Sabtu, 16 April 2011

Akuntansi Zakat Dan Infak

AKUNTANSI ZAKAT DAN INFAK/SEDEKAH
Ikatan Akuntan Indonesia telah menyusun Exposure Draft (ED) PSAK 109 tentang akuntansi zakat dan infak/sedekah sebagai bagian dari penyempurnaan transaksi pengelolaan zakat dan infak/sedekah pada lembaga keuangan syariah. Secara umum semua LKS baik komersial maupun nirlaba memiliki transaksi pengelolaan dana zakat dan infak/sedekah baik dari individu didalam entitas yang diamanahkan kepada LKS. Secara khusus LKS yang memiliki kompentensi untuk mengelola dana ZIS adalah Organisasi Pengelola Zakat yang berbentuk Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ), maupun unit pengumpul zakat.
Pada rancangan ED PSAK 109 terdapat usulan bahwa ruang lingkup pemberlakuan PSAK tentang zakat dan infak/sedekah adalah entitas pembayar zakat, entitas pengelola (amil), dan entitas penerima zakat. Dalam terdapat masalah manakala entitas pembayar zakat diusulkan sebagai salah satu bagian yang mengikuti PSAK ini karena hakikatnya perusahaan (entitas) tidak wajib membayar zakat. Subyek yang memiliki kewajiban membayar zakat hanyalah individu saja sehingga majelis ulama Indonesia (MUI) menolak untuk mengeluarkan fatwa yang intinya perusahaan wajib mengeluarkan zakat seperti yang pernah diusulkan IAI. Akhirnya ED PSAK 109 tentang akuntansi zakat dan infak/sadaqah diusulkan hanya diberlakukan untuk entitas pengelola zakat dan infak/sedekah saja atau dengan kata lain hanya untuk organisasi pengelola zakat saja sedangkan entitas penerima diharapkan mengacu pada PSAK 101 tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan syariah.
a. Ruang Lingkup
PSAK ini berlaku untuk amil yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah, yang selanjutnya disebut “amil”, merupakan organisasi pengelola zakat yang pembentukannya dimaksudkan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah.
PSAK ini tidak berlaku untuk entitas syariah yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah, tetapi bukan kegiatan utamanya. Entitas tersebut mengacu ke PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah



b. Pengakuan dan pengukuran zakat
1. Pengakuan awal
Penerimaan zakat diakui pada saat kas atau asset lainnya diterima. Sedangkan zakat yang diterima dari muzakki diakui sebagai penambah dana zakat.:
(a). jika dalam bentuk kas maka sebesar jumlah yang diterima;
(b). jika dalam bentuk nonkas maka sebesar nilai wajar asset nonkas tersebut.
Penentuan nilai wajar asset non kas yang diterima menggunakan harga pasar. Jika harga pasar tidak tersedia, maka dapat menggunakan metetode penentuan nilai wajarode penentuan nilai wajar lainnya sesuai yang diatur dalam PSAK yang rele lainnya sesuai yang diatur dalam PSAK yang relevan.
Zakat yang yang diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amil dan dana zakat untuk bagian nonamil.
Penentuan jumlah presentase bagian untuk masing-masing mustahiq ditentukan oleh amil sesuai dengan prinsip syariah dan kebijakan amil.jika muzakki menentukan mustahiq yang harus menerima penyaluran zakat melalui amil maka asset zakat yang diterima seluruhnya diakui sebagai dana zakat. Jika atas jasa tersebut amil mendapatkan ujrah/fee maka diakui sebagai penambah dana amil.
2. Pengukuran setelah pengakuan awal
Jika terjadi penurunan nilai asset zakat nonkas, jumlah kerugian yang ditanggung harus diperlakukan sebagai pengurang dana zakat atau penggurang dana amil tergantung dari sebab terjadinya kerugian tersebut.
Penurunan nilai asset zakat diakui sebagai:
(a). pengurang dana zakat, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil;
(b). kerugian dan pengurangan dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil.
3. Penyaluran zakat
Zakat yang disalurkan kepada mustahiq diakui sebagai pengurang dana zakat sebesar:
(a) Jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas;
(b) Jumlah tercatat, jika dalam bentuk asset nonkas.


