan bebas. Teraju: Jakarta, 2003
- Buchari Alma. Kewirausahaan. Alfabeta: Bandung,2001
- www.google.com

Rabu, 22 Desember 2010

solusi krisis utang

PAPER MAKRO EKONOMI ISLAM

SOLUSI BAGI KRISIS UTANG INDONESIA MENURUT KONVENSIONAL DAN ISLAM

Oleh : NINING RAHMAWATI (109046100002)
PERBANKAN SYARI’AH III A
Dosen Pembimbing : M.Nur Rianto Al Arif, S.E., MSi.


PROGRAM STUDI MUAMALAT
KONSENTRASI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
1432 H / 2010 M



KATA PENGANTAR

Alhamdulillah segala puji hanya untuk Allah SWT yang telah mencurahkan Rahmat Nya kepada kita semua. Kasih sayang Nya yang begitu besar diberikan kepada seluruh makhluk terutama manusia tanpa pilih kasih.
Shalawat dan salam Nya semoga tetap terlimpah curahkan kepada Khatamul Anbia Rasulullah SAW, kepada keluarganya, para sahabatnya dan para pengikutnya hingga akhir zaman.
Saya bersyukur, telah menyelesaikan paper ini tetat pada waktunya yang bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Makro Ekonomi Islam. Paper ini tidak akan terselesaikan tanpa bantuan dari pihak-pihak yang membantu saya dalam menyelesaikan tugas paper ini. Oleh karena itu saya dalam menyelesaikan pembuatan paper ini.
Namun demikian saya menyadari bahwa paper ini masih banyak kekurangan. Untuk itu, segala kritik dan saran saya harapkan demi kesempurnaan paper ini dan akan saya terima dengan senang hati.


BAB I
PENDAHULAUN
Kebutuhan dan anggaran pembangunan yang sangat besar membuat pemerintah indonesia tidak mampu untuk melakukan pembayaran. Sehingga yang dilakukan pemerintah ialah meminjam uang kelaur negeri demi melaksanakan pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah indonesia.
Namun yang menjadi fakta pada saat ini yaitu pemerintah tidak dapat membayar utang luar negarinya karena pemerintah indonesia tidak bisa mengembangkan atau mengolah dana yang dipnjamkannya oleh luar negeri.
Dari hal demikian saya ingin mencoba memaparkan bagaimana solusi yang mungkin bahkan harus dipakai dan dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia supaya kemelut utang luar negeri dapat segera diselesaikan. Sehingga negara kita Indonesia tidak lagi ketergantungan dengan utang luar negeri dan akan membangkitkan kembali perekonomian di negara kita ini.
Untuk lebih dalam lagi pemahamannya, saya akan sajikan didalam bab pembahasan

1

BAB II
PEMBAHASAN
Sebelum beralih kedalam pembahasan yang lebih mendalam tentang solusi menangani utang Indonesia, terlebih dahulu dimulai dengan alasan apa yang membuat Indonesia melakukan pinjaman utang luar negeri.
Mengapa Indonesia melakukan utang luar negeri ?
Utang dilakukan karena pendapatan negara terbatas, tetapi pengeluaran negara terus meningkat dari tahun ketahun. Hal ini menyebabkan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara. Dari situlah Indonesia terus sangat bergantung dengan hutang luar negeri.
Beban utang yang memang sangat berat ini diperparah oleh ekonomi yang tidak berkembang. Negara tidak punya uang untuk pembangunan. Semua prospek ekonomi hancur luluh terhimpit utang negara yang sangat banyak. Dikarenakan sektor swasta kecil dan lemah, Indonesia tidak punya alternatif selain mengandalkan pemerintah untuk bisa membangkitkan ekonomi. Yang paling meyakinkan ialah posisi utang Indonesia yang menyebabkan negara kita miskin sampai kepada generasi yang mendatang. Bahkan mungkin anak-anak dan generasi yang samapi saat ini belum dilahirkanpun yang nanti akan menanggung beban utang negara ini.
Bantuan luar negeri menimbulkan kebingungan sejak awalnya, bagi perencanaan pemerintah itu awalnya memang direncanakan untuk pembangunan ekonomi namun tidak berjalan secara efektif. Bantuan luar negeri tidak digunakan secara bijaksana. Pemerintah bergantung pada bantuan luar negeri untuk menutupi kelemahan ekonomi dan kekurangan dalam manajemen fiskal. Itulah yang menyebabkan semua masalah krisis utang di indonesia dengan semakin menumpuknya utang utang negara kita ini.

