Minggu, 27 Maret 2011

fikih muamalat kontemporer (mlm,waralaba,e-commerce)

• Pengertian Multilevel Marketing (MLM)
MLM singkatan dari Multilevel Marketing (Pemasaran Multi Level) yaitu sistem pemasaran melalui jaringan distribusi yang dibagun secara berjenjang dan mempromosikan pelanggan perusahaan sekaligus sebagai tenaga pemasaran. yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Jadi MLM adalah konsep penyaluran barang (produk/jasa tertentu) yang memberi kesempatan kepada para konsumen untuk turut terlibat secara aktif sebagai penjual dan memperoleh keuntungan didalam garis kemitraannya.
• MLM Dalam Perspektif Islam
Persoalan bisnis MLM mengenai status hukum halal-haram maupun status syubhatnya tidak bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk tidaknya perusahaan itu dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia) termasuk oleh klaim sepihak sebagai Perusahaan MLM Syari’ah karena harus ada penjamin syariah dan bukti atau sertifikat syariah atau kehalalannya yang dapat dipertanggungjawabkan seperti dari MUI, melainkan tergantung sejauh mana dalam praktek manajemen, sistem marketing, kegiatan operasionalnya serta barang/jasa yang dijualnya setelah melalui kajian dan penelitian sesuai syariah.
Bisnis MLM ini dalam kajian fiqih kontemporer dapat ditinjau dari dua aspek; produk barang atau jasa yang dijual dan cara ataupun sistem penjualan dan pemasarannya (trading/marketing). Mengenai produk barang yang dijual, apakah halal atau haram tergantung kandungannya apakah terdapat unsur maupun komposisi yang diharamkan secara syariah ataukah tidak, demikian halnya jasa yang dijual
Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang tetapi juga produk jasa yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus dan sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status keanggotaan distributor. Jasa perantara penjualan ini (makelar) dalam terminologi fiqih disebut “Samsarah/simsar” ialah perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. (Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, vol. III/159)
Pekerjaan samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen dan sebagainya dalam fiqih Islam adalah termasuk akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu ‘Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, memandang boleh jasa ini. (Fiqh As-Sunnah, III/159). Namun untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus memenuhi beberapa syarat disamping persyaratan diatas, antara lain sebagai berikut:
1. Perjanjian jelas kedua belah pihak.
Sesuai dengan firman Allah dalam (QS. An-Nisa: 29)

janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu

2. Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata
3. Obyek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram.
• Pengertian Waralaba
Waralaba ialah bentuk jaringan bisnis yang terdiri dari banyak pengusaha yang bekerjasama dengan sistem yang sama
Berdasarkan pasal 1 peraturan Pemerintah RI no. 16 tahun 1997 tentang waralaba dan pasal 1 keputusan menteri perindustrian dan perdagangan RI no. 259/MPP/KEP/7/1997 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan pendaftaran waralaba, pengertian waralaba adalah sebagai berikut :
“Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan/atau penjualan barang dan jasa”
contoh waralaba : rastoran ayam bakar wong solo, milik Puspa Wardoyo restoran ini menawarkan sistem pengelolaannya kepada siapapun yang mau. Sang pemilik tinggal mengutip fee,royalti,. Inilah bisnis yang memanfaatkan kekuatan jaringan.
• Konsep dasar bisnis waralaba
Ada tiga komponen dalam sistem waralaba : franchisor (pewaralaba), franchisee, (terwaralaba), franchise Waralaba dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu waralaba merek dan produk dagang (product and trade franchise) dan waralaba format bisnis (business format franchise)
Biasanya waralaba yang dijual sudah mempunyai sistem yang bagus. Begitu pun soal promosi, pelaku usaha bisnis waralaba tidak perlu mengeluarkan biaya promosi besar karena rata-rata waralaba yang diperjual-belikan itu sudah mempunyai merek sangat kuat
Pada umumnya, franchisee perlu membayar initial fee yang sifatnya sekali bayar atau kadang sekali untuk periode tertentu, misalkan 5 tahun. Atau biasanya franchisee membayar royalty atau membayar sebagian dari hasil penjualan. Variasi lain adalah franchisee membeli bahan pokok atau peralatan (capital goods) dari franchisor. Perjanjian waralaba bersifat formal karena memang disyaratkan dalan pasal 2 PP no. 16 tahun 1997 untuk dibuat secara tertulis. Hal tersebut diperlukan untuk melindungi kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian waralaba tersebut
• Waralaba perspektif hukum islam
Bila diperhatikan dari konsep waralaba yang didalamnya ada perjanjian maka dapat dikemukakan bahwa perjanjian itu sebenarnya merupakan pengembangan dalam bentuk kerjasama atau dalam islam disebut syirkah. Dalam perjanjian waralaba, kedua belah pihak sama sama berkewajiban untuk memenuhi prestasi tertentu. Dalam kerjasama ini juga diperlukan prinsip keterbukaan dan kehati–hatian. Hal ini juga sesuai dengan rukun dan syarat akad menurut hukum islam dan larangan transaksi gharar (ketidakjelasan). Mengenal perjanjian waralaba yang harus hitam diatas putih sesuai dengan firman Allah Q.S. Al – Baqarah : 282.
Waralaba melibatkan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha ataupun waralaba diberikan dengan suatu imbalan yang sesuai dengan asas penghargaan terhadap kerja dalam asas hukum perdata islam.
Berdasarkan atas pertimbangan itu maka system waralaba tidak bertentangan dengan syariat islam, selama objek perjanjian waralaba tersebut tidak merupakan hal yang dilarang dalam syariat islam (misalkan : bisnis haram, penzhaliman) maka bila ada unsur tersebut otomatis batal menurut hukum islam karena bertentangan dengan syariat.
Selain itu bisnis seperti ini dinilai memiliki manfaat untuk usaha kecil dan menengah dalam proses pengembangan usahanya. Apabila dalam kegiatannya menggunakan produk dalam negri maka hal ini sangat positif dari segi kemaslahatan sehingga dapat dibenarkan menurut hukum islam. Satu nilai tambah lagi dari system ini, yaitu franchisee dapat mengambil pembelajaran untuk selanjutnya mengembangkan usaha sendiri ketika mereka ingin melepaskan diri ataupun ketika ingin membangun usaha franchise baru yang tentunya islami.
Ada beberapa nilai syariah sebagai filter yang diperlukan untuk menciptakan system bisnis waralaba yang islami untuk menghindari berbagai penyimpangan moral bisnis (moral hazard) yaitu MAGHRIB (Maysir, Asusila, Gharar, Haram, Riba, Ikhtikar, Berbahaya). Dengan komitmen menjauhi MAGHRIB maka dalam bisnis ini kedua belah pihak akan merasa terlindungi satu sama lain.


• E-Commerce
E-commerce adalah singkatan dari kata berbahasa Inggris Electronic commerce, atau juga dikenal dengan istilah perdagangan elektronik atau e-dagang, adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik
e-commerce sebagai model baru dengan menggunakan teknologi informasi dan telekomunikasi telah memberikan pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan tata sosial dan ekonomi masyarakat. E-commerce telah menjadi bagian yang penting dari sektor bisnis khusus (private) dan umum (public).
Berkembangnya e-commerce ini memungkinkan perdagangan melalui jaringan komputer menjanjikan efisiensi, baik dari segi waktu dan biaya serta kenyamanan dalam bertransaksi bagi konsumen, dibandingkan transaksi secara tradisional
Di indonesia e-commerce sangat berkembang pesat. sekarang ini telah terbentuk commerceNet yang merupakan e-commerce terkomplit di Indonesia, sehingga semakin mudah membuka toko internet, tanpa ditunggu-tunggu para wirausahawan digital
Begitu pula dalam sector perbankan, Perkembangan e-commerce juga memasuki sektor industri perbankan. Transaksi dalam e-commerce yang menyangkut yaitu perpindahan dana yang melibatkan pihak konsumen, penjual, pengelola e-commerce, serta lembaga keuangan, khususnya perbankan