c. Pengakuan dan Pengukuran nilai infak/sedekah
1. Pengakuan awal
Infak/sedekah yang diterima diakui sebagai danan infak/sedekah terikat atau tidak terikat sesuai dengan tujuan pemberi infak/sedekah sebesar:
(a) Jumlah yang diterima, jika dalam bentuk kas;
(b) Jumlah yang diterima, jika dalam bentuk nonkas.
Penentuan nilai wajar asset nonkas yang diterima menggunakan harga pasar untuk aasset nonkas tersebut. Jika harga pasar tidak tersedia, maka dapat menggunakan metode penentuan nilaiwajar lainnya sesuai diatur dalam PSAK yang relevan.
Infak/sedekah yang diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amil dan dana infak/sedekah untuk bagian penerima infak/sedekah.
Penentuan jumlah atau presentase bagian untuk para penerima infak/sedekah ditentukan oleh amil sesuai dengan prinsip syariah dan kebijakan amil.
2. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
Infak/sedekah yang diterima dapat berupa kas atau asset nonkas.
Asset nonkas dapat berubah asset lancer atau asset tidak lancar.
Asset tidak lancar yang diterima oleh amil dan diamanahkan untuk dikelola dinilai sebesar nilai wajar saat penerimaannya dan diakui sebagai asset tidak lancar infak/sedekah. Penyusutan asset tersebut diperlakukan sebagai pengurang dana inak/sedekah terikat apabila penggunaan atau pengelolaan asset tersebut sudah ditentukan oleh pemberi.
Amil dapat pula menerima asset nonkas yang dimaksudkan oleh pemberi untuk segera disalurkan. Asset seperti ini diakui sebagai asset lancar. Asset ini dapat berupa bahan habis pakai atau asset yang memiliki umur panjang.
Asset nonkas lancar dinilai sebesar nilai perolehan sedangkan asset nonkas tidak lancar dinilai sebagai nilai wajar sesuai dengan PSAK yang relevan.
Penurunan nilai asset infak/sedekah tidak lancar diakkui sebagai:
(a) Pengurang dana infak/sedekah, jika terjadi bukan disebabkan oleh kelalaian amil;
(b) Kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil.
3. Penyaluran infak/sedekah
4. Penyaluran dana infak/sedekah diakui sebagai pengurang dana infak/sedekah sebesar:
(a) Jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas
(b) Nilai tercatat asset yang diserahkan, jika dalam bentuk asset nonkas.
d. Pengakuan dan pengukuran dana nonhalal
Penerimaan dana nonhalal adalah semua penerimaan dari kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, antara lain penerimaan prinsip jasa giro atau bungan yang berasal dari bank konvensional.
Penerimaan dana nonhalal diakui sebagai dana non halal, yang terpisah dari dana zakat, dana infak/sedekah dan dana amil.

e. Komponen Laporan Keuangan
Komponen laporan keuangan yang lengkap dari amil terdiri dari:
1. Neraca
2. Laporan perubahan dana
3. Laporan perubahan asset kelolaan
4. Laporan arus kas
5. Catatan atas laporan keuangan