2
Penanganan utang luar negeri dalam konvensional.
Dari maslah seperti yang telah disebutkan diatas, Indonesia itu perlu memiliki cara sistematis untuk memulai pergerakan roda perekonomian. Penentu kebijaksanaan ekonomi indonesia percaya bahwa pembangunan akan sangat menolong pembangunan nasional. Hanya saja ini akan berhasil jika penangannanya dilakukan secvara profesional dan baik.
Dikarenakan bantuan luar negeri itu sering merupakan perangkap ekonomi. Sebenarnya itu negara-negara yang meminjamkan uangnya kepada indonesia itu hanya berpura-pura berbaik hati dengan memberikan pinjamannya itu dan negara seperti Indonesia itu menerima saja bantuan itu dan kemudian pada akhirnya terjerumus dalam hubungan ketergantungan pada pemberi bantuan. Ketergantungan ini akan menjadi semakin parah bila negara miskin tidak bisa membayar utang utangg-utangnya.
Dari situlah dapat dikatan bahwa Indonesia menerima bantuan tanpa peduli dengan pembayaran kembali hutangnya itu. Indonesia harusnya memahami metode pengelolaan utang yang lebih hati-hati dan canggih. Karena pengalaman buruk sebelumnya yang menyangkut utang luar negeri, banyak pejabat dan kritikus yang mengusulkan agar Indonesia smenghindari utang luar negeri. Pemerintah sedang mencobamenyelesaikan masalah dengan para kreditornyadan seiring dengan itu ingin menggerakkan perekonomian indonesia kearah jalur pertumbuhan yang lebih tinggi.
Bantuan luar negeri akan mengandung makna baik apabila digunakan dengan baik pula, seperti contohnya memberantas kemiskinan, bantuan sangat penting untuk mempercepat pengembangan modal dalam ekonomi yang miskin, pengembangan modal terdiri dari investasi sector swasta maupun pemerintah untuk produktifitas khusus untuk tahap awal pembangunan, pengembangan modal lewat sector pemerintah sangat penting baik untuk pengembangan SDM maupun pembangunan prasarana. Untuk menjamin penggunaan yang bijaksana dari dana pembangunan, Indonesia mengandalkan lembaga yang diperbaharui dan diperkuat Badan Pembangunan Nasional. Bappenas ini bertanggung jawab mengusulkan dan mengawasi proyek pembangunan pemerintah bappenas percaya bahwa ekonomi umumnya bergerak mengikuti dorongan gaya ekonomi.. Bappenas terfokus pada prasarana fisik sosial, seperti
3
pembangunan sekolah , system irigasi untuk para petani dan pembangunan jalan. Melalui investasi semacam ini dapat merangsang pembangunan ekonomi.
Dengan investasi yang baik adalah langkah yang paling dasar untuk pembangunan kemakmuran. Dari paparan diatas itu negara kita akan dapat melunasi hutang-hutang dari pinjaman luuar negeri. Karena dari hasil pembangunan itu kita memperoleh hasil yang menguntungkan. Paparan diatas merupakan pandangan konvensiaol.
Dalam pandangan islam
Lain halnya dengan pandangan islam. Negara juga seharusnya dapat menjadikan zakat itu sebagai kebijakan fiskal yang dapat diambil untuk supaya dapat menangani krisis utang Indonesia. Karena memang benar bahwa zakat itu sangat mengoptimalkan dalam sebuah perekonomian negara. Terutama untuk penanganan kemiskinan. Pendapatan dan pengangguran dengan penghimpunan zakat dan pendistribusian yang bersifat produktif menggairahkan kembali pereonomian negara. Bahkan didalam negara kita indonesia ini. Zakat dapat berperan atau bisa menggerakkan sector rill terutama usaha kecil menengah dan pertanian dalam sector ini, akan membuat indonesia bangkit kembali dan dapat sedikit demi sedikit membayar tagihan utang luar negeri. Dan pada ahirnya negara kita akan mandiri dan mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Tentu saja dalam zakat ini harud dilakukan oleh lembaga yang jelas supaya berjalan dengan lancar.. Zakat itu dapat diproduktifkan dan akan memperoleh hasil yang baik pula. Orang miskin jadi mempunyai modal untuk mengusahakan Apa yang ingin ia usahakan, sehingga ia bangkit dari kemiskinannys. Ini akan membawa pengaruh / dampak positif pula bagi perkembangan indonesia.
Zakat sangat berpengaruh cukup positif pada perekonomian karena instrument zakat akan mendorong konsumsi dan investasi serta akan menekan pertumbuhan uang. Karena harta yang tidak di investasikan akan habis termakan oleh zakat. Sehingga zakat memberi peluang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Dengan penerimaan zakat yang masi kecil, sudah barang tentu pengaruhnya terhadap permasalahan pengentasan kemiskinanpun belum mampu optimal.
4
Karena sungguh tidak mungkin apabila permasalahan kemiskinan mampu dipecahkan hanya mengandalkan penerimaan zakat yang minim
Selain zakat ada pula yang dapat dijadikan dalam instrumen kebijakan fiskal yaitu ZISWAF. Jadi jika zakat masih tidak dapat memenuhi kebutuhan kaum miskin maka kewajiban orang kaya untuk melindungi orang yang miskin dengan cara memenuhi kebutuhan hidup kaum miskin tersebut
Lembaga sedekah sangat digalakan oleh golongan islam untuk menanamkan jiwa sosial dan mengurangi penderitaan orang lain. Kemudian bisa juga dengan wakaf, harta benda yang diwakafkan dinegara Indonesia kebanyakan bersifat beenda benda konsumtif, contohnya masjid,sekolah, rumahsakit, dsb. Untuk memelihara itu membutuhkan biaya pemeliharaannya.
Untuk mengatasi hal tersebut maka perlu dicairkan dana melalui wakaf produktif. Dalaam Indonesia ini bentuk wakaf produktif masih sangat sedikit jumlahnya, sehingga perlu adanya usaha dari para nadzir maupun ulama untuk mensyiarkan tentang wakaf produktif, agar tujuan wakaf sebagai sarana untuk memberdayakan masyarakat dapat terwujud.
Yang masih menjadi masalah ialah, hingga saat ini, bagaimana dalam ziswaf itu memang diterapkan dalam negara Indonesia sebagai kebijakan fiskal. Karena tidak semua sepaham dengan pemahaman islam bahkan orang islam pun juga ada yang masih belum menerimanya sehingga sangat sulit sekali untuk dilaksanakan. Sebenar nya untuk memajukan hal ini bisa saja jika banyak cendikiawan muslim yang mempeloporinya sehingga lambat laun akan menjadi lembaga yang dapat digunakan sebagai kebujakan fiscal Indonesia. Adanya institusi’’ yang menanganinya. Sehingga dengan demikian negara Indonesia akan terus berkembanhg dan juga dapat membayar utang-utang luar negeriny sehingga akan membuat Indonesia makmur dan tidak akan mungkin terjadi krisis utang kembali di Indonesia ini.
5



BAB III
KESIMPULAN
Dalam kondisi Indonesia yang seperti ini dengan utang yang tidak bisa dibilang sedikit pemerintah Indonesia harus menemukan sumber pendanaan negara. Yaitu dalam fiscal islam salah satunya dengan pendapatan negara yang bersumber dari zakat.
Kebijakan fiskal merupakan tindakan yang diambil pemerintah untuk memperbesar penerimaan atau pengeluaran. Atau kedua duanya untuk membuat ekonomi stabil. Jika zakat tidak cukup dapat pula ditambah dengan wakaf, infaq dan shadaqah. Dengan itu semua Insya Allah negara Indonesia akan terbebas dari himpitan utang’’ luar negeri.