• E-COMMERCE MENURUT KACAMATA FIQH KONTEMPORER
Bila dilihat dari sistemnya serta perinsip oprasionalnya, maka e-commerce menurut kaca mata fiqh kontemporer sebenarnya alat,media, metode teknis atau sarana yang dalam kaidah syariah bersifat fleksibel, dinamis, dan variabel. Hal ini termasuk kategori umuriddunya ( persoalan teknis duniawi) Rasullulah tidak melarang selama dalam koridor syariah kepada umat islam untuk menguasai dan memanfaatkannya demi kemakmuran bersama.
Namun dalam hal ini ada yang tidak boleh berubah atau bersifat konstan, yakni prinsip-prinsip syariah muamalah tersebut yang tidak boleh dilanggar dalam mengikuti perkembangan. Menurut kaidah fiqih sebagaimana dikemukakan Dr. Wahbah Zuhaili dalam al-Fiqih Al-Islami wa Adillatuhu bahwa prinsip dasar dalam transaksi muamalah dan persyaratannya yang terikat dengannya adalah boleh selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan dalil (nash) syariah. Salah satu contoh yang dapat dikemukakan dalam kasus ini adalah kaidah ushuliyah yang berbunyi:
تحريمها علي دليل ل يد ﺃن ﺤﺔ با الا ت ملا المعا في اﻷﺻﻝ
Pada dasarnya segala bentuk muamalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya
Oleh karena itu, hukum transaksi dengan menggunakan media e-commerce adalah boleh berdasarkan prinsip maslahah karena kebutuhan manusia akan kemajuan teknologi teknologi ini dengan berusaha memperbaiki dan menghindari kelemahan dan penyimpangan teknis maupun syariah. Sebab, tidak dapat dipungkiri bahwa mekanisme yang dibuat manusia tidak luput dari kelemahan dan selama masih aman dan didukung oleh upaya-upaya pengamanan, maka hal itu dapat ditolerir (berdasarkan prinsip syariah dalam muamalah dan kaidah fiqih: adh-dhararu yuzal’ke mudarat harus dihilangkan).’
Mengenai teknis operasionalnya, dikembalikan pada prosedur dan sistem (urf) yang berlaku termasuk dalam aktualisasi ijab dan qabul dan jual-beli tidak harus dilakukan dengan mengucapkan kata atau bertemu fisik. Akan tetapi, itu bisa bersifat fleksibel dengan meng-klik atau mengenter pilihan tertentu pada cyberspace yang kemudian dilakukan penyelesaian pembayaran dengan cara dan media teknologi atau apapun yang dianggap sudah memenuhi kriteria dan persyaratan syariah dalam transaksi untuk selanjutnya masing-masing pihak berkomitmen untuk memenuhi kewajiban masing-masing sesuai kesepakatan sesuai firman Allah dalam (Qs.Al-Maidah ayat 1)
………….
1. Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu..

Nabi bersabda, “ oran Islam itu wajib memenuhi komitmen kesepakatan mereka, kecuali kesepakatan atau perjanjian yang menghalalkan atau mengharamkan yang halal.”



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1 Bisnis MLM ini dalam kajian fiqih kontemporer dapat ditinjau dari dua aspek; produk barang atau jasa yang dijual dan cara ataupun sistem penjualan dan pemasarannya (trading/marketing). Mengenai produk barang yang dijual, apakah halal atau haram tergantung kandungannya apakah terdapat unsur maupun komposisi yang diharamkan secara syariah ataukah tidak, demikian halnya jasa yang dijual
2 , hukum transaksi dengan menggunakan media e-commerce adalah boleh berdasarkan prinsip maslahah karena kebutuhan manusia akan kemajuan teknologi teknologi ini dengan berusaha memperbaiki dan menghindari kelemahan dan penyimpangan teknis maupun syariah
3. sistem waralaba tidak bertentangan dengan syariat islam, selama objek perjanjian waralaba tersebut tidak merupakan hal yang dilarang dalam syariat islam (misalkan : bisnis haram, penzhaliman) maka bila ada unsur tersebut otomatis batal menurut hukum islam karena bertentangan dengan syariat









DAFTAR PUSTAKA
- Kuswara, “ Mengenal MLM Syariah” dari halal- haram,kiat berwirausaha,sampai dengan pengelolaannya. Tangerang : Qultummedia,2005
- Zainuddin Ali, Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta : Sinar Grafika,2009
- Aiyub Ahmad, Transaksi Eakonomi : Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam. Jakarta : Kiswah,2004
- . Alie Yafie dkk. Fiqih perdagangan bebas. Teraju: Jakarta, 2003
- Buchari Alma. Kewirausahaan. Alfabeta: Bandung,2001
- www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar