Sabtu, 16 April 2011

lembaga pengelola wakaf

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
“LEMBAGA PENGELOLA WAKAF”
Kelas: PS 4 A
Disusun oleh:
Nining Rahmawati (109046100002)
Siti Fatimah (109046100020)
PROGRAM STUDI MU’AMALAT
KONSENTRASI PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
1432 H / 2011 M


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Wakaf merupakn hal yang sangat penting bagi perekonomian umat. Sejak datangnya Islam, wakaf telah dilaksanakan berdasarkan paham yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Islam Indonesia.yaitu adat kebiasaan setempat. Namun kini perkembangan wakaf di Indonesia semakin signifikan. Untuk lebih mendalam akan dibahas pada bab II yang merupakan pembahasan.
1.2 Tujuan Penulisan
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah agar para pembaca mengetahui lebih dalam mengenai lembaga keuangan non bank tentang wakaf,Oleh karena itu penulis akan membahas mengenai lembaga pengelola wakaf di Indonesia yang dikhususkan kepada Badan Wakaf Indonesia.
1.3 Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian wakaf serta prinsip prinsip dalam islam?
2. bagaimana pengelolaan wakaf di negara – negara muslim ?
3. bagaimana profil Badan Wakaf Indonesia?
4. bagaimana kontribusi wakaf dalam perekonomian umat?
5. Bagaimana kendala dan strategi pengelolaan wakaf di indonesia?
1.4 Metode Penulisan
Data serta informasi yang kami dapatkan dalam penulisan makalah ini adalah dengan referensi buku-buku, penelitian terhadap Badan Wakaf Indonesia, serta mencari referensi dari internet.

BAB II
PEMBAHASAN
a. 1 Pengertian Wakaf
Wakaf dalam bahasa arab : وقف, jamak: اوقاف, awqāf adalah perbuatan yang dilakukan wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk menyerahkan sebagian atau untuk keseluruhan harta benda yang dimilikinya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat untuk selama-lamanya.
Wakaf dalam pengertian syara secara umum, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal (tahbisul ashli), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum.
Dalam Undang-Undang no 41 Thn 2004 pasal 1 wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.
benda yang menurut hukum Menurut Imam Abu Hanifah
Wakaf adalah menahan suatu, tetap milik si wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan.
Menurut Imam Malik
Berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan kepada pemilik wakif.
Menurut Imam Syafi’I dan Ahmad bin Hambal
Wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan, wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan.



a.2 Sejarah Wakaf
Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah nabi SAW tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan Fuqaha tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.
Keberadaan wakaf sejak masa Rasulullah saw, telah diriwayatkan oleh Abdullah Bin Umar, bahwa umar bin khatab mendapat sebidang tanah di khaibar. Lalu umar bin kahatab menghadap Rasul untuk memohon petunjuk tentang apa yang sepatutnya dilakukan terhadap tanah tersebut. Lalu Rasul menjawab jika engkau mau tahanlah tanah itu laku engkau sedekahkan. Lalu umar menyedekahkan dan mensyaratkan bahwa tanah itu tidak boleh diwariskan. Umara saluran hasil tanah itu untuk orang-orang fakir, ahli familinya, membebaskan budak, orang-orang yang berjuang fisabililah. Masa-masa itu wakaf pertama dalam islam yang dilakukan oleh Umar Bin khatab, kemudian disusul oleh abu thalhah dan sahabat-sahabat nabi
Masa dinasti islam
Praktek wakaf menjadi lebih luas pada masa dinasti Umayah dan dinasti Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf, dan wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para statnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namun setelah masyarakat Islam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Kemudian dibentuk lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau keluarga
Pada masa dinasti Umayyah, terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnya dibawah pengawasan hakim. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di Mesir, bahkan diseluruh negara Islam.
Pada masa dinasti Abbasiyah terdapat lembaga wakaf yang disebut dengan “shadr al-Wuquuf” yang mengurus administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf. Demikian perkembangan wakaf pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga lembaga wakaf berkembang searah dengan pengaturan administrasinya.
Pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir perkembangan wakaf cukup menggembirakan, dimana hampir semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf dan semua dikelola oleh negara dan menjadi milik negara (baitul mal).
Lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam ini telah diterima menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Di samping itu, suatu kenyataan pula bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf, baik wakaf benda bergerak ataupun benda tak bergerak. Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan zaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan seperti bentuk wakaf uang, wakaf Hak atas Kekayaan Intelektual (Haki). Di Indonesia sendiri saat ini wakaf kian mendapat perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan PP No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya.
a.3 Dasar Hukum Wakaf
Tidak ada dalam ayat al-qur’an yang secara tegas menjelaskan tentang ajaran wakaf. Yang ada adalah pemahaman konteks terhadap ayat al-qur’an yang dikatagorikan sebagai amal kebaikan. Ayat-ayat yang dipahami berkaitan dengan wakaf sebagai amal kebaikan adalah :
QS. Al-Hajj ayat:77
وافعلوا الخير لعلكم تفلحون ….
Artinnya : .. perbuatlah kebajikan,supaya kamu mendapat kemenangan.
QS. Al-Imran ayat:92
لن تنالوا البر حتى تنفقوا مما تحبون وما تنفقوا من شيء فإن الله به عليم
Artinya : kamu sekali kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui
QS. Al-Baqarah ayat:261
مثل الذين ينفقون أموالهم في سبيل الله كمثل حبة أنبتت سبع سنابل في كل سنبلة مئة حبة والله يضاعف لمن يشاء والله واسع عليم
Artinya : Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang – orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhankan tujuh butir, pada tiap – tiap butir menumbuhkan seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia Kehendaki. Dan Allah Maha Kuasa (Karunianya) lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al-Baqarah:261)
pemahaman konteks atas ajaran wakaf juga diambilkan dari beberapa hadats nabi yang menyinggung masalah shadaqah jariyah, yaitu :
Sunnah Rasulullah SAW Yang artinya “Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara: Shadaqah jariyah, illmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan kedua orang tuanya”. (HR. Muslim)
Penafsiran shadaqah jariyah ini dala hadits tersebut dikatakan masuk dalam pembahasan wakaf, seperti yang diungkapkan oleh seorang imam :
قف بلو رية الجا قة الصد ء العلما فسر نه الا الوقف ب با في كره ذ
Artinya : hadits tersebut dikemukakan didalam bab wakaf, karena para ulama menafsirkan shadaqah jariyah dengan wakaf

b. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf
• Prinsip Keabadian dan Prinsip Kemanfaatan
• Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah
• Nazir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya
• pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif
• Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan




c. Perkembangan dan Pengelolaan Harta Wakaf di Beberapa Negara Muslim

perkembangan dan pengelolaan wakaf kini semakin profesional di banyak negara muslim, seperti Mesir,Kuwait, Arab saudí, Yordania, Turki, Bangladesh . Harta wakaf digunakan untuk membangun rumah sakit, hotel, sekolah, supermarket, kebun, persawahan, jembatan, jalan,dsb. Bahkan tanah wakaf di beberapa negara tersebut lebih dari 3/4 menjadi lahan produktif di negara tersebut. Di Mesir dan kuwait bahkan APBN negara mereka ditopang oleh Wakaf, dan di Universitas Aljazair Kairo Mesir Mahasiswa bahkan dibiayai oleh negara dengan dana Wakaf.

Bangladesh
Prof. Dr. Abdul Manan (Bangladesh) membuat terobosan baru dengan membuat Social Investment Bank Ltd (SIBL) yaitu sebuah bank sosial yang mengelola wakaf tunai. Walaupun Bangladesh termasuk negara miskin tetapi masyarakatnya cukup antusias dalam membayar wakaf, karena SIBL mengeluarkan sertifikat wakaf yang dapat digunakan untuk mengurangi pajak penghasilan orang yang sudah berwakaf, dan selain itu karena dana wakaf yang dikelola secara profesional dapat berperan dalam peningkatan perekonomian umat Islam Bangladesh.
Arab Saudi
Didrikan oleh kerajaan Arab Saudi sebuah departemen wakaf. Pada Makkah dan Madinah wakaf dikelola secara khusus. Tanah wakaf disekitar madinah dan makkah didrikan hotel dan hasilnya untuk merawat aset-aset penting dan disalurkan kepada yang memerlukan. Arab Saudi juga melakukan praktik dengan menunjuk nazhir dimana nazhir tersebut bertugas untuk membuat perencanaan dalam pengembangan harta wakaf.
Yordania
Mengembangkan hasil harta wakaf , menyewakan tanah-tanah wakaf dalam waktu yang lama, kementrian wakaf meminjam uang kepada pemerintah untuk membangun proyek-proyek pembangunan tanah wakaf yang ada di kota Amman,Aqabah dll.
Pengembangan wakaf sudah dilakukan sedemikian rupa sehingga mampu dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Turki
Peran Dirjen Wakaf di Turki begitu besar dalam pengelolaan wakaf dengan terus mengembangkan harta wakaf secara produktif melalui upaya komersial dan hasilnya untuk kepentingan sosial. Dengan melakukan kerjasama investasi di berbagai lembaga, antara lain Yvalik and aydem Olive Oil Corporation,Auqaf Guraba Hospital, dsb..
d. Profil Badan Wakaf Indonesia
BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat. BWI bertujuan Untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf untuk dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya,yaitu untuk kepentingan ibadah dan meningkatkan kesejahteraan umat.