6

Selasa, 14 Desember 2010

Aplikasi instrumen moneter islam di negara’’ mayoritas muslim

Instrumen kebijakan moneter Kuwait

Bank Sentral Kuwait memiliki sejumlah instrumen untuk menggunakan mengatur tingkat likuiditas di dalam sistem perbankan untuk mengamankan stabilitas moneter, termasuk operasi diskonto dan surat berharga "bank, operasi swap, langsung intervensi di pasar uang melalui deposito, dan langsung meminjamkan operasi dengan bank. Dengan instrumen tersebut, Pusat
Bank Kuwait bisa menyuntikkan dinar ke sistem perbankan atau menyerap mereka untuk mempengaruhi tingkat likuiditas KD, dan dengan demikian pengaruh tingkat antar bank saat ini tingkat suku bunga. Namun, sejak bulan November 1987, menyusul penerbitan treasury tagihan dan obligasi, Bank Sentral Kuwait telah mulai menggunakan baru instrumen untuk mengatur tingkat likuiditas: operasi pasar terbuka Kuwait treasury tagihan. Bank Sentral Kuwait telah mampu menggunakan instrumen baru ini sangat efektif
Kebijakan Exchange Rate
Nilai tukar KD telah mengalami beberapa perkembangan karena dipatok, pada bulan Maret 1975, ke keranjang mata uang utama negara yang memiliki hubungan perdagangan dan keuangan dengan Kuwait. Pertukaran ini CBK Kebijakan tarif yang didasarkan pada pengamanan relatif stabil pada nilai tukar KD, dan dengan demikian stabilitas harga domestik,terutama karena Kuwait sangat tergantung pada asing impor. Meskipun masalah kenaikan harga masih diasosiasikan diciptakan dengan faktor eksternal, realisasi yang relatif stabil di nilai tukar KD akan mengecualikan pengaruh ekstra yang mengarah ke lebih lanjut ketidakstabilan dalam harga akibat volatilitas yang kuat di bekas tingkat berubah, dan dengan demikian akan mengurangi dampak impor inflasi. Dalam kasus lainnya, kebijakan nilai tukar meningkatkan efektivitas suku bunga yang berlaku pada KD dengan mengurangi transfer KD terhadap mata uang asing
Perlindungan Perbankan dan Sistem Keuangan
Bank Sentral Kuwait telah menerapkan banyak peraturan dan regulasi untuk melindungi likuiditas dan solvabilitas perbankan. Antara ini adalah persyaratan likuiditas dan pengaturan maksimal batas kredit yang diberikan kepada satu pelanggan. Bank juga telah menerapkan aturan untuk rasionalisasi kebijakan pinjaman bank, dan terus melakukan fungsi inspeksi pada sistem perbankan. Selain itu, Bank Sentral Kuwait telah menekankan impor untuk melindungi sistem perbankan selama tiga tahun terakhir, ketika menetapkan sejumlah peraturan dan ketentuan mengenai evaluasi dari berbagai jenis aset bank dan membangun ketentuan yang diperlukan. Juga, perusahaan pertukaran uang telah menjadi objek pengawasan Bank Sentral, dan Bank telah
memperluas ruang lingkup pengawasan yang lebih dari perusahaan investasi.

Kerangka kebijakan moneter di Kuwait, seperti yang ditunjukkan di atas, merupakan ringkasan dari pengalaman kebijakan moneter di Kuwait. Meskipun durasi pengalaman ini sangat pendek dibandingkan dengan negara-negara lain, saya percaya bahwa hal itu telah menjadi pengalaman yang kaya dengan yang aspek positif dan negatif. Kami di Bank Sentral Kuwait berharap untuk memberikan kebijakan moneter peran yang lebih besar, dalam selaras dengan banyak perkembangan ekonomi baru

Uzbekistan
Pemerintah Uzbekistan telah memiliki kontrol ketat terhadap ekonomi, sebagian melalui penerapan nilai tukar mata uang buatan. Selain itu, pemerintah Uzbekistan telah membentuk kebiasaan dan peraturan ketat perbatasan. Mengurangi pembatasan yang ada dapat merangsang kegiatan ekonomi dan mempromosikan perdagangan regional, sehingga membantu untuk mengurangi kemiskinan luas bahwa bahan bakar ketidakpuasan sosial. Namun para pejabat telah enggan untuk menyerahkan kontrol ekonomi. Sebaliknya, sebagai ancaman yang ditimbulkan oleh radikalisme Islam membangun, pemerintah tampaknya cenderung ke arah berusaha memperketat cengkeramannya pada masyarakat
dalam upaya untuk menghentikan penurunan tajam dalam cadangan devisa, pemerintah Uzbek memberlakukan sistem pembatasan impor. Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa mata uang asing yang langka digunakan terutama untuk impor modal daripada membeli barang-barang konsumsi, khususnya barang-barang mewah dan item. Mata Uang kontrol berhasil dalam memperlambat penurunan yang cepat dari cadangan devisa
Pada saat yang sama, pemerintah telah mempertahankan pembatasan perdagangan dan pergerakan mata uang, dipelihara disubsidi, perusahaan perdagangan yang dikuasai pemerintah, dan memiliki berkala menutup perbatasannya dengan negara tetangganya alasan keamanan. Selama barang bersubsidi yang didistribusikan di bawah harga pasar di Uzbekistan, pemerintah akan cenderung untuk membatasi hubungan lintas-perbatasan karena takut bahwa barang-barang akan dibawa keluar dari Uzbekistan dan dijual di negara-negara tetangga
MALAYSIA
perusahaan pembiayaan dan bank pedagang untuk menawarkan layanan perbankan syariah secara paralel dengan layanan perbankan konvensional mereka. Skema ini disebut Skim Perbankan Tanpa Faedah (IBD OF) atau bunga-Free Banking Scheme
Islam dan Pasar Uang Antar Bank (IIMM). Ruang lingkup kegiatan IIMM termasuk pembelian dan penjualan instrumen keuangan Islam di antara pelaku pasar (termasuk Bank), kegiatan antar bank investasi melalui bank Mudaraba Inter Investasi (MII) Skema dan kliring cek dan sistem penyelesaian melalui Inter Islam Sistem Kliring Cek bank (IICCS)
Instrumen keuangan syariah yang saat ini sedang diperdagangkan di IIMM pada dasar Bai Dayn al, adalah akseptasi bankir Hijau, Islam menerima tagihan, obligasi hipotek Islam dan Islam efek hutang swasta
Selain itu, lembaga keuangan dapat menjual Isu Investasi Pemerintah (GIIs) kepada Bank Sentral sebagaimana dan ketika diperlukan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. GIIs adalah surat berharga yang diterbitkan pemerintah secara Islam, yang lembaga keuangan juga dapat membeli dari Bank Sentral, tergantung pada ketersediaan
Mudharabah

mudharabah Antar Bank Investasi (MII) memungkinkan IBD bank, (didefinisikan untuk mencakup Bank Islam Malaysia), untuk mendapatkan dana dari bank lain IBD secara Mudharabah (profit-sharing). Periode investasi dari semalam sampai 12 bulan
Sistem Kliring Cek
IBD bank komersial juga berpartisipasi dalam Islam Interbank Sistem Kliring Cek (IICCS) di Kuala Lumpur Automated Clearing House (KLACH). Saat ini bank wajib memelihara IBD pembukaan rekening di Bank Negara pada Al-Wadiah Yad Dhamanah (dijamin aman-tahanan) dasar. Bank Negara Malaysia mengalokasikan dan kuadrat posisi surplus dan defisit bank kliring di tengah malam. Setiap kelebihan dana dari IBD bank-bank komersial di tengah malam kliring secara otomatis diinvestasikan dengan bank defisit. Pembagian keuntungan rasio yang digunakan untuk perhitungan laba adalah tetap pada 70:30 mendukung penyedia dana.
Sertifikat Investasi Pemerintah (GIC)
Sertifikat Investasi Pemerintah diperkenalkan pada tahun 1983, dengan pendirian bank Islam. Pemerintah menerbitkan untuk pertama kalinya tidak dikenakan bunga Sertifikat Investasi Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan khusus dari perusahaan bank dan lainnya yang tertarik dalam efek. Bank Islam diatur oleh hukum syariah, tidak diperbolehkan memiliki efek kepentingan pemerintah dikenakan. Pemerintah Undang Investasi tahun 1983 dengan sertifikat yang diterbitkan, memberikan sertifikat dengan jangka waktu satu tahun atau lebih yang akan dikeluarkan dan untuk dividen bukan bunga, yang harus dibayar pada sertifikat
Cagamas Obligasi Mudharabah
Obligasi Mudharabah Cagamas diperkenalkan pada 1 Maret 1994. Obligasi Mudharabah Cagamas terlibat dengan pembelian hutang rumah Islam dengan Cagamas dari lembaga yang menyediakan pembiayaan perumahan Islam untuk klien mereka dan staf. Penerbitan obligasi didasarkan pada konsep Al-Mudharabah oleh Cagamas untuk membiayai pembelian tersebut. Pembelian utang perumahan pada prinsip-prinsip Islam dengan Cagamas dikelola berdasarkan konsep Al-Dayn di Bai 'sedangkan menerbitkan obligasi Cagamas Mudharabah didasarkan pada konsep All-Mudharabah. Melalui konsep ini pemegang obligasi dan Cagamas akan berbagi keuntungan sesuai dengan rasio yang disepakati sebelumnya bersama-sama. Perjanjian yang berkaitan dengan pembelian hutang rumah berdasarkan prinsip-prinsip Islam akan disegel antara Cagamas Berhad dan Bank Islam Malaysia Berhad.
Surat Utang Swasta Islam

Surat Utang Islam Swasta (IPDS) telah diperkenalkan sejak tahun 1990. Pada saat ini, IDS telah diperkenalkan menggunakan berbagai jenis konsep Syariah yaitu melalui Bai Bithaman Ajil, Al-Musyarakah, al-Mudharabah, Qardhu Hassan ul, Murabahah dll Di bawah konsep Bai 'Ajil Bithaman para ahli keuangan akan membeli aset dari peminjam dan kemudian menjual kembali aset pada harga yang lebih tinggi yang mengandung unsur biaya dan profil. Pinjaman yang timbul dari pembiayaan tersebut akan disekuritisasi melalui penerbitan dua catatan yang merupakan catatan utama yang setara dengan harga aset yang dibeli oleh pemodal dari peminjam dan catatan sekunder yang setara dengan nilai keuntungan dari menjual kembali harga. Kedua catatan akan diperdagangkan di pasar sekunder di bawah konsep Bai 'Dayn al.

Melalui Hassan Qardhu ul, penerbit catatan akan dapat mengatur pembayaran kembali pinjaman yang diberikan oleh perusahaan induk. Catatan IDS adalah bukti utang untuk jumlah yang belum dibayar. Melalui IDS, pinjaman tersebut akan dilunasi oleh melikuidasi IDS setelah periode waktu tertentu. IDS dikeluarkan bersama dengan dipindahtangankan Berlangganan Kanan (TSR). TSR adalah bentuk "hadiah" (hibah) kepada pemegang kertas. IDS merupakan alternatif penerbitan obligasi zero kupon konvensional.

INVESTMENT THEORY IN AN ISLAMIC PERSPECTIVE

“...in a capitalistic mode of production a zero amount of interest is an accident of resource utilisation. A positve rate would almost always exist, because in a roundaboutness of production techniques, the overwhelming shift towards the production of consumption goods makes capital goods to be produced in small amounts...” kutipan tersebut menjelaskan bahwa “suku bunga tak mungkin menjadi nol” dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi konvensional (kapitalis) sangat bergantung kepada suku bunga. Tanpa adanya suku bunga maka aktivitas ekonomi dalam system konvensional tidak dapat berjalan dengan baik.
Mereka juga beranggapan bahwa apabila “tingkat suku bunga nol merupakan bagiaan dari suatu kecelakaan” hal itu berarti konvensional tidak dapat memberikan modal kepada para pengusaha dengan jumlah yang banyak atau paling tidak mencukupi bagi usaha produksi mereka. Karena bagi kapitalis tingkat suku bunga dapat membawa perubahan yang sangat besar terhadap produksi barang dan konsumsi. Dengan semakin kecilnya tingkat suku bunga maka akan membuat barang modal yang didapat menjadi semakin kecil jumlahnya, dan hasil akhir (barang yang dikonsumsi) juga akan semakin kecil.
Lain halnya dengan ekonomi dalam perspektif islam dimana menurut pandangan ekonomi islam, bunga bukanlah penunjang kesejahteraan perekonomian, karena dalam system bunga yang di untungkan hanya kalangan ekonomi menengah keatas, sedangkan untuk kalangan ekonomi menengah kebawah system bunga tidak berdampak positif, seperti kasus yang terjadi pada kalangan menengah keatas dimana mereka bisa menanamkan investasi mereka dan mendapatkan keuntungan atau bunga dengan jumlah yang tetap. Lain halnya dengan kalangan menengah kebawah yang hanya menanggung beban dari semua dana yang dipinjamkan oleh bank (sebagai pengembangan modal dari investor ). Sedangkan mereka belum tentu dapat membayar hutang dengan biaya bunga yang dibebankan kepada mereka sehinga ada pihak yang terdzalimi dari system bunga tersebut. Dalam islam dana yang ditanamkan oleh kalangan menengah ke atas (kepada bank) , dikembangkan dengan cara yang halal juga baik, dalam hal ini bank meminjamkan uang kepada kalangan menengah kebawah yang membutuhkan dengan cara membuat kesepakatan bagi hasil melalui prinsip mudharabah. Dalam hal ini, tidak ada pihak yang terdzalimi, karena sudah ada kesepakatan bahwa pada hakikatnya prinsip bank syariah menggunakan system loss and profit sharing.
Dari kedua pandangan tersebut dapat disimpulkan bahwa ekonomi dalam sistem kapitalis lebih memilih menanamkan modalnya sekarang dengan imbalan akan mendapat keuntungan di hari esok, sedangkan pada sistem ekonomi islam, mereka lebih memilih untuk menanamkan modalnya pada sektor riil dengan tujuan yang berorientasi pada duniawi dan ukhrawi dengan prinsip keuntungan dan kerugian ditanggung bersama (dengan tidak membebankan kepada salah satu pihak saja).
Dalam artikel tersebut juga diungkapkan “through the rate of interest an individual in a capitalistic syistem is looked at as an infinitely comsuming, insatieted and impatient consumer of goods and service” dari kutipan tersebut dapat digambarkan bahwa prilaku individu dalam sistem kapitalis terlihat megalami keterbatasan dalam mengkonsumsi barang dan jasa, hal itu karena mereka lebih memilih mengeluarkan uangnya hari esok dengan pertimbangan untung dan rugi. Namun, hal itu sangat disesali karena tingkah laku dan pola mereka, mereka akan merasakan sakit atas pengorbananya menunggu waktu hari esok untuk mengkonsumsi barang yang sebenarnya mereka butuhkan hari ini. Sangat berbanding terbalik dengan sistem ekonomi dalam islam, prilaku ekonom muslim lebih mengedepankan unsur sufficient condition bukan hanya profit oriented semata, prilaku muslim dalam mengkonsumsi suatu barang atau jasa tidak secara berlebihan tetapi tidak juga dengan cara memilih tidak mengkonsumsi (padahal mereka butuh). Uang dalam islam harus bersifat flow concept karena islam sangat mengedepankan prinsip kesejahteraan.