Akuntansi Untuk Zakat
1. penerimaan zakat diakui pada saat kas atau asset lainnya diterima dan diakui sebagai penambah dana zakat. Jika diterima dalam bentuk kas, diakui sebesar jumlah dan diterima dalam bentuk kas, diakui sebagai penembah dana zakat. Jika diterima dalam bentuk kas, diakui sebesar jimlah diterimatetapi dalam bentuk non kas sebesar nilai wajar asset. Jurnal :
Dr. Kas-Dana Zakat xxx
Dr. Aset Nonkas (nilai wajar) Dana zakat xxx
Kr. Dana Zakat xxx
2. Zakat yang diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amail dan dana zakat untuk bagian Nonamil. Jurnal:
Dr.Dana- zakat xxx
Kr. Dana-Amil xxx
Kr. Dana Zakat-non Amil xxx
3. Jika muzakki menentukan mustahiq yang harus menerima penyaluran zakat melalui amil maka asset zakat yang diterima seluruhnya diakui sebagai dana zakat- nonamil. Jika atas jasa tersebut amil mendapatkan ujrah/fee maka diakui sebagai penambah dana amil. Jurnal saat mencatat penerimaan fee: jurnal:
Dr. Kas – Dana Zakat xxx
Kr. Dana Zakat – Nonamil xxx
4. penurunan nilai asset zakat diakui sebagai :
(a) pengurang dana zakat, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil: jurnal:
Dr. Dana zakat-nonamil xxx
Kr.Aset nonkas xxx
(b) kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil, jurnal:
Dr. Dana- Amil-Kerugian xxx
Kr.Aset nonkas xxx
5. zakat yang disalurkan kepada mustahiq diakui sebagai pengurang dana zakat sebesar:
(a) jumlah yang diserahkan,jika pemberian dilakukan dalam bentuk kas: jurnal:
Dr. Dana Zakat-Nonamil xxx
Kr. Kas-dana zakat xxx
(b) jumlah tercatat, jika pemberian dilakukan dalam bentuk asset nonkas, jurnal:
Dr. Dana Zakat-Nonamil xxx
Kr.Aset nonkas-Dana zakat xxx
Akuntansi Untuk Infak Sedekah
1. penerimaan infak/sedekah diakui pada saat kas atau aset lainnya diterima dan diakui sebagai penambah dana infak/sedekah. Jika diterima dalam bentuk kas. Diakui sebesar jumlah diterima tetapi jika dalam bentuk nonkas sebesar nilai wajar aset. Untuk penerimaan aset nonkas dapat dikelompokkan menjadi aset lancar dan aset tidak lancar. Aset lancar adalah aset yang harus segera disalurkan, dan dapat berupa barang sekal pakai atau barang yang memilikio manfaat jangka panjang. Jurnal:
Dr. Kas Dana Infak/ Sedekah xxx
Dr. Aset Nonkas (nilai wajar) Lancar- Dana Infak xxx
Dr. Aset Nonkas (nilai wajar) Tidak Lancar- Dana Infak xxx
Kr. Dana Infak/sedekah xxx
2. infak yang diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amil dan dana zakat untuk bagian Nonamil. Jurnal
Dr. Dana Infak/Sedekah xxx
Kr. Dana Infak/ sedekah- amil xxx Kr. Dana Infak/ sedekah-Nonamil xxx
3. aset tidak lancar yang diterima oleh amil dan diamanahkan untuk dikelola dinilai sebesar nilai wajar saat penerimaannya dan diakui sebagai aset tidak lancar infak/sedekah. Penyusutan dari aset tersebut diperlakukan sebagai pengurang dana infak/sedekah terikat apabila penggunaan atau pengelollan aset tersebut sudah ditentukan oleh pemberi. Jurnal :
Dr. Dana Nonamil xxx
Kr. Akumulasi Penyusutan Aset Nonlancar xxx
4. penilaian aset Nonkas-Lancar sebagai harga perolehan dan aset Nonkas tidak lancar sebesar nilai wajar
5. penurunan nilai aset infak/sedekah diakui sebagai :
(a) pengurang dana infak/sedekah, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil; jurnal
Dr, Dana infak/sedekah-Nonamil xxx
Kr Aset Nonkas Dana Infak/Sedekah xxx
(b) Kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil jurnal:
Dr. Dana Infak/Sedekah-Non Amil xxx
Kr.Aset Nonkas Dana Infak Sedekah xxx
6. dana infak sedekah sebelum disalurkan dapat dikelola dalam jangka waktu sementara untuk mendapatkan hasil yanfg optimal. Hasil dana pengelolaan diakui sebagai penambah dana infak/sedekah. Jurnal ;
Dr. Kas/piutang-infak/sedekah xxx
Kr. Dana Infak/sedekah xxx
7. penyaluran dana infak/sedekah diakui sebagai pengurang dana infak/sedekah sebesar
(a) jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas jurnal :
Dr. dana infak/sedekah nonamil xxx
Kr,kas Dana Infak/sedekah xxx
(b) nilai tercatat asset yang diserahkan, jika dalam bentuk asset nonkas
Jurnal :
Dr. Dana Infak/sedekah non amil xxx
Kr. Aset Nonkas dana infak /sedekah xxx
8. penyaluran infak/sedekah kepada amil lain merupakan penyaluran yang mengurangi dana infak/sedekah sepanjang amil tidak akan menerima kembali asset infak/sedekah yang disalurkan tersebut, jurnal:
Dr. Dana Infak/Sedekah xxx
Kr. Kas Dana Infak/sedekah xxx
9. penyaluran infak/sedekah kepada penerima akhir dalam skema dana bergulir dicatat sebagai piutang infak/sedekah bergulir dan tidak mengurangi dana infak/sedekah. Jurnal :
Dr. Piutang dana Infak/sedekah xxx
Kr Kas Dana Infak/Sedekeh xxx


