Senin, 10 Mei 2010

struktur pasar, distorsi pasar .

RESUME
 STRUKTUR PASAR
 DISTORSI PASAR SERTA PENGENDALIANNYA SECARA ISLAM

untuk memenuhi tugas mata kuliah EKONOMI MIKRO ISLAM
disusun oleh : NINING RAHMAWATI
Kelas/semester : II A ( Perbankan syari’ah)


STRUKTUR PASAR DAN PERSAINGAN HARGA
A. Struktur Pasar
Struktur pasar dibedakan banyaknya penjual dan pembeli secara mudah dikatakan pasar yang terdiri dari banyak penjual dengan barang yang relatif homogen disebut pasar bersaing sempurna. Sedangkan pasar yang terdiri dari banyak penjual dan barangnya berbeda satu sama lain disebut pasar bersaing monopolistik. Pasar yang ada hanya satu penjual disebut pasar monopoli. Pasar yang ada beberapa penjual disebut pasar oligopoli.
B. Pasar Bersaing Sempurna
Dalam pasar ini, secara teoritis penjual tidak menentukan harga. Dimana penjual akan menjual harganaya sesuai harga yang berlaku dipasar. Semakin banyak penjual berarti semakin banyak polihan pembeli. Semakin homogeny barang yang dijual berate semakin tidak memiliki insentif mencari barang di penjual lain. Semakin banyak kelebihan kapasitas produksi berarti setiap kenaikan permintaan dapat dipenuhi tanpa membuat harga harga naik.
C. Pasar Bersaing Monopolistik
Terdiferinsiasinya produk yang dijual memberikan peluang bagi penjual untuk menjual barangnya dengan harga yang berbeda dengan barang lain yang ada dipasar. Edward Chamberlin memperkenalkan istilah monopolistic ialah :
• Ada banyak penjual
• Setiap penjual menjual produk yang terdiferensiasi
Dalam pasar bersaing sempurna penjual tidak dapat menentukan harga barangnya. Ia hanya mengikuti harga yang berlaku dipasar. Sebaliknya di pasar bersaing monopolistic, penjual dapat menentukan harga barangnya karena barang yang dijualnya mempunyai keunikan. Dan keunikan barang itulah yang membuka peluang bagi penjual untuk menentukan harganya berbeda dengan harga barang lain dipasar.
D. Monopoli ( iktikar)
Monopoli berarti dipasar hanya ada satu penjual. ( kemampuan bertindak dalam mewnentukan harga dengan caranya tersendiri. Dalam islam keberradaan monopoli bukanalah suatu hal yang dilarang. Jadi monopoli boleh boleh saja. Akan tetapi tidak boleh melakukan ihtikar. Di zaman Rasulullah salah satu melakukan ihtikar adalah dengan cara menimbun agar harga naik akibat kelangkaan tersebut.


E. Oligopoli
Oligopoli berarti ada beberapa penjual di pasar. Dapat dikatakan oligopoly meruupakan pertengahan dari monopoly dan monopolistic competition. Dalam pasar oligopoli dimana ada sedikit penjual yang menjual barang yang sama, maka aksi penjual harus memerhatikan reaksi penjual laion. Ada dua aksi yang dapat diambil penjual yaitu :
1. menentukan beberapa kuantitas yang akan di produksinya, model yang menjelaskan hal ini adalah cournot quantity competition.
2. menentukan beberapa harga yang akan ditawarkan. Model yang menjelaskan hal ini adalah Bertrand Price Competition.

DISTORSI PASAR : PERSPEKTIF ISLAM
Penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan paasar, yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran . pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebut harus terjadi rela sama rela. Dengan demikian islam menjamin pasar bebes dimana para pembeli dan para penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan lancer dalam kerangka keadilan, yakni tidak ada yang dzalim atau dizalimi.
Namun kenyataannya situasi ideal tersebut tidak selalu tercapai, karena sering terjadi gangguan /interupsi pada makanisme pasar yang ideal ini. Gangguan ini disebut sebagai distorsi pasar. . ekonomi islam mengidentifikasaikan tiga bentuk distorsi pasar, :
1. Rekayasa penawaran dan rekayasa permintaan
2. Tadlis (penipuan)
3. Taghrir (dari kata gharar = uncertainty, kerancuan)
Distorsi pasar terangkum dalam bagian dibawah ini :

Bai’ Najasy (false demand)
Rekayasa supply & rekayasa demand Ihtikar (false supply)
Quantity
Distorsi pasar Tadlis (unknown to one party) Quality
Price
Taghrir(uncertain to both parties) Time of delivery


Rekayasa Permintan dan Rekayasa Penawaran
a. Bai’ Najasy
Transaksi ini diharamkan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik pula untuk membeli. Akibatnaya terjadi permintaan palsu (false demand). Tingkat permintaan yang tercipta tidak dihasilkan secara alamiah.
b. Ihtikar
ihtikar sering diterjemahkan sebagai monopoli dan a/ atau penimbunan. Sebenarnya ihtikar tidak identik dengan monopoli dan penimbunan. Yang dilarang dalam ihtikar yaitu mengambil keuntunagan diatas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi. Istilah ekonominya monopoly’s rent-seeking.
Dampak ihtikar kepada penentuan harga,jumlah kuantitas dan keuntungan yang dapat diperoleh produsen. Hakikat dari ihtikar adalah memproduksi lebih sedikit dari kemampuan produksinya untuk mendapatkan keuntubngan yang lebih.
c. Tallaqi Rukban
tindakan yang dilakukan oleh pedagang kota (pihak produsen yang tidak memiliki informasi yang lebih lengkap) membeli barang petani (atau produsen yang tidak memiliki informasi yang benar tentang harga pasar) yang masih diluar kota untuk mendapatkan harga yang lebih murah dari harga pasar sesungguhnya. Rasullulah melarang hal ini yang dalam fiqih disebut talaqqi rukban
transaksi ini dilarang karena mengandung dua hal : pertama, rekayasa penawaran yaitu mencegah masuknaya barang ke pasar, dan kedua mencegah penjual dari luar kota untuk mengetahui harga pasar yang berlaku.
Abu Hurairah pernah meriwayatkan, bahwa Rasullulah saw, bersabda : “ janganlah kau keluar menyambur orang-orang yang membawa hasil panen kedalam kota kita”
Hikmah yang bisa diambil dari pelanggaran ini adalah pembelian hasil panen, yang merupakan komoditi yang pokok dan dibutuhkan semua orang, baik kaya maupun miskin harus dijual secara terbuka dipasar. Hal ini untuk mencegah pembelian tunggal komoditi pokok tersebut kepada satu pihak, dengan demikian pemerintah lebih mudah utuk mengontrol harga pasar.
TADLIS
Kondisi ideal dalam pasar adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yangsama tentang barang yang akan diperjualbelikan. Apabila salah satu pihak tidak mempunyai informasi seperti yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan/penipuan. Untuk menghindari penipuan masing masing pihak harus mempelajari strategi pihak lain.
A. Game Theory
Dominant starategy
Nash Equilibriun
Mixed stategy
B. ,Macam-macam tadlis
• Tadlis dalam kuantitas
• Tadlis dalam kualitas
• Tadlis dalam harga (ghaban)
• Tadlis dalam waktu penyerahan

TAGHRIR (UNCERTAIN TO BOTH PARTIES)
Taghrir berarti : akibat, bencana, bahaya, resiko, dan ketidakpastian. Taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi atau mengambil risiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung risiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya , atau memasuki kancah risiko tanpa memikirkan konsekuansinya. Gharar terjadi bila seorang tidak tahu apa yang tersimpanbagi dirinya pada akhir kegiatan jual beli. . dalam istilah ekonomi taghrir ini lebih dikenal sebagai uncertainty (ketidakpastian)
• Taghrir dalam kuantitas. Contohnya seperti ijon
• Taghrir dalam kualitas contohnya seperti menjual anak sapi yang masih dalam kandungan induknya
• Taghrir dalam harga
• Taghrir menyangkut waktu penyerahan