“...the magnitude of the posivity of this rate dependson what the neo-neo-classical economist call the real cost of allocating scarce resource among competing ends inter-temporally...”.
Dari kutipan tersebut tersirat mengenai pola konsumsi inter-temporaly dalm sistem kapitalis. Konsumsi inter-temporal dalam konvensional (kapitalis) sangat berbeda dengan konsumsi inter temporally dalam islam. Pola kapitalis lebih menghubung-hubungkan antara biaya sebenarnya atas kelangkaan sumber daya. Maka dari itu sistem kapitalis hanya mengedepankan hubungan pendapatan dengan konsumsi dan tabungan. Dimana, apabila mereka ingin mendapatkan keuntungan yang lebih banyak mereka menekan biaya konsumsinya hari ini dan meimilh menabungkan uangnya agar memperoleh keuntungan di hari esok. Dalam hal ini terdapat perbedaan juga dengan konsumsi inter-temporaly dalam islam, Dalam konsep islam seperti yang telah dijelaskan oleh Rasulullah dalam sebuah haditsnya : “Yang kamu miliki adalah apa yang telah kamu makan dan telah kamu infakkan” maka mereka membuat persamaan pendapatan dengan menghubungkan konsumsi dengan infak dan tabungan, hal ini menggambarkan bahwa islam juga menganjurkan untuk tidak boros dalam berkonsumsi, maka dimasukkan juga tabungan (saving) dalam persamaan pendapatan islami
The Islamic idea on interest.
Dalam islam bunga itu haram. Karena sudah jelas dalam al-Qur’an banyak yang menerangkan ayat-ayat dimana riba itu diharamkan. Dalam islam tidak memperbolehkan seseorang menaruh pokok harta denga hanya mengambil keuntungan. Segala sesuatu yang haram tidak boleh dilakukan. “riba means excess over and above a thing, be it in Money terms or in fungible form” dikatakan bahwa riba berarti selisih lebih dari dan diatas sesuatu. Kenapa riba diharamkan? karena riba akan menimbulkan mudharat. Biasanya orang tidak memikirkan kearah itu.mereka hanya berfikir bagaimana caranya untuk mendapatkan keuntungan besar tanpa harus bersusah payah melakukan sesuatu. Lain halnya dengan debitur yang mungkin tidak mampu membayar, semakin lama ia memnayar, semakin besar pula beban bunga yang harus ditanggungnya. Sehingga itu sangat menyulitkan. Hakikat pelarangan riba dalam islam adalah suatu penolakan terhadap risiko financial tambahan yang ditetapkan dalam transaksi uang atau modal maupun jual beli yang dibebankan kepada satu pihak saja. Sedangkan pihak yang lainnya dijaminkan keuntungannya. Bunga pinjaman uang, modal dan tujuan produktif atau konsumtif,dengan tingkat bunga tinggi atau rendah, dan dalam jangka waktu panjang maupun pendek termasuk riba
Comparative Islamic views on interest
Kalau dulu, ada ulama yang menerima dan membolehkan bunga dengan alasan darurat atau memandangnya sebagai suatu keharusan agar bank bisa hidup dan memperoleh untung, maka di zaman ini, alasan darurat atau anggapan keharusan bunga itu, telah hilang sama sekali. Sebab telah menjadi fakta, contohnya pada bank-bank Islam tanpa bunga dapat berkembang dan menunjukkan prestasi besarnya dalam meraih keuntungan. oleh karena itu praktik bunga ini harus kita tinggalkan. Islam mengharamkan seorang pengusaha mengambil sejumlah modal dari pihak lain, bank atau non bank,lalu membayarkan bunganya dengan kadar yang ditentukan.dan islam juga melarang seorang pedagang yang menjual barangnya melalui transaksi utang-piutang yaitu yang dubay kemudian dengan tambahan tertentu.
Para ekonom sekarang justru telah menyadari secara empirik bahwa riba mengandung kemudharatan, karena mengambil keuntungan tanpa memikul risiko berakibat bahwa sipeminjam tidak memperoleh keuntungan yang seimbang dengan tingkat bunga yang harus dibayar,sehingga terjadi berbagai krisis, sedangkan hal ini tidak akan terjadi bila sipemilik modal turut mengambil bagian dalam profit & loss sharing. Bunga tidak dapat membimbing kearah pembentukan dan penanaman modal karena bunga dijadikan mata pencaharian tanpa memandang kepada produksi yang terkandung didalamnya.
Case again interest and the Islamic alternative
Dengan adanya penggangguuran sumber daya menurunkan harga tingkat produksi untuk mempertahankan tingkat keuntungn produksi. Oleh karena itu suatu perusahaan menjual produksinya dengan harga yang sangat lebih tinggi di bandingkan tsebelumnya, karena perusahaan tersebut ingin mempertahankan tenaga kerja akan tetapi upah tenaga kerja tersebut lebih rendah di banding sebelumnya. Maka dari itu tenaga kerja merasa terbebani atau terdzalimin akan sikap perusahaan yang tidak memikirkan tenaga kerja tersebut.
Dengan itu perusahaan lebih mementingkan pribadinya dari pada tenaga kerjanya. Perusahaan harus selalu diasumsikan untuk memaksimalkan keuntungan produksi menurut konvesional. Sedangkan menurut pandangan islam perusahaan tidak hanya mementingkan keuntungan pribadinya dan perusahaan juga mementingkan kemashalatan bagi masyarakat. Di mana sistem produksi mengunakan akad mudharabah. Contohnya adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama ( shaibul maal ) menyediakan seluruhnya (100% ) modal, sedangkan pihak lainnya pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pihak pemodal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola. Seandainya kerugian diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugiantersebut.
Apabila ada bunga daya beli uang akan digunakan baik di konsumsi atau di investasikan melalui bank tersebut dengan adanya prinsip laba atau rugi dalam hal ini bisa dikenal dengan prinsip mudhrabah dalam pandangan islam. Kami berpendapat bahwa dalam kasus tersebut maka terjadinya bagi hasil atau pun akad mudharabah. Adapun prinsip-prinsip mudharabah yang lain adalah adanya berbeda dalam bunga tetap di mana bank atau perusahaan akan menanggih penerima pembiayaan ( nasabah ) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang ia dapati , sekalipun itu merugikan dan terjadinya krisis ekonomi atau bangkrut.
Menurut konsumsi intertemporal dalam konvesioanl pada prinsipnya perilaku konsumen di mana terjadi selisih antara pendapatan dengan jumlah uang yang digunakan untuk dikonsumsikan , seperti lender, di mana jumlah konsumsi lebih kecil daripada pendapatan dan borrower, di mana jumlah konsumsi lebih besar daripada pendapatan. Maka dari itu kita harus bisa memberika keseimbangan antara konsumsi dan pendapatan yang kita dapati. Sedangkan, menurut dalam islam adalah islam dilaksanakan oleh masyarakat, zakat hukumnya wajib, tidak adanya riba dala perekonomian, mudharabah wujud dalam perekonomian dan pelaku ekonomi bersikap rasional dengan memaksimumkan rasional dengan memaksimalkan kemaslahatan. Maka dari itu sangat berbeda sekali terhadap konvesional yang mana hanya mementingkan pribadinya ketimbang masyarakatnya,
Ada pun dalam konsep islam yang mana dijelaskan oleh Rasullullah SAW yang maknanya adalah “ ynag kamu makan adalah apa yang telah kamu makan dan apa yang telah kamu infakkan. Oleh karena itu kita harus mamperbanyak infak atau sedekah terhadap kalangan menengah kebawah.
Fungsi investasi dengan pendekatan ekonomi islam tentu berbeda dengan fungsi investasi dengan pendekatan ekonomi konvensional. Perbedaannya karena fungsi investasi dalam ekonomi konvensional dipengaruhi tingkat suku bunga, investasi dinegara negara penganut ekonomi islam dipengaruhi oleh tiga faktor yang pertama yaitu adanya sanksi terhadap pemegang aset yang kurang atau tidak produktif, kedua, dilarangnya melakukan berbagai bentuk spekulasi dan segala macam judi, ketiga, tingkat bunga untuk berbagai pinjaman sama dengan nol. Sehingga seorang muslim boleh memilih tiga alternatif atas dananya.
Faktor yang mempengaruhi besar kecilnya investasi (1) tingkat keuntungan yang diharapkan (2) pengaruh lain-lain zakat atas aset yang tidak atau kuramng produktif. Permintaan investasi ditentukan oleh tingkat keuntungan yang diharapkan bergantung pada : total profit yang diharapkan dari kegiatan enterpreneurial, share in profit yang di klaim oleh pemilik dana.
Hubungan positif antara tingkat investasi dengan tingkat keuntungan yang diharapkan maksudnya jika tingkat keuntungan yang diharapkan mengalami kenaikan, maka akan meningkatkan tingkat investasi sebaliknya jika tingkat keuntungan yang diharapkan mengalami penurunan, maka akan menyebabkan penurunan tingkat investasi
Apabila tingkat bunga merupakan suatu instrumen yang dilarang maka dalam islam suku bunga diganti dengan ekonomi bagi hasil, sehingga iintensif dalam melakukan investasi adalah besaran bagi hasil . besaran bagi hasil yang menjadi daya tarik bagi investor untuk melakukan investasi adalah share dari keuntungan yang dibagi kepada investor dan kepada pengelola. Semakin besar bagian hasil yang akan diterima oleh investor, idealnya akan meningkatkan motivasi bagi investor untuk semakin banyak melakukan investasi

Senin, 10 Mei 2010

struktur pasar, distorsi pasar .

RESUME
 STRUKTUR PASAR
 DISTORSI PASAR SERTA PENGENDALIANNYA SECARA ISLAM

untuk memenuhi tugas mata kuliah EKONOMI MIKRO ISLAM
disusun oleh : NINING RAHMAWATI
Kelas/semester : II A ( Perbankan syari’ah)


STRUKTUR PASAR DAN PERSAINGAN HARGA
A. Struktur Pasar
Struktur pasar dibedakan banyaknya penjual dan pembeli secara mudah dikatakan pasar yang terdiri dari banyak penjual dengan barang yang relatif homogen disebut pasar bersaing sempurna. Sedangkan pasar yang terdiri dari banyak penjual dan barangnya berbeda satu sama lain disebut pasar bersaing monopolistik. Pasar yang ada hanya satu penjual disebut pasar monopoli. Pasar yang ada beberapa penjual disebut pasar oligopoli.
B. Pasar Bersaing Sempurna
Dalam pasar ini, secara teoritis penjual tidak menentukan harga. Dimana penjual akan menjual harganaya sesuai harga yang berlaku dipasar. Semakin banyak penjual berarti semakin banyak polihan pembeli. Semakin homogeny barang yang dijual berate semakin tidak memiliki insentif mencari barang di penjual lain. Semakin banyak kelebihan kapasitas produksi berarti setiap kenaikan permintaan dapat dipenuhi tanpa membuat harga harga naik.
C. Pasar Bersaing Monopolistik
Terdiferinsiasinya produk yang dijual memberikan peluang bagi penjual untuk menjual barangnya dengan harga yang berbeda dengan barang lain yang ada dipasar. Edward Chamberlin memperkenalkan istilah monopolistic ialah :
• Ada banyak penjual
• Setiap penjual menjual produk yang terdiferensiasi
Dalam pasar bersaing sempurna penjual tidak dapat menentukan harga barangnya. Ia hanya mengikuti harga yang berlaku dipasar. Sebaliknya di pasar bersaing monopolistic, penjual dapat menentukan harga barangnya karena barang yang dijualnya mempunyai keunikan. Dan keunikan barang itulah yang membuka peluang bagi penjual untuk menentukan harganya berbeda dengan harga barang lain dipasar.
D. Monopoli ( iktikar)
Monopoli berarti dipasar hanya ada satu penjual. ( kemampuan bertindak dalam mewnentukan harga dengan caranya tersendiri. Dalam islam keberradaan monopoli bukanalah suatu hal yang dilarang. Jadi monopoli boleh boleh saja. Akan tetapi tidak boleh melakukan ihtikar. Di zaman Rasulullah salah satu melakukan ihtikar adalah dengan cara menimbun agar harga naik akibat kelangkaan tersebut.


E. Oligopoli
Oligopoli berarti ada beberapa penjual di pasar. Dapat dikatakan oligopoly meruupakan pertengahan dari monopoly dan monopolistic competition. Dalam pasar oligopoli dimana ada sedikit penjual yang menjual barang yang sama, maka aksi penjual harus memerhatikan reaksi penjual laion. Ada dua aksi yang dapat diambil penjual yaitu :
1. menentukan beberapa kuantitas yang akan di produksinya, model yang menjelaskan hal ini adalah cournot quantity competition.
2. menentukan beberapa harga yang akan ditawarkan. Model yang menjelaskan hal ini adalah Bertrand Price Competition.

DISTORSI PASAR : PERSPEKTIF ISLAM
Penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan paasar, yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran . pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebut harus terjadi rela sama rela. Dengan demikian islam menjamin pasar bebes dimana para pembeli dan para penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan lancer dalam kerangka keadilan, yakni tidak ada yang dzalim atau dizalimi.
Namun kenyataannya situasi ideal tersebut tidak selalu tercapai, karena sering terjadi gangguan /interupsi pada makanisme pasar yang ideal ini. Gangguan ini disebut sebagai distorsi pasar. . ekonomi islam mengidentifikasaikan tiga bentuk distorsi pasar, :
1. Rekayasa penawaran dan rekayasa permintaan
2. Tadlis (penipuan)
3. Taghrir (dari kata gharar = uncertainty, kerancuan)
Distorsi pasar terangkum dalam bagian dibawah ini :

Bai’ Najasy (false demand)
Rekayasa supply & rekayasa demand Ihtikar (false supply)
Quantity
Distorsi pasar Tadlis (unknown to one party) Quality
Price
Taghrir(uncertain to both parties) Time of delivery


Rekayasa Permintan dan Rekayasa Penawaran
a. Bai’ Najasy
Transaksi ini diharamkan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik pula untuk membeli. Akibatnaya terjadi permintaan palsu (false demand). Tingkat permintaan yang tercipta tidak dihasilkan secara alamiah.
b. Ihtikar
ihtikar sering diterjemahkan sebagai monopoli dan a/ atau penimbunan. Sebenarnya ihtikar tidak identik dengan monopoli dan penimbunan. Yang dilarang dalam ihtikar yaitu mengambil keuntunagan diatas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi. Istilah ekonominya monopoly’s rent-seeking.
Dampak ihtikar kepada penentuan harga,jumlah kuantitas dan keuntungan yang dapat diperoleh produsen. Hakikat dari ihtikar adalah memproduksi lebih sedikit dari kemampuan produksinya untuk mendapatkan keuntubngan yang lebih.
c. Tallaqi Rukban
tindakan yang dilakukan oleh pedagang kota (pihak produsen yang tidak memiliki informasi yang lebih lengkap) membeli barang petani (atau produsen yang tidak memiliki informasi yang benar tentang harga pasar) yang masih diluar kota untuk mendapatkan harga yang lebih murah dari harga pasar sesungguhnya. Rasullulah melarang hal ini yang dalam fiqih disebut talaqqi rukban
transaksi ini dilarang karena mengandung dua hal : pertama, rekayasa penawaran yaitu mencegah masuknaya barang ke pasar, dan kedua mencegah penjual dari luar kota untuk mengetahui harga pasar yang berlaku.
Abu Hurairah pernah meriwayatkan, bahwa Rasullulah saw, bersabda : “ janganlah kau keluar menyambur orang-orang yang membawa hasil panen kedalam kota kita”
Hikmah yang bisa diambil dari pelanggaran ini adalah pembelian hasil panen, yang merupakan komoditi yang pokok dan dibutuhkan semua orang, baik kaya maupun miskin harus dijual secara terbuka dipasar. Hal ini untuk mencegah pembelian tunggal komoditi pokok tersebut kepada satu pihak, dengan demikian pemerintah lebih mudah utuk mengontrol harga pasar.
TADLIS
Kondisi ideal dalam pasar adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yangsama tentang barang yang akan diperjualbelikan. Apabila salah satu pihak tidak mempunyai informasi seperti yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan/penipuan. Untuk menghindari penipuan masing masing pihak harus mempelajari strategi pihak lain.
A. Game Theory
Dominant starategy
Nash Equilibriun
Mixed stategy
B. ,Macam-macam tadlis
• Tadlis dalam kuantitas
• Tadlis dalam kualitas
• Tadlis dalam harga (ghaban)
• Tadlis dalam waktu penyerahan

TAGHRIR (UNCERTAIN TO BOTH PARTIES)
Taghrir berarti : akibat, bencana, bahaya, resiko, dan ketidakpastian. Taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi atau mengambil risiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung risiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya , atau memasuki kancah risiko tanpa memikirkan konsekuansinya. Gharar terjadi bila seorang tidak tahu apa yang tersimpanbagi dirinya pada akhir kegiatan jual beli. . dalam istilah ekonomi taghrir ini lebih dikenal sebagai uncertainty (ketidakpastian)
• Taghrir dalam kuantitas. Contohnya seperti ijon
• Taghrir dalam kualitas contohnya seperti menjual anak sapi yang masih dalam kandungan induknya
• Taghrir dalam harga
• Taghrir menyangkut waktu penyerahan