Contoh soal.
Berikut ini merupakan transaksi yang terjadi selama bulan juni 2008 sebagai berikut
Tanggal 1
Diterima pinjaman dari tuan ali sebesar Rp 10.000.000,- untuk modal kerja awal lembaga
Diterima dari PT Karya dana zakat sebesar Rp 80.000.000,- dan infak Rp 50.000.000
Tanggal 2
Membayar sewa kantor selama setahun sebesar Rp 2.400.000
Tanggal 3
Membeli alat-alat tulis untuk keperluan lembaga sebesar Rp.2.400.000,-
Tanggal 5
Menyalurkan dana zakat kepada fakir 8 orang @ Rp 150.000,-
Tanggal 6
Menyalurkan dana zakat kepada orang yang kekurangan biaya perjalanan si Fulan sebesar Rp 500.000,-
Tanggal 8
Menyalurkan zakat kepada seorang muallaf sebesar Rp 400.000,-
Tanggal 10
Lembaga membuka dua rekening di Bank Syariah IQTISADUNA dg no 01.01 untuk dana zakat dan no 01.02 untuk dana infak. Masing-masing disetor sebesar Rp 5.000.000,-
Tanggal 11
Lembaga membuka rekening bank konvensional untuk lalu lintas jasa keuangan dan disetor dana sebesar Rp 1.000.000
Tanggal 12
Menyalurkan zakat sebesar Rp 10.000.000,- untuk pendidikan dai daerah terpencil dan terbelakang
Diterima dari Ibu Rosi zakat dalam bentuk emas sebesar 80 gram. Harga pasar emas tsb Rp 250.000,-per gram
Tanggal 13
Dilakukan penyaluran dalam bentuk santunan pendidikan kepada saudara Abid sebesar Rp 5.000.000,- yang diambil dari dana infak
Tanggal 15
Menyalurkan dana zakat kepada seseorang yang terbelit hutang karena memenuhi kebutuhan pangannya sebesar Rp 750.000,-
Tanggal 17
Disalurkan dana infak sebesar Rp 5.000.000,- untuk pembelian keramik bagi renovasi masjid Al-Ikhlas
Tanggal 19
Disalurkan dana infak sebesar Rp 2.500.000,- untuk pengadaan buku-buku cerita anak muslim bagi pengembangan TPA
Tanggal 21
Diperoleh undian dari bank konvensional sebesar rp.5.000.000,- dan pembayaran bunga bank sebesar Rp 50.000,-
Tanggal 24
Memberikan bantuan material untuk renovasi WC umum melalui mahasiswa KKN senilai Rp 3.000.000,- yang terdiri dari semen,pasir, batu
Tanggal 30
- Membayar biaya telepon dan listrik mesing-masing Rp 200.000,- dan Rp 100.000,-
- Membayar gaji 3 orang amil @ Rp 750.000,-
- Mencatat transfer dana zakat dan dana infak ke dana pengelola
- Mengembalikan pinjaman kepada Tuan Ali sebesaar Rp 10.000.000,-
- Mengakui biaya sewa kantor untuk bulan juni 2008