Lambang
Lambang BWI berupa gambar burung garuda yang dikelilingi lingkaran yang bertuliskan Arab Hay’at al-Awqaf al-Indonesia dan BWI
Visi
terwujudnya lembaga independen yang dipercaya masyarakat, mempunyai kemampuan integritas untuk mengembangkan perwakafan nasional dan internasional
Misi
Menjadikan BWI sebagai lembaga professional yang mampu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan pembeerdayaan masyarakat.
Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, BWI dapat bekerjasama dengan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, organisasi masyarakat,para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dipandang perlu.
Jumlah anggota Badan Wakaf Indonesia terdiri dari paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari unsur masyarakat.
Adapun tugas dan wewenang BWI sesuai yang terdapat di UU NO. 41/2004 pasal 49 ayat 1 yakni:
1. Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
2. Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional
3. Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
4. Memberhentikan dan mengganti nazhir
5. Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Tugas-tugas itu, tentu tak mudah diwujudkan. Jadi, dibutuhkan profesionalisme, perencanaan yang matang, keseriusan, kerjasama, dan tentu saja amanah dalam mengemban tanggung jawab. Untuk itu, BWI merancang visi dan misi, serta strategi implementasi.
e. Struktur organisasi pengelola wakaf ( Badan Wakaf Indonesia)
Dewan Pertimbangan Badan Pelaksana
a. Ketua a. ketua
b. Wakil Ketua I b. Wakil Ketua I
c. Wakil Ketua II c. Wakil Ketua II
d. Sekretaris dan wakil sekretaris d. Sekretaris dan wakil sekretaris
e. Bendahara dan wakil bendahara e. Bendahara dan wakil bendahara

Divisi-divisi
a. Divisi Pembinaan Nazhir
b. Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf
c. Divisi Hubungan Masyarakat
d. Divisi Penelitian dan Pengembangan



f. Peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah (PP) dan PMA Tentang wakaf Peraturan Perundang-Undangan No. 41 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 4 tahun 2009
g. konstribusi wakaf bagi perekonomian umat
Wakaf memiliki kontribusi yang tinggi bagi perekonomian. Untuk mengatasi kemiskinan, wakaf merupakan sumber dana yang potensial. Hasil dari pengelolaan wakaf yang dikelola secara professional dan amanah kemudian dipergunakan secara optimal untuk keperluan sosial, seperti untuk meningkatkan pendidikan islam, pengembangan rumah sakit, bantuan pemberdayaan ekonomi umat dan bantuan atau pengembangan sarana prasarana ibadah.
h.Prospek, Kendala, dan Strategi Pengelolaan Wakaf
a. prospek
kini perkembangan wakaf di Indonesia semakin lama semakin menunjukan hal positif. Dalam artian semakin berkembang hal ini terbukti dengan semakin bertambahnya dana wakaf yang diterima. Apalagi sekarang untuk berwakaf di luar daerah tidak perlu susah payah untuk datang ke badan wakaf indonesia. Karena BWI sudah memeliki jaringan yang luas bekerjasama dengan bank-bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, BNI syariah, Bank DKI Syariah, Bank BTN syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank BPD Jogja Syariah. Dengan adanya jaringan tersebut jika kita ingin berwakaf, melalui bank-bank tersebut.
pengelolaan wakaf di Indonesia sudah semakin bagus karena salah satu tugas BWI adalah membina nazhir yang sudah ada di seluruh Indonesia. potensi dana wakaf masih sangat besar. Salah satu hasil dari pengelolaan dana wakaf BWI adalah membangun menara ESQ, Dan RSIA (rumah sakit ibu dan anak).dsb….
b. kendala
yang paling utama kendala dari segi penghimpunan dan pengelolan dana wakaf itu sendiri.salah satunya kesadaran masyrakat akan berwakaf. Hal ini terkait pola fikir msyarakat yang menganggap bahwa lembaga wakaf sebagai lembaga zakat dan tidak ada konsekuensi hukum yang mengikat kepada individu untuk mewakafkan sebagian hartanya, kemudian nazir’’ yang mungin tidak kreatif dan ahli dalam pengelolaan wakaf.,
c. Strategi Pengelolaan Wakaf
• meningkatkan kesadaran dan kemauan orang untuk berwakaf
• Meningkatkan profesionalitas dan keamanahan nazhir dalam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf.
• Menjadikan seluruh harta benda wakaf menjadi produktif sehingga hasilnya dapat disalurkan kembali. Contoh :
Disewakan tanahnya
Dibangun gedung dan disewakan
Membangun gedung dan dimanfaatkan dalam bisnis
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Wakaf dalam bahasa arab : وقف, jamak: اوقاف, awqāf adalah perbuatan yang dilakukan wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk menyerahkan sebagian atau untuk keseluruhan harta benda yang dimilikinya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat untuk selama-lamanya.
Wakaf dalam pengertian syara secara umum, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal (tahbisul ashli), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum
2. Dasar Hukum Wakaf
a. QS. Al-Hajj: 77
b. QS. Al-Imran: 92
c. QS. Al-Baqarah: 261
3. BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat
4. Wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan digunakan sesuai dengan syariah Islam.


DAFTAR PUSTAKA

Soemitra Andri,M.A. 2009. Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Usman Rachmadi S.H., M.H. 2009. Hukum Perwakafan Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Djunaidi Achmad, Al-Asyhar Thobieb. 2006. Menuju Era Wakaf Produktif.Jakarta: Mitra Abadi Press.
Paradigma Baru Wakaf di Indonesia. 2008. Jakarta: Departemen Agama RI.
www. bwi.co.id

1 komentar:

  1. Sip... Yuk coba mampir ke http://www.sinergifoundation.org untuk mengetahui lebih jauh info mengenai lembaga pengelola wakaf

    BalasHapus