Berdasarkan transaksi tersebut jurnal-jurnal yang dibuat oleh LAZ Amanah Ummat Adalah sebagai berikut :
Tanggal 1
jurnal untuk mencatat pinjaman dari Tuan Ali sebesar Rp 10.000.000,- yang diakui sebagai kewajiban jangka pendek yang menjadi tanggungan amil.
Kas Amil Rp 10.000.000,-
Hutang Jangka Pendek (Amil) Rp 10.000.000,-
Kas Zakat Rp 80.000.000
Penerimaan Dana Zakat Rp 80.000.000,-
Kas Infak Rp 50.000.000,-
Penerimaan Dana Infak Rp 50.000.000,-
Tanggal 2
Sewa Dibayar Dimuka Rp 2.400.000,-
Kas Rp 2.400.000,-
Tanggal 3
Supplies (Alat Tulis Kantor) Rp 1.000.000,-
Kas Rp 1.000.000,-
Tanggal 5
Penyaluran Fakir Miskin Rp 1.200.000,-
Kas Zakat Rp 1.200.000
Tanggal 6
Penyaluran Ibnu Sabil Rp 500.000,-
Kas Zakat Rp 500.000,-
Tanggal 8
Penyaluran Muallaf Rp 400.000,-
Kas Zakat Rp 400.000,-
Tangga 10
Rek. BS IQTISADUNA 01.01 Rp 5.000.000,-
Kas Zakat Rp 5.000.000,-
Rek. BS IQTISADUNA 01.02 Rp 5.000.000,-
Kas Infak Rp 5.000.000,-
Tanggal 11
Rek.Bank Konvensional Rp 1.000.000,-
Kas Zakat Rp 1.000.000,-
Tanggal 12
Penyaluran Sabilillah Rp 10.000.000,-
Kas Zakat Rp 1.000.000,-
Kas Zakat Rp 20.000.000,-
Penerimaan Dana Zakat Rp 20.000.000,-
Tanggal 13
Penyaluran Dana Pendidikan Rp 5.000.000,-
Kas Infak Rp 5.000.000,-
Tanggal 15
Penyaluran Gharim Rp 750.000,-
Kas Zakat Rp 750.000,-
Tanggal 17
Penyaluran Untuk Pembangunan Rp 5.000.000
Kas Infak Rp 5.000.000,-
Tanggal 19
Penyaluran Untuk Pendidikan Rp 2.500.000,-
Kas Infak Rp 2.500.000,-
Tanggal 21
Rek Bank Konvensional Rp 5.050.000,-
Penerimaan Dana Non Halal Rp 5.050.000,-
Tanggal 24
Penyaluran Dana Non Halal Rp 3.000.000,-
Rek. Bank Konvensional Rp 3.000.000,-
Tanggal 30
Beban Listrik dan telepon Rp 300.000,-
Kas Amil Rp 300.000,-

Beban Gaji Amil Rp 2.250.000,-
Kas Amil Rp 2.250.000,-
Penyaluran Dana Zakat-Amil Rp 12.500.000,-
Kas Zakat Rp 12.500.00,-
Penyaluran Dana Zakat-Amil Rp 5.000.000,-
Kas Infak Rp5.000.000,-
Kas Amil Rp 17.500.000,-
Penerimaan Dana Amil-Dari zakat Rp 12.500.000,-
Penerimaan Dana Amil- Dari Infak Rp 5.000.000,-
Hutang Jangka Pendek Rp 10.000.000,-
Kas Amil Rp 10.000.000,-
Beban Sewa Kantor Rp 200.000,-
Sewa Dibayar Dimuka Rp 200.000,-

1 komentar: